SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Satresnarkoba Polresta Serang Kota membongkar produsen tembakau gorila atau tembakau sintesis di Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak. Sindikat ini terbongkar setelah polisi menangkap dua orang pengedarnya di Kota Serang.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria mengatakan, kedua pengedar yang ditangkap tersebut berinisial MI dan MR. Keduanya ditangkap oleh tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Iptu Arif Budianto di rumah kontrakan di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, pada Minggu 10 Mei 2026.
“Saat itu petugas kami mengamankan 20 paket tembakau sintetis dengan berat bruto sekitar 32,24 gram beserta sejumlah peralatan pendukung,” ujarnya, Kamis, 4 Juni 2026.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui barang haram tersebut diperoleh melalui sebuah akun Instagram yang digunakan sebagai sarana transaksi narkotika. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pengelola akun tersebut.
“Pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 13.25 WIB, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku HB, HD dan RW di sebuah warung bakso di Lingkungan Mayabon, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang,” kata Yudha didampingi Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota, AKP Vhalio Agafe.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan enam paket tembakau sintetis dengan berat bruto sekitar 100,7 gram. Dari hasil interogasi, HB mengaku mempunyai peralatan untuk memproduksi tembakau gorila.
Lokasi produksi tersebut berada di rumahnya di daerah Kalanganyar, Kabupaten Lebak. “Dilakukan pengembangan ke rumah tersangka HB di Kalanganyar, Kabupaten Lebak. Dari lokasi tersebut kami menemukan berbagai alat dan bahan yang diduga digunakan untuk memproduksi tembakau sintetis,” ungkap Yudha.
Barang bukti yang diamankan diantaranya tembakau mole, timbangan digital, alat pres, mangkuk kaca, baskom stainless, plastik kemasan, botol spray berbagai ukuran, suntikan, sendok stainless, serta sejumlah botol bekas cairan pembersih kutek yang digunakan dalam proses produksi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, HB mengaku memperoleh bahan baku sintetis melalui akun Instagram dengan harga sekitar Rp75 juta untuk setiap 50 gram bahan. Pengambilan barang dilakukan di wilayah Tangerang atau BSD,” jelas Yudha.
Yudha menerangkan, HB mengolah bahan tersebut menjadi cairan sintetis dan tembakau sintetis untuk dipasarkan secara online. Penjualan dilakukan melalui Instagram dengan sistem “tempel”, yakni pembeli diberikan titik lokasi penyimpanan barang setelah melakukan pembayaran.
“HB menjual cairan sintetis kemasan 5 mililiter seharga Rp600 ribu dan kemasan 10 mililiter seharga Rp1 juta. Sementara tembakau sintetis dijual Rp600 ribu untuk kemasan 10 gram dan Rp1 juta untuk kemasan 20 gram,” katanya didampingi Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota, AKP Vhalio Agafe.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka dibantu dua rekannya berinisial HD dan RW. Wilayah pemasaran mencakup Kota dan Kabupaten Serang, Lebak, Pandeglang, hingga Cilegon.
“Kepada penyidik, HB ini mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut selama enam bulan dan telah enam kali membeli bahan baku sintetis,” ungkap Yudha.
Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota, AKP Vhalio Agafe menambahkan, dari modal sekitar Rp75 juta, HB mengaku dapat memperoleh keuntungan sekitar Rp15 juta dalam satu kali siklus penjualan yang berlangsung sekitar satu bulan.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tuturnya.
Editor: Agus Priwandono











