TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial KS (60), warga Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
KS ditangkap lantaran melakukan tindak pidana pemerkosaan kepada seorang perempuan berusia 45 tahun, warga Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Rabu, 27 Desember 2023.
“Tersangka KS ditangkap karena diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berusia 45 tahun, warga Kecamatan Tigaraksa,” ungkap Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, Senin, 15 Januari 2024.
Kata Arief, awalnya korban yang menderita sakit stroke di salah satu bagian tubuhnya, mengenal tersangka KS lewat aplikasi Tiktok.
Kemudian, korban menceritakan penyakitnya kepada tersangka KS, Yang selanjutnya, tersangka mengajak korban untuk berobat.
“Kepada korban, tersangka mengatakan bahwa ada sumur keramat di belakang rumahnya,” ujar Arief.
Sehingga, korban pun kemudian menemui tersangka di rumahnya di Kecamatan Rajeg. Bahkan, korban sampai lima hari menginap di rumah tersangka.
“Setelah itu, korban bukan mendapatkan pengobatan, malah mendapatkan kekerasan seksual selama lima hari dari tersangka KS,” terang Arief.
Arief mengungkapkan, suami korban saat itu sudah tidak bisa menghubungi ponsel sang istri.
“Selanjutnya, suami korban pun melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menemukan istrinya atau korban,” jelas Arief.
Setelah mengetahui peristiwa tersebut, suami korban langsung melaporkan dugaan tindak pidana itu ke Polresta Tangerang.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dengan dikuatkan barang bukti, bahwa benar tersangka KS diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual,” beber Arief.
Tersangka KS akan dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Iya, tersangka KS akan kami jerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono










