slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Bunuh Selingkuhan Istrinya, Mantri RSUD Banten Divonis Enam Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
12-10-2023 14:19:45
in Hukum, Utama
Bunuh Selingkuhan Istrinya, Mantri RSUD Banten Divonis Enam Tahun Penjara
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Suhendi, mantri RSUD Banten yang menyuntik mati selingkuhan istrinya, Salamunasir, divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, siang hari ini, 12 Oktober 2023.

Menurut majelis hakim, perbuatan Suhendi telah terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana dakwaan subsideritas Pasal 338 KUH Pidana.

Baca Juga :

Tuduh Selingkuh dengan Tetangga, Pria di Ciruas Aniaya Istri Siri

Nikah Usia Belia Rawan Cerai, 119 Wanita Muda Jadi Janda di Pandeglang

Dicekik dan Dibekap, Begini Cara Pelaku Bunuh Istri di Komplek Puri Anggrek Kota Serang

Motif Perselingkuhan, Suami Bunuh Istri di Komplek Perumahan Puri Anggrek Serang

“Dengan pidana penjara selama enam tahun. Menyatakan masa penangkapan dan masa penahanan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,” kata Ketua Majelis Hakim, Hery Cahyono, saat membacakan amar putusan.

Vonis enam tahun penjara terhadap Suhendi tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU.

Sebelumnya, JPU menuntut Suhendi dengan pidana penjara selama sembilan tahun. Namun, tuntutan tersebut tidak dikabulkan majelis hakim karena dianggap telah bertentangan dengan rasa keadilan. “Putusan ini tanpa memihak dan berdasarkan beberapa faktor,” ujar Hery.

Hery menjelaskan, vonis yang dijatuhkan terhadap Suhendi tersebut berdasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan, perbuatan dia telah meresahkan masyarakat, menyebabkan korban kehilangan nyawa, dan menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Sedangkan, hal-hal yang meringankan, Suhendi bersikap sopan selama persidangan, mengakui terus terang, dan merasa bersalah.

Tindakan yang dilakukan terdakwa tersebut dilakukan karena membela kehormatan keluarga.

“Terdakwa merupakan tenaga medis yang sangat dibutuhkan masyarakat, adanya surat permohonan dari masyarakat (permintaan keringanan hukuman) yang disampaikan ke Kejari Serang dan tulang punggung keluarga,” ungkap Hery.

Diuraikan dalam putusannya, Hery mengatakan, kasus pembunuhan terhadap Kepala Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, tersebut berawal pada Minggu, 12 Maret 2023.

Ketika itu, Suhendi mengetahui perselingkuhan istrinya, Noviana Nufus, dengan korban.

Perselingkuhan tersebut terbongkar setelah Suhendi mendapatkan foto mesra antara korban dan istrinya di dalam galeri ponsel milik istrinya.

Suhendi yang diliputi amarah lantas ke klinik RSUD Banten untuk mengambil suntikan dan obat bius rocuronium.

Setelah mendapatkan suntikan dan obat sisa rocunorium tersebut, Suhendi mendatangi rumah korban.

Suhendi hanya bertemu dengan istri korban.

“Istri saksi korban kemudian menelepon korban (memberitahukan kedatangan Suhendi),” ujar Hery.

Sekira pukul 12.30 WIB, korban tiba di rumahnya. Saat bertemu dengan korban, Suhendi lantas menunjukkan foto mesra istrinya dengan korban.

Suhendi yang masih diliputi amarah juga menunjukkan bukti perselingkuhan tersebut kepada istri korban.

“Nih lihat kelakuan suami ibu,” kata Hery menirukan ucapan Suhendi.

Korban yang merasa bersalah karena perselingkuhan tersebut, bersimpuh meminta maaf kepada istrinya.

Di saat korban bersimpuh, Suhendi mengambil suntikan dan menyuntikkan cairan berisi rocuronium ke punggung bahu kiri korban.

Tak lama setelah disuntik, korban mengalami sesak napas dan lemas. Suhendi yang panik melihat kondisi korban tersebut kemudian membawanya ke Puskesmas Padarincang.

“Dibantu warga, terdakwa panik dan kebingungan membawa korban ke Puskesmas Padarincang,” ungkap Hery.

