TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Kabupaten Tangerang sudah memberikan surat imbauan kepada partai politik peserta Pemilu, calon legislatif dan para tim sukses untuk tidak berkampanye sebelum 28 November 2023.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Muslik mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat imbauan kepada para partai politik peserta Pemilu, calon legislatif, dan para tim sukses supaya tidak berkampanye sebelum 28 November 2023 mendatang.
“Saat ini yang ada adalah alat peraga yang menyerupai alat peraga kampanye (APK), dan itu bukan suatu pelanggaran,”ungkapnya, Kamis, 16 November 2023.
Menurut Muslik, pada Oktober 2023 pihaknya juga telah memberikan imbauan terhadap peserta Pemilu. Bahkan katanya, sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT), pihaknya juga telah memberikan imbauan tersebut.
“Bahkan kami telah melakukan MoU dengan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang dan merekomendasikan serta bersepakat untuk melakukan tindakan penertiban alat peraga kampanye jika menyalahi aturan tahapan kampanye,”ungkapnya.
Muslik menambahkan, Bawaslu Kabupaten Tangerang dan Panwaslu tingkat kecamatan beserta Satpol PP dan Trantib kecamatan hingga sekarang terus melakukan penertiban alat peraga kampanye yang menyalahi aturan.
“Iya, hingga kini kami bersama pihak Penwaslu kecamatan dan pihak Trantib kecamatan terus melakukan penertiban alat peraga kampanye yang menyalahi aturan masa kampanye,”pungkasnya.
Editor : Merwanda











