LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID-Kasus penganiayaan guru di SDN 1 Cempaka, Kecamatan Warunggunung 13 September 2023 lalu, saat ini masih ditangani pihak Kepolisian.
Kasus penganiayaan diduga dilakukan oleh S (55) ASN guru terhadap rekan kerjanya sesama guru yakni SB (37) mengakibatkan korban yang merupakan seorang perempuan harus dirawat di Rumah Sakit Misi Lebak.
Terkait kejadian tersebut, Sekda Lebak Budi Santoso menyayangkan kejadian tersebut. Dan, apapun hasilnya nanti dari penegak hukum, sanksi administrasi bagi kepegawaian terhadap pelaku akan tetap berlanjut.
“Ya kasusnya kan kini sudah ditangani kepolisian, kita saat ini belum bisa memproses itu karena baik korban dan terduga pelaku masih dalam pengawasan polisi. Intinya kita masih menunggu hasil dari pemeriksaan itu,” katanya, Senin 18 September 2023.
Kasus penganiayaan yang terjadi pada 13 September 2023 lalu, mengakibatkan SB seorang guru kelas dua mengalami luka memar pada pelipis kanan akibat pukulan dari pelaku. Korban dirawat selama dua hari di rumah sakit.
Saat ini penanganan tengah dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lebak. Pemkab Lebak tetap sesuai dengan mekanisme disiplin ASN, akan tetap memberikan sanksi bagi pelaku.
“Jadi walau nantinya kasus itu berujung damai, secara sanksi kepegawaian tetap berlanjut. Adapun sanksinya nanti sesuai hasil proses saja, bisa dikenakan sanksi penundaan gaji atau lainnya,” jelas Budi.
Lebih lanjut, Budi menyebutkan menyerahkan kasus ini kepada aparat kepolisian yang tengah menanganinya. Namun, kejadian ini harus menjadi perhatian bagi semua guru atau ASN lainnya yang bertugas di Pemkab Lebak.
“Sudah kita panggil dinas terkaitnya, namun mereka juga belum bisa memprosesnya, karena keduanya baik korban dan terduga pelaku masih dalam penangan kepolisian,” pungkasnya. (*)
Reporter: Nurandi
Editor: Agung S Pambudi