Saat berada di Puskesmas Padarincang, kondisi korban tak kunjung membaik. Suhendi yang dilanda rasa takut dan cemas lantas merujuknya ke RSUD Banten.

Namun, sekitar 10 menit di RSUD Banten, korban dinyatakan meninggal dunia.

“Sekitar 10 menit ditangani korban meninggal dunia,” kata Hery.

Hery menjelaskan, penyebab kematian tersebut dikarenakan cairan rocuronium dan adanya riwayat penyakit paru-paru pada korban.

Obat rocuronium tersebut juga dapat menyebabkan sesak napas bagi penderita penyakit paru-paru.

“Terdakwa mengetahui obat rocuronium merupakan obat bius tapi terdakwa tidak mengetahui dosisnya,” ungkap Hery.

Hery menyebut, motif penyuntikan tersebut karena Suhendi ingin membuat lemas korban.

Suhendi dalam persidangan mengakui bahwa ia takut dengan korban karena postur tubuhnya yang besar dan tegap.

“Terdakwa takut dengan korban yang mempunyai postur tinggi dan tegap,” ujar Hery.

Hery mengungkapkan, dari serangkaian pemeriksaan saksi dan fakta persidangan, tidak ada niat membunuh yang dilakukan Suhendi terhadap korban.

Oleh karenanya, dakwaan primer Pasal 340 KUH Pidana tidak terbukti.

“Terdakwa tidak ada niatan membunuh, tapi terdakwa ingin membuat korban tidak berdaya karena takut (dengan korban),” tutur Hery.

Atas putusan tersebut, Suhendi yang didampingi kuasa hukumnya, Ely Nursamsiah, menyatakan menerima. Sementara, JPU Kejari Serang, Selamet, menyatakan pikir-pikir. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono

Tags: Kades Curuggoongkades Curuggoong tewas disuntikkades selingkuh dengan bidanmantri RSUD Bantenmantri RSUD Banten suntik matimantri suhendiPerselingkuhanSalamunasirselingkuh kades curuggoongSuhendivonis mantri RSUD Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kampung Dukuh Desa Margagiri Juara Umum LKBA 2023

Next Post

Kembali Raih Juara Umum LKBA Kabupaten Serang, Desa Margagiri Akan jadi Desa Wisata

Related Posts

Tuduh Selingkuh dengan Tetangga, Pria di Ciruas Aniaya Istri Siri
Hukum

Tuduh Selingkuh dengan Tetangga, Pria di Ciruas Aniaya Istri Siri

by Fahmi
Senin, 9 Maret 2026 11:26

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang pria bernama Edi Saputra Purba menganiaya istri sirinya, Lilianah alias Lili, setelah menuduh korban berselingkuh dengan...

Read moreDetails

Nikah Usia Belia Rawan Cerai, 119 Wanita Muda Jadi Janda di Pandeglang

Dicekik dan Dibekap, Begini Cara Pelaku Bunuh Istri di Komplek Puri Anggrek Kota Serang

Motif Perselingkuhan, Suami Bunuh Istri di Komplek Perumahan Puri Anggrek Serang

5 Tanda Menjadi Wanita Simpanan, Kenali Sejak Dini

Jangan Abaikan, 9 Hal Sepele Ini Bisa Merusak Pernikahan

Sadis, Suami Bakar Istrinya yang Dituding Selingkuh

Irna Narulita: Pejabat Jangan Selingkuh, Lebih Baik Beli Skincare untuk Istrinya

Vonis Mantri RSUD Banten yang Suntik Mati Kades Curuggoong Telah Inkrah

Tersangkut Kasus Pembunuhan Kades Curuggoong, Warga Minta Mantri Hendi Dihukum Ringan

Next Post
Kembali Raih Juara Umum LKBA Kabupaten Serang, Desa Margagiri Akan jadi Desa Wisata

Kembali Raih Juara Umum LKBA Kabupaten Serang, Desa Margagiri Akan jadi Desa Wisata

