LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Ratusan warga Desa Tambak, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak melakukan aksi tuntut ganti rugi lahan proyek Bendungan Karian di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Kamis 1 Januari 2024.
Untuk dketahui, ratusan warga dari delapan kampung antara lain dari Kampung Nganceng, Belahayang, Pasir Eurih, Nunggul, Polad, Baketruk Kaler, Baketruk Kidul dan Kaduluhur. Menurut warga masih ada 36 bidang lahan warga yang belum di bayar ganti rugi dan 120 Bidang yang belum di Appritial atau belum cek lokasi untuk penentuan harga.
Menanggapi kondisi tersebut, Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan mengatakan, terkait dengan tuntutan warga yang belum mendapatkan penggantian ganti, pihaknya akan terus melakukan upaya agar warga bisa mendapatkan haknya.
“Saya memahami apa yang dirasakan oleh masyarakat yang belum mendapat penggantian lahan dan bangunan maupun rumah ibadah. Aksi tersebut merupakan wujud dari keinginan masyarakat untuk segera Pemerintah Pusat melakukan percepatan penggantian lahan dan bangunan,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis 1 Februari 2024.
Iwan menjelaskan, walau Bendungan Karian sudah diresmikan, hingga saat ini Pemkab Lebak terus melakukan upaya dan terus mengawal proses penggantian ganti rugi lahan warga yang masuk proyek Bendungan Karian.
“Saya juga sudah berupaya keras melakukan komunikasi dan kordinasi dengan stakholder yang berwenang memberikan penggantian lahan tersebut, hasil upaya kami pemda Lebak sudah berprogres atau penggantian terus berjalan, walaupun masih ada sisa yang belum terbayarkan,” jelasnya.
“Saya akan terus menyampaikan permohonan kepeda pemerintah pusat untuk segera menyelesaikan pembayaran,” sambung Iwan yang juga Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan di Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri RI.
Diharapkan Iwan, dengan adanya aksi tersebut bisa menjadi perhatian pemerintah pusat untuk segera menuntaskan ganti rugi lahan yang belum terselesaikan.
“Saya berharap dengan ada aksi ini menjadi perhatian pemerintah pusat untuk melakukan percepatan pembayaran, walau kami pahami pembayaran tersebut harus sesuai aturan administrasi pembayaran dan tertib dalam data dukung administrasi,” pungkasnya.
Reporter: Nurandi
Editor: Abdul Rozak











