TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang memanggil para kepala desa di Kecamatan Sindang Jaya dan pihak pengembang Alam Sutera.
Pemanggilan tersebut dilakukan dalam rangka inventarisasi aset dan pemindahantanganan aset yang berada di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud mengatakan, untuk para pengembang memang harus menaati regulasi pemindah tanganan aset yang bersentuhan langsung oleh pihak pengembang.
Katanya, banyak pengembang yang mengajukan penyerahan aset ke Pemerintah Kabupaten Tangerang.
“Dan kami setuju akan hal itu, karena pengembang yang ingin pemindahtanganan soal aset, harus mengajukan terlebih dahulu permohonan,” ujarnya, Selasa, 5 September 2023.
Namun kadang-kadang, kata Amud, para pengembang kurang taat regulasi. Mereka pengembang telah menggunakan, memanfaatkan dan merelokasi aset Pemkab Tangerang.
“Misalnya, ada jalan pemda mereka tata. Meskipun bagus, tapi mereka harus melakukan pengajuan pemindahtanganan terlebih dahulu,” ungkapnya.
Makanya, kata Amud, pihaknya mengundang pihak pengembang, seperti Alam Sutera untuk diminta informasinya terkait pemindahantanganan aset Pemkab Tangerang.
“Termasuk Camat Sindang Jaya beserta para kepala desanya kita undang untuk bisa menerangkan apakah aset desanya sudah dialihfungsikan atau ditata oleh pihak pengembang,” terang Amud.
Dari hasil rapat dengar pendapat ini, ternyata hasilnya ada beberapa aset Pemkab Tangerang yang sudah dialihfungsikan oleh pihak pengembang. Seperti jembatan yang berada di Desa Sindang Jaya, lalu sebuah jalan yang berada di Desa Wanakerta, dan sebagian ada di Desa Sukaharja.
“Hal ini tentu akan kami perdalam dengan pemerintah daerah, dan segera menginventarisir keberadaan aset tersebut,” katanya.
Kata Amud, untuk rapat dengar pendapat ini, pihak pengembang tidak hadir. “Kita akan gelar lagi rapat dengar pendapat ini nantinya, dan kita akan undang kembali pihak pengembang Alam Sutera nya,” pungkasnya
Reporter: Mulyadi
Editor : Aas Arbi











