SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – US (37), pria yang menyetubuhi anak tirinya berinisial R (17) telah ditahan oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Serang Kota. Pelaku ditahan usai diserahkan warga.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang, Ipda Febby Mufti Ali mengatakan, pelaku diserahkan warga pada Rabu sore, 6 Desember 2023 lalu.
Pelaku diserahkan oleh warga setelah mereka mengetahui perbuatan bejat US. “Warga menyerahkan pelaku pada Rabu, 6 Desember 2023 lalu,” ujar Febby, Senin, 11 Desember 2023.
Febby menjelaskan, perbuatan bejat pria asal Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, itu terbongkar setelah korban berani menceritakannya kepada ibunya.
Dari pengakuan korban tersebut, ibu korban kemudian mendatangi Polresta Serang Kota untuk membuat laporan.
“Laporannya sudah, saat ini masih dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Febby mengungkapkan, kasus persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap anak sambungnya tersebut dilakukan beberapa kali. Terakhir, pelaku menggauli siswi SMK di Kota Serang itu pada Senin, 4 Desember 2023, sekira jam 10.30 WIB.
“Menurut pengakuan korban sudah sering, terakhir itu kejadian hari Senin, 4 Desember 2023, saat korban sedang bermain ponsel di ruang tamu,” katanya.
Febby menerangkan, saat kejadian kondisi rumah korban sedang sepi. Ibu korban pada saat kejadian tidak berada di dalam rumah.
“Pelaku ini menggoda korban dan memeluknya dari belakang saat tiduran,” katanya.
Febby menambahkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Oleh penyidik, SU dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidananya di atas lima tahun,” tuturnya. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono












