KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Personel Polsek Mauk Polresta Tangerang mengamankan seorang pria berinisial KH, warga Desa Rawa Kidang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Polisi mengamankan pria tersebut lantaran membuat video yang berisi ujaran provokatif. Video itu pun viral di media sosial.
Kapolsek Mauk AKP I Nyoman Nariana mengatakan, aparat mengamankan KH pada Sabtu 16 Mei 2026. Polisi akan meminta keterangan terkait video yang dibuat di kawasan Jalan Kali Cirarab, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Menurutnya, KH mengakui bahwa pria dalam video tersebut adalah dirinya. Kepada polisi, KH membuat video itu karena emosi dan rasa kesal terhadap seseorang terkait urusan pribadi. “Jadi, pada saat membuat video tersebut, KH diduga berada dalam pengaruh minuman beralkohol,” ujar Nyoman, Minggu, 17 Mei 2026.
Di hadapan petugas, KH juga menyampaikan permintaan maaf dan mengaku tidak memiliki niat mencelakai siapa pun. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Meski demikian, polisi mempersilakan jika ada pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Rostinah







