• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Bunuh Selingkuhan Istrinya, Mantri RSUD Banten Divonis Enam Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
Kamis, 12 Oktober 2023 14:19
in Hukum, Utama
Bunuh Selingkuhan Istrinya, Mantri RSUD Banten Divonis Enam Tahun Penjara

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Suhendi, mantri RSUD Banten yang menyuntik mati selingkuhan istrinya, Salamunasir, divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, siang hari ini, 12 Oktober 2023.

Menurut majelis hakim, perbuatan Suhendi telah terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana dakwaan subsideritas Pasal 338 KUH Pidana.

RelatedPosts

Seret PJR Polda Banten

Seret Anggota PJR Hingga Alami Luka Berat, Sejoli Ditangkap Polda Banten

Sabtu, 7 November 2026 09:40
rpm amankan dua orang pembeli obat keras

Warga dan RPM Amankan Dua Pembeli Obat Keras, Minta Polres Pandeglang Usut Tuntas

Sabtu, 7 November 2026 07:42

400 Insan Olahraga Berprestasi Dapat Penghargaan dari Pemkot Tangsel

Jumat, 6 November 2026 15:13
Konsisten Berikan Nilai Tambah bagi Pemegang Saham, bank bjb Masuk Kategori High Dividend Indeks 52

Konsisten Berikan Nilai Tambah bagi Pemegang Saham, bank bjb Masuk Kategori High Dividend Indeks 52

Jumat, 6 November 2026 13:18

“Dengan pidana penjara selama enam tahun. Menyatakan masa penangkapan dan masa penahanan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,” kata Ketua Majelis Hakim, Hery Cahyono, saat membacakan amar putusan.

Vonis enam tahun penjara terhadap Suhendi tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU.

Sebelumnya, JPU menuntut Suhendi dengan pidana penjara selama sembilan tahun. Namun, tuntutan tersebut tidak dikabulkan majelis hakim karena dianggap telah bertentangan dengan rasa keadilan. “Putusan ini tanpa memihak dan berdasarkan beberapa faktor,” ujar Hery.

Hery menjelaskan, vonis yang dijatuhkan terhadap Suhendi tersebut berdasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan, perbuatan dia telah meresahkan masyarakat, menyebabkan korban kehilangan nyawa, dan menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Sedangkan, hal-hal yang meringankan, Suhendi bersikap sopan selama persidangan, mengakui terus terang, dan merasa bersalah.

Tindakan yang dilakukan terdakwa tersebut dilakukan karena membela kehormatan keluarga.

“Terdakwa merupakan tenaga medis yang sangat dibutuhkan masyarakat, adanya surat permohonan dari masyarakat (permintaan keringanan hukuman) yang disampaikan ke Kejari Serang dan tulang punggung keluarga,” ungkap Hery.

Diuraikan dalam putusannya, Hery mengatakan, kasus pembunuhan terhadap Kepala Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, tersebut berawal pada Minggu, 12 Maret 2023.

Ketika itu, Suhendi mengetahui perselingkuhan istrinya, Noviana Nufus, dengan korban.

Perselingkuhan tersebut terbongkar setelah Suhendi mendapatkan foto mesra antara korban dan istrinya di dalam galeri ponsel milik istrinya.

Suhendi yang diliputi amarah lantas ke klinik RSUD Banten untuk mengambil suntikan dan obat bius rocuronium.

Setelah mendapatkan suntikan dan obat sisa rocunorium tersebut, Suhendi mendatangi rumah korban.

Suhendi hanya bertemu dengan istri korban.

“Istri saksi korban kemudian menelepon korban (memberitahukan kedatangan Suhendi),” ujar Hery.

Sekira pukul 12.30 WIB, korban tiba di rumahnya. Saat bertemu dengan korban, Suhendi lantas menunjukkan foto mesra istrinya dengan korban.

Suhendi yang masih diliputi amarah juga menunjukkan bukti perselingkuhan tersebut kepada istri korban.

“Nih lihat kelakuan suami ibu,” kata Hery menirukan ucapan Suhendi.

Korban yang merasa bersalah karena perselingkuhan tersebut, bersimpuh meminta maaf kepada istrinya.

Di saat korban bersimpuh, Suhendi mengambil suntikan dan menyuntikkan cairan berisi rocuronium ke punggung bahu kiri korban.

