SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Wakil Ketua DPRD Kota Serang Hasan Basri meminta agar Penjabat (Pj) Walikota Serang dapat menjaga netralitasnya menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Selain itu, Hasan juga mendesak agar Pj Walikota Serang Yedi Rahmat dapat menginstruksikan seluruh ASN agar dapat menjaga netralitasnya di Pemilu 2024.
“Ya, saya rasa menjaga netralitas itu penting. Kami pun dewan meminta dan mengingatkan kepada pak Pj Walikota untuk menjaga netralitas para ASN di lingkungan Pemkot Serang,” ujarnya, Minggu 28 Januari 2024.
Hasan menilai, untuk menjaga kondusifitas pada pelaksanaan Pemilu 2024 khususnya Pilpres, menjadi tanggung jawab Pemkot Serang. Termasuk juga masyarakat dan semua pihak yang terkait, memiliki peranan penting dalam menjaga ketertiban dan kedamaian Pemilu.
“Karena ini menyangkut orang banyak, dan semua harus turut berpartisipasi untuk menjaga kondusifitas pemilu nanti, supaya berjalan damai dan tidak gaduh,” katanya.
Hasan menuturkan, Pj Walikota Serang sejauh ini sudah cukup baik dalam memberikan pemahaman dan makna pada Pemilu 2024.
Meskipun Yedi Rahmat merupakan pejabat dari Pemerintah Pusat, yang saat ini banyak isu beredar berkaitan dengan pemilihan presiden.
“Tapi saya rasa tidak ada pembahasan atau pun keberpihakan Pak Pj Wali Kota. Saya melihat beliau, sudah cukup baik dalam menjaga itu,” tuturnya.
Penjabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat mengaku akan berkomitmen menjaga netralitasnya menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024. Sebab, Pj kepala daerah merupakan penjabat aparatur sipil negara (ASN) yang dipilih oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pj Walikota Serang Yedi Rahmat mengatakan, seluruh ASN harus bersikap netral memasuki tahun politik. Sebab, ASN secara tegas dilarang untuk terlibat dalam Pemilu 2024.
“Intinya semua ASN harus netral sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan aturan Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik, dan diamanatkan agar tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun serta tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Selain itu, Pemerintah Pusat juga menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024.
“Semuanya harus taat dan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya. (*)
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agung S Pambudi











