SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 200 pasangan suami istri atau pasutri di Kota Serang ikut kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu tingkat Kota Serang tahun 2023.
Sidang Isbat terpadu itu diperuntukkan bagi masyarakat Kota Serang yang sudah menikah, namun belum memiliki bukti pernikahan.
Sidang Isbat Nikah merupakan permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.
Walikota Serang Syafrudin mengatakan, Sidang Isbat Nikah Terpadu itu untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Ini juga sekaligus memfasilitasi masyarakat yang sudah menikah lama, namun belum ada pencatatan bukti pernikahan,” ujarnya, Jumat 1 Desember 2023
Syafrudin mengatakan, kegiatan tersebut juga sebagai bentuk upaya penataan penerbitan administrasi kependudukan bagi masyarakat Kota Serang.
Kemudian, kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu tersebut juga diikut oleh ratusan pasangan suami istri tanpa mengeluarkan biaya, atau gratis.
“Sebagai bentuk tanggung jawabnya, Disdukcapil Kota Serang turut memfasilitasi penduduk Kota Serang yang berstatus kawin namun belum tercatat, untuk bisa mengikuti kegiatan ini secara gratis,” katanya.
Sementara, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang Dulbarid mengatakan, Sidang Isbat Nikah Terpadu itu diikut kurang lebih sebanyak 200 pasangan suami istri se-Kota Serang.
“Ada sebanyak 200 pasangan suami istri dari enam Kecamatan di Kota Serang yang mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu,” ucapnya.
Pihaknya berharap, masyarakat Kota Serang dapat segera mengurus administrasinya, terutama dalam hal pernikahan agar tercatat dan sah secara hukum.
“Masyarakat Kota Serang harus segera mengurus surat dan bukti pernikahannya, agar tercatat di KUA, serta Kementerian Agama bahwa statusnya sudah resmi menikah,” tuturnya.
Ia menjelaskan, masyarakat Kota Serang yang sudah menikah harus memiliki bukti pernikahannya, dan resmi diakui secara negara. Sebab, hal itu akan berpengaruh pada prosea administrasi dan yang lainnya.
“Saya harap kepada masyarakat, agar segera mengurus bukti pernikahannya, kalau menikah itu harus resmi, karena surat serta bukti pernikahannya itu samgat berpengaruh untuk proses administrasi dan sebagainya,” ujarnya.
Editor : Merwanda