Tak lama setelah disuntik, korban mengalami sesak napas dan lemas. Suhendi yang panik melihat kondisi korban tersebut kemudian membawanya ke Puskesmas Padarincang.

“Dibantu warga, terdakwa panik dan kebingungan membawa korban ke Puskesmas Padarincang,” ungkap Hery.

Saat berada di Puskesmas Padarincang, kondisi korban tak kunjung membaik. Suhendi yang dilanda rasa takut dan cemas lantas merujuknya ke RSUD Banten.

Namun, sekitar 10 menit di RSUD Banten, korban dinyatakan meninggal dunia.

“Sekitar 10 menit ditangani korban meninggal dunia,” kata Hery.

Hery menjelaskan, penyebab kematian tersebut dikarenakan cairan rocuronium dan adanya riwayat penyakit paru-paru pada korban.

Obat rocuronium tersebut juga dapat menyebabkan sesak napas bagi penderita penyakit paru-paru.

“Terdakwa mengetahui obat rocuronium merupakan obat bius tapi terdakwa tidak mengetahui dosisnya,” ungkap Hery.

Hery menyebut, motif penyuntikan tersebut karena Suhendi ingin membuat lemas korban.

Suhendi dalam persidangan mengakui bahwa ia takut dengan korban karena postur tubuhnya yang besar dan tegap.

“Terdakwa takut dengan korban yang mempunyai postur tinggi dan tegap,” ujar Hery.

Hery mengungkapkan, dari serangkaian pemeriksaan saksi dan fakta persidangan, tidak ada niat membunuh yang dilakukan Suhendi terhadap korban.

Oleh karenanya, dakwaan primer Pasal 340 KUH Pidana tidak terbukti.

“Terdakwa tidak ada niatan membunuh, tapi terdakwa ingin membuat korban tidak berdaya karena takut (dengan korban),” tutur Hery.

Atas putusan tersebut, Suhendi yang didampingi kuasa hukumnya, Ely Nursamsiah, menyatakan menerima. Sementara, JPU Kejari Serang, Selamet, menyatakan pikir-pikir. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono

Tags: Kades Curuggoongkades Curuggoong tewas disuntikkades selingkuh dengan bidanmantri RSUD Bantenmantri RSUD Banten suntik matimantri suhendiPerselingkuhanSalamunasirselingkuh kades curuggoongSuhendivonis mantri RSUD Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kampung Dukuh Desa Margagiri Juara Umum LKBA 2023

Next Post

Kembali Raih Juara Umum LKBA Kabupaten Serang, Desa Margagiri Akan jadi Desa Wisata

Next Post
Kembali Raih Juara Umum LKBA Kabupaten Serang, Desa Margagiri Akan jadi Desa Wisata

Kembali Raih Juara Umum LKBA Kabupaten Serang, Desa Margagiri Akan jadi Desa Wisata

Prakiraan Cuaca Banten Minggu 8 November 2026, Lebak dan Kabupaten Serang Berpotensi Hujan

Prakiraan Cuaca Banten Minggu 8 November 2026, Lebak dan Kabupaten Serang Berpotensi Hujan

Minggu, 8 November 2026 08:35
open bidding eselkn II di lingkungan pemkab lebak

Open Bidding 12 Jabatan Eselon II Kabupaten Lebak Tunggu Jadwal dari BKN

Sabtu, 7 November 2026 08:34
Mutasi Polda Banten

Tak Hanya Kapolresta Serang Kota, Dansat Brimob dan Direktur Resnarkoba Polda Banten Juga Diganti

Rabu, 4 November 2026 16:46
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Banten Hype Run 10K

Road to Banten Hype Run 10K 2026, Tiket Masih Tersedia, Buruan Daftar!

by Ihksannudin
Minggu, 8 November 2026 21:02
0

RADARBANTEN.CO.ID - Buat kamu para runners atau yang punya hobi lari, sudah saatnya membuktikan dan menchalenge diri dengan ikut Banten...

Penipuan DPRD Banten

Anggota DPRD Banten Roni Mitra Muncul ke Publik, Begini Tanggapannya Terkait Kasus Dugaan Penipuan Emas

by Fahmi
Minggu, 8 November 2026 18:50
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota DPRD Banten Roni Mitra akhirnya angkat bicara terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi emas di Toko...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.