SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mahesa Apriandi wartawan yang menjadi korban intimidasi oleh oknum buruh pada Rabu 29 November 2023 lalu melapor ke Polresta Serang Kota.
Laporan tersebut dibuat oleh salah satu wartawan senior di Kota Serang itu dengan didampingi kuasa hukum dari Jaringan MNC Portal, Suherdi pada Jumat, 1 Desember 2023.
“Kami melaporkan oknum buruh yang melakukan intimidasi terhadap rekan kami ke Polresta Serang Kota,” ujar Suherdi, Minggu 3 Desember 2023.
Suherdi menjelaskan, peristiwa intimidasi tersebut berawal saat Mahesa melakukan peliputan aksi unjuk rusak kenaikan upah minimum kota (UMK) di Jalan Syekh Nawawi Albantani, tepatnya di Lampu merah Boru, Kota Serang.
Pada peliputan tersebut, Mahesa merekam keributan antara pengguna jalan dengan buruh. Disaat melakukan perekaman tersebut, terdapat oknum buruh yang protes, mengintimidasi dan mengambil paksa ponsel milik Mahesa.
“Pada saat proses peliputan tersebut, rekan kami Mahesa diserbu dan dihalangi oleh sejumlah oknum buruh. Bahkan, dia (Mahesa) mendapatkan intimidasi dari oknum buruh yang berseragam berwarna biru. Ponsel yang sedang merekam aksi itu pun sempat dirampas dan dipaksa oleh mereka untuk segera menghapus gambar,” ungkap Suherdi.
Tindakan buruh tersebut sambung Herdi membuat ponsel milik Mahesa terjatuh dan mengalami kerusakan. “Atas kejadian tersebut, terjadi kerugian materil berupa kerusakan ponsel yang sempat dirampas dan terjatuh oleh oknum buruh,” katanya.
Suherdi mengungkapkan, oknum buruh tersebut melakukan penghapusan data video yang ada di dalam ponsel. Tindakan oknum buruh tersebut diakuinya sebagai perbuatan melawan hukum mengingat wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang-undang.
“Menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dipidana selama dua tahun berdasarkan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengungkapkan, pihaknya akan menindaklanjuti terkait kasus dugaan kekerasan tersebut.
“Kami akan memanggil dalam waktu dekat ini sejumlah pimpinan buruh untuk meminta pertanggungjawaban atas tindakan anarkis terhadap wartawan maupun warga sekitar yang menjadi korban,” katanya.
Sofwan mengatakan, tak hanya wartawan yang mendapatkan kekerasan oleh oknum buruh. Anggotanya yang melaksanakan tugas juga mendapatkan perlakuan yang sama. “Kami juga sama, terkena tindakan kekerasan oleh oknum buruh saat menjalankan tugas pengaturan jalan protokol Kota Serang,” tutur alumnus Akpol 1999 tersebut.
Reporter: Fahmi
Editor: Aditya