Bagikan 3.901 Kartu Diskon Belanja, Pemkab Tangerang Diganjar Rekor MURI

Bagikan 3.901 Kartu Diskon Belanja, Pemkab Tangerang Diganjar Rekor MURI

Bandel, 400 Angkot di Kota Serang Masih Bodong

Bandel, 400 Angkot di Kota Serang Masih Bodong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Bahayakan Pengendara, Jalan Nasional di Banten Minim PJU

Bahayakan Pengendara, Jalan Nasional di Banten Minim PJU

Rabu, 20 Mei 2026 09:04
Evaluasi PPPK Paruh Waktu, BKD Banten: Berkinerja Buruk, Kontrak Tak Diperpanjang

Evaluasi PPPK Paruh Waktu, BKD Banten: Berkinerja Buruk, Kontrak Tak Diperpanjang

Rabu, 20 Mei 2026 08:41
Hindari Fitnah, BPN Pandeglang Buka Posko Pengaduan PTSL 2026

Hindari Fitnah, BPN Pandeglang Buka Posko Pengaduan PTSL 2026

Rabu, 20 Mei 2026 08:11
Teror Pocong Jadi-jadian Meluas, Polisi Bakal Selidiki

Teror Pocong Jadi-jadian Meluas, Polisi Bakal Selidiki

Rabu, 20 Mei 2026 07:51
Optimalisasi Keamanan Swakarsa, Ditbinmas Polda Banten Bina Pokdarkamtibmas

Optimalisasi Keamanan Swakarsa, Ditbinmas Polda Banten Bina Pokdarkamtibmas

Rabu, 20 Mei 2026 07:34
Rutan Kelas IIB Serang Gelar Skrining TBC dan HIV pada Ratusan Warga Binaan 

Rutan Kelas IIB Serang Gelar Skrining TBC dan HIV pada Ratusan Warga Binaan 

Rabu, 20 Mei 2026 07:26
Bahayakan Pengendara, Jalan Nasional di Banten Minim PJU

Bahayakan Pengendara, Jalan Nasional di Banten Minim PJU

Rabu, 20 Mei 2026 09:04
Evaluasi PPPK Paruh Waktu, BKD Banten: Berkinerja Buruk, Kontrak Tak Diperpanjang

Evaluasi PPPK Paruh Waktu, BKD Banten: Berkinerja Buruk, Kontrak Tak Diperpanjang

Rabu, 20 Mei 2026 08:41
Hindari Fitnah, BPN Pandeglang Buka Posko Pengaduan PTSL 2026

Hindari Fitnah, BPN Pandeglang Buka Posko Pengaduan PTSL 2026

Rabu, 20 Mei 2026 08:11
Teror Pocong Jadi-jadian Meluas, Polisi Bakal Selidiki

Teror Pocong Jadi-jadian Meluas, Polisi Bakal Selidiki

Rabu, 20 Mei 2026 07:51
Optimalisasi Keamanan Swakarsa, Ditbinmas Polda Banten Bina Pokdarkamtibmas

Optimalisasi Keamanan Swakarsa, Ditbinmas Polda Banten Bina Pokdarkamtibmas

Rabu, 20 Mei 2026 07:34
Rutan Kelas IIB Serang Gelar Skrining TBC dan HIV pada Ratusan Warga Binaan 

Rutan Kelas IIB Serang Gelar Skrining TBC dan HIV pada Ratusan Warga Binaan 

Rabu, 20 Mei 2026 07:26

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Bahayakan Pengendara, Jalan Nasional di Banten Minim PJU

Bahayakan Pengendara, Jalan Nasional di Banten Minim PJU

by Yusuf Permana
Rabu, 20 Mei 2026 09:04

Gubernur Banten, Andra Soni, dalam memimpin rapat koordinasi PJU di Kota Tangsel, Selasa, 19 Mei 2026. (Foto: Biro Adpim Setda...

Evaluasi PPPK Paruh Waktu, BKD Banten: Berkinerja Buruk, Kontrak Tak Diperpanjang

Evaluasi PPPK Paruh Waktu, BKD Banten: Berkinerja Buruk, Kontrak Tak Diperpanjang

by Yusuf Permana
Rabu, 20 Mei 2026 08:41

Prosesi pengangkatan PPPK di lingkungan Pemprov Banten. Kinerjanya dievaluasi. (Foto: Radar Banten)

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak