SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Serang berhasil menangkap pelaku penembakan terhadap Jumahdi Rawan (35) warga Kampung Ranjeng, Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Pelaku ditangkap di pinggir jalan daerah Mauk, Kabupaten Tangerang pada Selasa sore, 2 Januari 2024. Saat proses penangkapan, pelaku berinisial AA (30) asal Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tersebut terpaksa ditembak pada bagian kaki karena mencoba kabur dan melawan.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, selain menangkap AA, pihaknya juga mengamankan tiga orang rekannya. Mereka, DF (28), FF (25) dan WP (38). “DF dan FF ini merupakan warga OKU Timur, sedangkan WP warga Bandar Lampung,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa 9 Januari 2024.
Wiwin menjelaskan, penangkapan terhadap para pelaku tersebut merupakan hasil penyelidikan kasus penembakan yang terjadi pada Jumat dinihari, 3 November 2023 lalu. Ketika itu para pelaku hendak mencuri sebuah mobil milik warga yang sedang terparkir.
“Kejadiannya pada hari Jumat dinihari, 3 November 2023 sekira pukul 02.55 WIB,” kata alumnus Akpol 2002 ini.
Saat akan mencuri mobil Xenia berwarna hitam dengan nomor polisi A 1120 FN, para pelaku dicurigai oleh sejumlah warga dan korban. Korban yang mendapati orang asing di lingkungannya lantas menghampiri para pelaku dengan maksud menanyakan tujuan mereka.
Namun, saat menanyakan tujuan mereka, pelaku berinisial AA mengeluarkan senjata api dan menembakkannya ke arah korban. Tembakan itu mengenai dengkul sebelah kiri korban. “Pelaku AA menembak korban dan mengenai dengkul kiri (korban),” katanya.
Wiwin mengatakan, penembakan yang dilakukan AA tersebut tidak hanya sekali. Ia beberapa kali menembaki korban. Akibat tersebut korban kembali mengalami luka pada bagian pinggul belakang dan tangan. “Korban beberapa kali ditembak oleh pelaku AA,” ucap perwira menengah Polri ini.
Wiwin menerangkan, usai menembaki korban, AA merampas motor tukang ojek milik Rohman Kanan (60) yang sedang melintas untuk melarikan diri. Setelah merampas motor milik warga Desa Gosara, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang itu, AA langsung kabur menyusul rekannya yang lain.
“Pelaku kabur dengan merampas motor milik tukang ojek yang kebetulan melintas di sekitar lokasi,” kata mantan Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten ini.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan, dari serangkaian kejadian penembakan dan perampasan motor tukang ojek tersebut pihaknya berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Pelaku berinisial DF berhasil ditangkap terlebih dahulu di sebuah kontrakan di Kampung Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Jumat 10 November 2023. “Penangkapan terhadap DF dilakukan oleh kami bersama Resmob Polda Banten,” katanya.
Kurang dari 12 jam dari penangkapan DF, petugas kepolisian menangkap rakannya FF di rumahnya Kompleks Banten Residence, Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Dari rumah tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa pakaian dan helm yang digunakan FF pada saat kejadian. “Barang bukti yang diamankan helm, jaket dan sepatu,” katanya.
Saat diinterogasi, FF mengakui telah terlibat melakukan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas. Aksi pembegalan tersebut kata dia melibatkan WP, AA, JN, AM, DS dan DW.
“Dari keterangan FF ini, ia melakukan aksi pencurian dengan kekerasan bersama WP, AA, JN, AM, DS dan DW,” ujarnya.
Dari pengakuan FF tersebut, petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap dua pelaku lain. Dua pelaku yang ditangkap tersebut WP dan AA. Pelaku WP dilakukan penangkapan saat akan melarikan diri ke Lampung pada Selasa, 14 November 2024.
“Pelaku WP ditangkap di Gerbang Tol Cilegon Timur,” ungkapnya.
Sedangkan pelaku AA dilakukan penangkapan di daerah Mauk, Kabupaten Tangerang pada Selasa sore, 2 Januari 2024. Dari penangkapan terhadap AA, petugas mengamankan dua senjata api. “Pelaku AA telah mengakui menembak korban,” ujarnya.
Andi menambahkan, dari penangkapan para pelaku tersebut pihaknya masih melakukan pencairan terhadap empat pelaku lain. Dari keterangan para pelaku yang ditangkap, mereka sudah beraksi sejak satu tahun terakhir.
“Mereka tidak hanya di wilayah Serang saja, tapi juga di Jakarta dan Tangerang. Motor hasil curian mereka ini dijual di Tangerang dengan harga Rp 2 juta dan Rp 3 juta (per unitnya),” tutur perwira pertama Polri ini.
Reporter: Fahmi
Editor: Aditya











