PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Agama Pandeglang melaksanakan sidang pemeriksaan tempat menjadi objek perkara di Desa Campakawarna, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang.
Sidang ini dilakukan oleh hakim Pengadilan Agama Pandeglang atas perkara gugatan harta gono gini yang diajukan Sini terhadap Erik Maroles yang bercerai setelah menjalani rumah tangga lebih dari 20 tahun.
Gugatan harta gono gini menjadi satu dari banyak sengketa lahan yang melonjak di Kabupaten Pandeglang. Sehingga, tidak heran membuat banyaknya antrean perkara yang menyangkut permasalahan objek tanah di Kabupaten Pandeglang.
Akan tetapi, hal yang terdengar baru dikarenakan tidak adanya pembagian harta oleh suami, istri di Kabupaten Pandeglang meminta hak-haknya dalam mendapatkan harta yang diperoleh saat berumah tangga ke Pengadilan Agama Pandeglang.
Hal tersebut dilakukan oleh Sini, ibu tiga anak, yang telah pisah ranjang bertahun-tahun hingga perceraian dilakukan secara resmi sekarang menuntut suaminya, Erik Morales, untuk memberikan hak-haknya, hingga Pengadilan Agama Pandeglang harus melakukan pemeriksaan setempat ke lokasi yang menjadi objek sengketa antara mantan istri dan suaminya tersebut pada Kamis, 10 Agustus 2023, pukul 10.00 WIB di Desa Campakawarna, Kecamatan Sindangresmi.
Sini selaku penggugat harta gono gini mendapatkan pendampingan hukum dari DR C Misbakhul Munir, dari Kantor Hukum AM.Munir & Rekan.
Misbakhul Munir mengatakan, kliennya memintanya untuk melakukan gugatan terhadap mantan suaminya agar menyerahkan setengah dari harta yang didapatkan selama berumah tangga.
“Yang mana saat ini permasalahan tersebut ditangani oleh Pengadilan Agama Pandeglang,” katanya, Kamis, 10 Agustus 2023.
Pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat oleh Pengadilan Agama Pandeglang dengan turun ke lapangan mengecek lokasi telah sesuai undang-undang. Jadi apa yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Pandeglang ini sangatlah tepat, selain untuk mengetahui kebenaran adanya objek sengketa, majelis hakim tentunya akan melihat secara nyata atas isi gugatan yang berbentuk harta yang sebagian merupakan hak kliennya yang keseluruhannya hampir sekitar Rp 1,5 miliar tersebut.
“Kami mengapresiasi kinerja Pengadilan Agama Pandeglang yang sekarang bekerja secara profesional hingga melakukan pemeriksaan setempat. Dikarenakan yang kami ketahui dahulu untuk pemeriksaan setempat jarang dilakukan oleh Pengadilan Agama, akan tetapi saat ini Pengadilan Agama Pandeglang memang terlihat pelayanan yang sangat prima,” katanya.











