Home Kota Serang

Ratusan Pasutri di Kota Serang Ikut Sidang Isbat Nikah Terpadu

Nahrul Muhilmi by Nahrul Muhilmi
Jumat, 1 Desember 2023 21:58
in Kota Serang
0
Ratusan Pasutri di Kota Serang Ikut Sidang Isbat Nikah Terpadu
0
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 200 pasangan suami istri atau pasutri di Kota Serang ikut kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu tingkat Kota Serang tahun 2023.

Sidang Isbat terpadu itu diperuntukkan bagi masyarakat Kota Serang yang sudah menikah, namun belum memiliki bukti pernikahan.

Sidang Isbat Nikah merupakan permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.

Walikota Serang Syafrudin mengatakan, Sidang Isbat Nikah Terpadu itu untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. 

“Ini juga sekaligus memfasilitasi masyarakat yang sudah menikah lama, namun belum ada pencatatan bukti pernikahan,” ujarnya, Jumat 1 Desember 2023

Syafrudin mengatakan, kegiatan tersebut juga sebagai bentuk upaya penataan penerbitan administrasi kependudukan bagi masyarakat Kota Serang.

Kemudian, kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu tersebut juga diikut oleh ratusan pasangan suami istri tanpa mengeluarkan biaya, atau gratis.

“Sebagai bentuk tanggung jawabnya, Disdukcapil Kota Serang turut memfasilitasi penduduk Kota Serang yang berstatus kawin namun belum tercatat, untuk bisa mengikuti kegiatan ini secara gratis,” katanya.

Sementara, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang Dulbarid mengatakan, Sidang Isbat Nikah Terpadu itu diikut kurang lebih sebanyak 200 pasangan suami istri se-Kota Serang.

“Ada sebanyak 200 pasangan suami istri dari enam Kecamatan di Kota Serang yang mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu,” ucapnya.

Pihaknya berharap, masyarakat Kota Serang dapat segera mengurus administrasinya, terutama dalam hal pernikahan agar tercatat dan sah secara hukum.

“Masyarakat Kota Serang harus segera mengurus surat dan bukti pernikahannya, agar tercatat di KUA, serta Kementerian Agama bahwa statusnya sudah resmi menikah,” tuturnya.

Ia menjelaskan, masyarakat Kota Serang yang sudah menikah harus memiliki bukti pernikahannya, dan resmi diakui secara negara. Sebab, hal itu akan berpengaruh pada prosea administrasi dan yang lainnya.

“Saya harap kepada masyarakat, agar segera mengurus bukti pernikahannya, kalau menikah itu harus resmi, karena surat serta bukti pernikahannya itu samgat berpengaruh untuk proses administrasi dan sebagainya,” ujarnya.

Editor : Merwanda

Tags: administrasiDisdukcapilKementerian Agama RIKota SerangKUApencatatan sipilSidang Isbat NikahSyafrudinWalikota Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Awasi Pengadaan Logistik Tahap Satu, Bawaslu Kabupaten Serang Temukan ini

Next Post

TKD Makin Pede, Suara Milenial Dianggap Berpihak ke Prabowo-Gibran

Next Post
TKD Makin Pede, Suara Milenial Dianggap Berpihak ke Prabowo-Gibran

TKD Makin Pede, Suara Milenial Dianggap Berpihak ke Prabowo-Gibran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Demo di Balaraja Berujung Anarkis, Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka

by Fahmi
Jumat, 7 Agustus 2026 19:35
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aksi unjuk rasa di depan PT EDS Manufacturing Indonesia (PEMI), Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, berujung perkara pidana....

Jumat Keliling, Kapolda Banten Minta Orang Tua Awasi Anak dari Narkoba dan Judi Online

by Fahmi
Jumat, 7 Agustus 2026 19:34
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kapolda Banten Irjen Pol Hengki mengingatkan para orang tua untuk memperkuat pengawasan terhadap anak agar tidak terjerumus...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.