TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – APBD Perubahan tahun 2023 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah disahkan DPRD Tangsel bersama Walikota Tangsel Benyamin Davnie dalam Rapat Paripurna yang digelar Rabu, 27 September 2023.
Usai disahkan, APBD Perubahan tinggal mendapat persetujuan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar.
Walikota Tangsel Benyamin Davnie menyampaikan, APBD Perubahan 2023 yang telah disusun bersama diharapkan mampu berkontribusi langsung terhadap upaya pemulihan ekonomi daerah, penanganan polusi udara serta berdampak luas terhadap masyarakat Kota Tangsel. Pihaknya optimistis APBD Perubahan 2023 sesuai jadwal dapat disetujui Pj Gubernur Banten.
“Sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 yang telah kita sepakati bersama, akan disampaikan kepada Pj Gubernur Banten untuk dievaluasi dan dilakukan penyempurnaan, yang selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023,” ujar Benyamin.
Benyamin mengatakan, proses evaluasi APBD Perubahan oleh Pj Gubernur Banten dimaksud untuk menguji kesesuaian program dalam
Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, dengan Perda tentang RPJMD dan menilai pertimbangan yang digunakan dalam menentukan sub kegiatan yang
ada dalam Perubahan RKPD Tahun 2023, Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023, serta menilai konsistensi antara rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaraan 2023 dengan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Tangsel, Wawang Kusdaya menambahkan, evaluasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Banten terhadap APBD Perubahan 2023 berjalan selama 15 hari kerja.
“Setelah evaluasi, kita dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD diundang untuk diklarifikasi. Ada beberapa yang nantinya akan diklarifikasi dari APBD Perubahan,” ujarnya.
Wawang menambahkan, setelah evaluasi dan klarifikasi selesai, maka dalam waktu 3 hari, APBD Perubahan akan ditetapkan dan disahkan Pj Gubernur Banten. “Setelah itu, baru dibuatkan Perda dan Perwalnya,” jelas Wawang. Menurut Wawang, selama proses ini berjalan, maka APBD Perunahan 2023 belum bisa digunakan, karena belum ada dasar hukumnya.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Abdul Rozak











