PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang secara resmi menutup layanan pindah memilih atau TPS (Tempat Pemungutan Suara) Pemilu tahun 2024 pada Senin, 15 Januari 2024, sekira pukul 23.59 WIB.
Pelayanan pindah memilih atau pindah TPS merupakan pelayanan dilakukan oleh KPU dalam proses penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi pada KPU Pandeglang, Rodi Herdiana, mengatakan, sesuai surat edaran KPU RI Nomor 695, bahwa KPU, batas maksimal melayani DPTb itu di H-30 hari pemungutan suara, yakni Senin, 15 Januari 2024.
“Hari ini, hari terakhir dalam proses pelayanan DPTb di sembilan kategori sebetulnya. Tapi soal pelayanannya akan kita layani itu, pada hari ini sampai pada pukul 23.59 WIB,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Senin, 15 Januari 2024.
Rodi menjelaskan, lalu apa saja layanan pindah memilih di sembilan kategori itu, yang pertama menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara. Menjalankan rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
“Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitas. Menjalani rehabilitasi narkoba,” katanya.
Kemudian, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani
hukuman penjara atau kurungan. Tengah menjalankan tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
“Pindah domisili, tertimpa bencana dan bekerja di luar domisilinya,” katanya.
Jadi, itu sembilan kategori yang di layani sampai H-30 sebelum pemungutan suara Pemilu 2024. Tepatnya, tanggal 15 Januari 2024, sampai batas waktunya itu pada jam 23.59 WIB.
“Data DPTb masih fluktuatif, pelaksanaan pleno secara global baru akan dilakukan pasca tanggal 15 Januari 2024. Cuman data yang kita miliki hari ini sesuai periodesisasi jumlah akumulasi dari Bulan Agustus, September, Oktober, November, Desember 2023, lima bulan kemarin itu data yang masuk ke KPU Kabupaten Pandeglang untuk data pindahan pemilih masuk ke Kabupaten Pandeglang itu 771 pemilih dan pemilih yang keluar itu 880 pemilih,” katanya.
Data itu merupakan data masuk di bulan Desember kemarin. Nanti menyusul rekapan terakhirnya akan disampaikan juga pasca, tanggal 15 Januari 2024.
“Tentunya di tanggal 15 itu di sembilan kategori, semuanya belum selesai soal data daftar pemilihan tambahan itu. Karena ada empat kategori yang masih kita layani pasca H-30 misalkan tanggal 16,17, 18 Januari hingga nanti batas akhirnya pada tanggal 7 Februari 2024 hanya empat kategori yang kita layani,” katanya.
Empat kategori pelayanan pindah memilih, pertama adalah ia sedang menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara. Menjalankan rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
“Tertimpa bencana dan menjadi tahanan di umah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan. Itu empat kategori masih dilayani sampai tanggal 7 Februari 2024. Sesuai Putusan MK Nomor 20 Tahun 2019,” katanya. (*)
Editor: Agus Priwandono











