PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sepanjang tahun 2023 ada sebanyak 15 pendaftar anak di Kabupaten Pandeglang mengajukan dispensasi nikah (Diska) ke Pengadilan Agama (PA) Pandeglang. Sebagian besar karena takut zina.
Panitera Pengadilan Agama (PA) Pandeglang, Irvan Yunan memaparkan, dari jumlah 15 yang mengajukan tersebut, yang dikabulkan hanya 11, kemudian di tolak 1 dan yang dicabut permohonannya ada tiga.
“Yang dicabut itu karena tidak memenuhi syaratnya maka dicabut dulu, kalau di tolak menurut hakim dan pertimbangan hakim tidak layak untuk diberikan dispensasi nikah tersebut,” ungkapnya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa 9 Januari 2024.
Dikatakannya, bahwa kebanyakan mereka yang mendaftar pengajuan dispensasi nikah (Diska) karena ingin menghindari dari zina. Maka mereka banyak yang mengajukan Diska tersebut ke Pengadilan Agama (PA) Pandeglang.
“Ya pada dasarnya, umumnya itu mereka alasannya untuk menghindari zina. Atau ada juga mereka melewati pergaulan bebas
yang sudah mengandung beberapa bulan,” katanya.
Ia menyatakan, bahwa kalau berdasarkan undang-undang pernikahan yang terbaru batas usia yang diperbolehkan mengajukan nikah minimal berumur 19 tahun.
“Itu bisa dikabulkan dilaksanakan pernikahan jika ada penetapan pengadilan bahwa dia boleh mengajukan pernikahan di usia dibawah 19 tahun,” ucapnya.
Ia menyampaikan, kebanyakan kaum usia dini yang mengajukan pendaftaran dispensasi nikah karena beberapa faktor tertentu.
“Kalau nikah usia dini, sebetulnya dinas perlindungan perempuan dan anak yang harus lebih berperan. Kalau kami sendiri hanya sifat menerima, memeriksa, memutuskan dan mengadil,” tuturnya.
“Ya kalau memenuhi syarat hakim akak mengabulkan itu,” tandasnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Aditya











