SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tampaknya serius dalam menggenjot investasi di Banten.
Tidak hanya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten juga turut memberikan kontribusi.
Untuk menarik minat para investor agar mau menanamkan modalnya di Banten, tahun ini, Disperindag Provinsi Banten mengeluarkan 10 rekomendasi Izin Usaha Industri (IUI).
Ke-10 rekomendasi IUI itu dikeluarkan dari penanaman modal dalam negeri (PMDN) dengan nilai investasi di atas Rp 15 miliar.
Kepala Disperindag Provinsi Banten, Babar Suharso mengatakan, 10 rekomendasi IUI itu untuk investor yang menanamkan investasi di Tangerang, Cilegon, dan Serang.
“IUI ini kebanyakan turunan dari industri produk plastik kimia, makanan, dan juga baja di kawasan Krakatau Steel,” katanya, Kamis, 10 Agustus 2023.
Ia menerangkan, IUI ini diperuntukkan bagi PMDN. Sementara, Penanaman Modal Asing (PMA) diatur oleh Pemerintah Pusat.
“PMA itu langsung ke Pusat, kita cuma rekomendasi IUI PMDN,” kata dia.
Ia menyebut, ke-10 rekomendasi IUI itu bisa ditempuh oleh para pengusaha tanpa mengeluarkan uang sedikit pun alias gratis.
Namun, dalam kepengurusan IUI, investor harus melengkapi dokumen perusahaan hingga rencana investasi yang dimasukkan ke DPMPTSP.
“Kalau perizinan gratis, termasuk verifikasi. Mudah-mudahan industri itu segera eksis dan melakukan penyerapan tenaga kerja,” pungkasnya. (*)
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Agus Priwandono











