PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan waktu kampanye peserta Pemilu dimulai dari tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Sebelum tanggal 28 November 2023, Peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan kampanye termasuk memasang Alat Peraga Kampanye atau APK.
Menurut Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM pada KPU Kabupaten Pandeglang Falahudin mengatakan, sesuai Pasal 27 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, 25 hari setelah DCT ditetapkan untuk peserta Pemilu 2024 DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten dan kota akan dilaksanakan kegiatan kampanye di tanggal 28 November 2023.
“Kemudian untuk Presiden dan Wapres di tanggal 13 November kemarin ditetapkan maka 15 hari setelah itu akan dilaksanakan kampanye Pemilu. Jadi di tanggal 28 November itu waktu kampanye Pilpres ataupun Pileg,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, melalui sambungan telepon selularnya, Kamis, 16 November 2023.
Waktu masa kampanye dimulai dari tanggal 28 November hingga 10 Februari 2024 sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022.
“Berkaitan dengan APK sebagaimana disebutkan dalam Pasal 34 PKPU Nomor 15 disebutkan di sana jenis APK itu reklame, kemudian spanduk, dan umbul – umbul. Kemudian di Pasal 35 di terangkan bahwasannya KPU kabupaten dan kota itu memberikan fasilitasi dalam hal penentuan pemasangan APK, dan kami juga sudah menerima surat atau juknis Nomor 1621 kaitan dengan petunjuk teknis fasilitasi yang dapat diberikan oleh KPU,” katanya.
Selain daripada penentuan dari titik lokasi, diatur juga pemasangan APK dalam bentuk baliho.
“Kami juga sudah melaksanakan rapat koordinasi kaitan dengan titik lokasi dengan pemerintah daerah sebelum kami tetapkan titik mana diperbolehkan dan dilarang. Kaitan titik mana saja yang dilarang tentunya kami berpedoman pada Pasal 71 PKPU Nomor 15 bahwasannya diterangkan tempat-tempat kemudian dilarang dilakukan, pemasangan APK diantaranya tempat ibadah, fasilitas kesehatan, gedung milik pemerintah, kemudian fasilitas pemilik pemerintah, pendidikan dan juga tempat fasilitas publik yang dapat mengganggu ketertiban publik,” katanya.
Sedangkan kaitan dengan fasilitasi baliho yang difasilitasi oleh KPU kabupaten dan kota disesuaikan dengan anggaran yang ada.
“Pada prinsipnya tempat mana saja boleh untuk dipasang APK. Tentunya secara umum dibolehkan terkecuali tempat-tempat sudah diterangkan dan dijelaskan tercantum di dalam PKPU dan nanti hasil keputusan atau SK penetapan terkait titik lokasi penetapan APK secara rinci akan kami sampaikan kembali setelah kami tetapkan,” katanya.
Editor : Merwanda











