SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Suhendi, mantri RSUD Banten yang menyuntik mati selingkuhan istrinya, Salamunasir, divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, siang hari ini, 12 Oktober 2023.
Menurut majelis hakim, perbuatan Suhendi telah terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana dakwaan subsideritas Pasal 338 KUH Pidana.
“Dengan pidana penjara selama enam tahun. Menyatakan masa penangkapan dan masa penahanan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,” kata Ketua Majelis Hakim, Hery Cahyono, saat membacakan amar putusan.
Vonis enam tahun penjara terhadap Suhendi tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU.
Sebelumnya, JPU menuntut Suhendi dengan pidana penjara selama sembilan tahun. Namun, tuntutan tersebut tidak dikabulkan majelis hakim karena dianggap telah bertentangan dengan rasa keadilan. “Putusan ini tanpa memihak dan berdasarkan beberapa faktor,” ujar Hery.
Hery menjelaskan, vonis yang dijatuhkan terhadap Suhendi tersebut berdasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan, perbuatan dia telah meresahkan masyarakat, menyebabkan korban kehilangan nyawa, dan menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Sedangkan, hal-hal yang meringankan, Suhendi bersikap sopan selama persidangan, mengakui terus terang, dan merasa bersalah.
Tindakan yang dilakukan terdakwa tersebut dilakukan karena membela kehormatan keluarga.
“Terdakwa merupakan tenaga medis yang sangat dibutuhkan masyarakat, adanya surat permohonan dari masyarakat (permintaan keringanan hukuman) yang disampaikan ke Kejari Serang dan tulang punggung keluarga,” ungkap Hery.
Diuraikan dalam putusannya, Hery mengatakan, kasus pembunuhan terhadap Kepala Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, tersebut berawal pada Minggu, 12 Maret 2023.
Ketika itu, Suhendi mengetahui perselingkuhan istrinya, Noviana Nufus, dengan korban.
Perselingkuhan tersebut terbongkar setelah Suhendi mendapatkan foto mesra antara korban dan istrinya di dalam galeri ponsel milik istrinya.
Suhendi yang diliputi amarah lantas ke klinik RSUD Banten untuk mengambil suntikan dan obat bius rocuronium.
Setelah mendapatkan suntikan dan obat sisa rocunorium tersebut, Suhendi mendatangi rumah korban.
Suhendi hanya bertemu dengan istri korban.
“Istri saksi korban kemudian menelepon korban (memberitahukan kedatangan Suhendi),” ujar Hery.
Sekira pukul 12.30 WIB, korban tiba di rumahnya. Saat bertemu dengan korban, Suhendi lantas menunjukkan foto mesra istrinya dengan korban.
Suhendi yang masih diliputi amarah juga menunjukkan bukti perselingkuhan tersebut kepada istri korban.
“Nih lihat kelakuan suami ibu,” kata Hery menirukan ucapan Suhendi.
Korban yang merasa bersalah karena perselingkuhan tersebut, bersimpuh meminta maaf kepada istrinya.
Di saat korban bersimpuh, Suhendi mengambil suntikan dan menyuntikkan cairan berisi rocuronium ke punggung bahu kiri korban.
Tak lama setelah disuntik, korban mengalami sesak napas dan lemas. Suhendi yang panik melihat kondisi korban tersebut kemudian membawanya ke Puskesmas Padarincang.
“Dibantu warga, terdakwa panik dan kebingungan membawa korban ke Puskesmas Padarincang,” ungkap Hery.
Saat berada di Puskesmas Padarincang, kondisi korban tak kunjung membaik. Suhendi yang dilanda rasa takut dan cemas lantas merujuknya ke RSUD Banten.
Namun, sekitar 10 menit di RSUD Banten, korban dinyatakan meninggal dunia.
“Sekitar 10 menit ditangani korban meninggal dunia,” kata Hery.
Hery menjelaskan, penyebab kematian tersebut dikarenakan cairan rocuronium dan adanya riwayat penyakit paru-paru pada korban.
Obat rocuronium tersebut juga dapat menyebabkan sesak napas bagi penderita penyakit paru-paru.
“Terdakwa mengetahui obat rocuronium merupakan obat bius tapi terdakwa tidak mengetahui dosisnya,” ungkap Hery.
Hery menyebut, motif penyuntikan tersebut karena Suhendi ingin membuat lemas korban.
Suhendi dalam persidangan mengakui bahwa ia takut dengan korban karena postur tubuhnya yang besar dan tegap.
“Terdakwa takut dengan korban yang mempunyai postur tinggi dan tegap,” ujar Hery.
Hery mengungkapkan, dari serangkaian pemeriksaan saksi dan fakta persidangan, tidak ada niat membunuh yang dilakukan Suhendi terhadap korban.
Oleh karenanya, dakwaan primer Pasal 340 KUH Pidana tidak terbukti.
“Terdakwa tidak ada niatan membunuh, tapi terdakwa ingin membuat korban tidak berdaya karena takut (dengan korban),” tutur Hery.
Atas putusan tersebut, Suhendi yang didampingi kuasa hukumnya, Ely Nursamsiah, menyatakan menerima. Sementara, JPU Kejari Serang, Selamet, menyatakan pikir-pikir. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono











