slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Utama

Pemprov Banten Mulai Tarik Pajak Dari TKA, 100 USD Perbulan

Yusuf Permana by Yusuf Permana
03-03-2024 10:34:46
in Utama
Pemprov Banten Mulai Tarik Pajak Dari TKA, 100 USD Perbulan

Plt Bapenda Banten Deni Hermawan

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi Banten pada tahun 2024 ini mulai menarik pajak untuk para tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di wilayah Banten. Tarif pajaknya yakni $100 perbulan.

Hal itu diungkapkan oleh Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten Deni Hermawan. Namun, tidak semua TKA yang ditarik pajak oleh pihaknya.

Baca Juga :

Pansus Mulai Bahas LKPj Bupati Lebak

Pendapatan Daerah Pandeglang Tak Tercapai, Dewan Panggil Satgas PAD

8 Ribu Randis di Banten Nunggak Pajak, Akademisi: Kepercayaan Publik Bisa Tergerus

Budi Rustandi Tawarkan Pesisir Utara Kota Serang untuk Masuk Program Nasional

“Di Banten itu ada ribuan TKA yang bekerja sesuai aturan di kita, dan mereka itu bisa menjadi sumber retribusi bagi kita. Tahun kita sudah mulai,” ujar Deni, Minggu 2 Maret 2024.

Ia menjelaskan, TKA yang bisa diambil retribusinya merupakan mereka yang bekerja dibeberapa tempat sekaligus. Sementara, mereka yang hanya bekerja pada satu tempat itu kewenangan Pemerintah Daerah setempat.

“Contoh si A bekerja di Tangerang, di perbantukan di Serang itu kewenangannya provinsi, tapi kalau hanya berada pada posisi satu kabupaten saja atau satu kota saja itu penanganan kabupaten kota. Dan jika lintas provinsi, misalnya di Banten dan di DKI itu kemenangan pusat,” jelasnya.

“Jika sekilas TKA yang bekerja di kita itu banyak, namun jika di breakdown berdasarkan kewenangannya itu jumlahnya tidak banyak,” sambungnya.

Deni mengungkapkan, penarikan retribusi pajak TKA ini dilakukan pihaknya untuk menutupi hilangnya potensi pendapatan daerah pada tahun 2025. Pihaknya memprediksi, Pemprov Banten akan kehilangan pendapatan sebesar Rp1 triliun l menyusul adanya penerapan pajak Opsen pada tahun 2025 mendatang.

Aturan pajak opsen sendiri tertulis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) yang mulai berlaku pada awal tahun 2025. Saat ini, pihaknya mencatat retribusi TKA ini baru mencapai Rp97 jutaan.

“Angkanya belum bisa menutupi, tapi kita harus melakukan akselerasi. Makanya kita tahun ini juga menarik retribusi dari sektor lain seperti sewa alat berat,” ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga berencana untuk menarik retribusi pada sejumlah aset milik Pemprov Banten, salah satunya Situ Cipondoh.

“Kemudian saat ini kita lagi susun pemanfaatan aset daerah, seperti di Situ Cipondoh Tangerang. Disana kan banyak UMKM dan itu secara legalitas menjadi kewenangan provinsi sehingga bisa dipungut retribusinya. Saat ini kami dengan DPUPR sedang persiapan melakukan penerbitan surat keterangan retribusi daerah dikawasan itu,” ungkapnya.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah pada Bapenda Banten Iswandi Saptadji menambahkan, retribusi daerah dapat dilakukan dengan memanfaatkan aset milik daerah seperti Situ Cipondoh, dan gedung-gedung milik Pemprov Banten.

Selain itu, pihaknya akan terus melakukan inovasi guna menambah PAD yang nanti akan digunakan untuk menunjang berbagai program pembangunan di Provinsi Banten.

“Kita jujur saja hampir 70 persen PAD kita itu kan dari pajak kendaraan bermotor, dan ini berkurang dengan sendirinya. Makanya kita harus ada penggantinya, salah satunya mengintensifkan retribusi yang ada di kita,” pungkasnya. (*)’

Editor: Bayu Mulyana

Tags: Bapenda BantenDeni HermawanPADPajak Kendaraanpajak opsenpajak tkapendapatan daerahplt bapenda bantenSitu Cipondohtka dipungut pajak
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

1200 Orang Ikuti Fun Run 5K di Stadion Badak Pandeglang

Next Post

Baznas Lebak Targetkan Zakat 2024 Sebesar Rp8 Milyar

Related Posts

Ketua Pansus LKPj Bupati, Muammar Adi Prasetya
Lebak

Pansus Mulai Bahas LKPj Bupati Lebak

by Nurabidin
Jumat, 8 Mei 2026 13:05

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Panitia khusus (Pansus) mulai bahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Lebak Tahun Anggaran (TA) 2025.  Pansus mulai membahas...

Read moreDetails

Pendapatan Daerah Pandeglang Tak Tercapai, Dewan Panggil Satgas PAD

8 Ribu Randis di Banten Nunggak Pajak, Akademisi: Kepercayaan Publik Bisa Tergerus

Budi Rustandi Tawarkan Pesisir Utara Kota Serang untuk Masuk Program Nasional

Pajak 8.180 Unit Kendaraan Dinas di Banten Tidak Dibayarkan

PMII Banten Gelar Diskusi Publik Kebijakan Pajak, Pemprov Banten Malah Tidak Hadir

Optimalisasi Penerimaan PBB, Camat Majasari Serahkan SPPT Kepada Forum RW

Ga Ribet Lagi, Bayar PKB Kini Tanpa KTP Pemilik Lama

TKD Dipangkas, DPRD Lebak Dorong OPD Inovatif Tingkatkan PAD

Pemprov Banten Ikuti Kebijakan Pusat, Pajak Kendaraan Listrik Resmi Digratiskan

Next Post
Baznas Lebak Targetkan Zakat 2024 Sebesar Rp8 Milyar

Baznas Lebak Targetkan Zakat 2024 Sebesar Rp8 Milyar

Tumpukan Sampah di Depan Masjid Agung Ar-Rahman Pandeglang Akhirnya Dibersihkan

Tumpukan Sampah di Depan Masjid Agung Ar-Rahman Pandeglang Akhirnya Dibersihkan

Melesat, Volume Transaksi Cash Management di QLola by BRI Tumbuh 33,9% Capai Rp6.788 Triliun

Melesat, Volume Transaksi Cash Management di QLola by BRI Tumbuh 33,9% Capai Rp6.788 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Minggu, 10 Mei 2026 20:57
Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

Minggu, 10 Mei 2026 19:33
Borong Dua Gol, Adam Alis Bawa Persib Menangi Duel El Calsico Indonesia 

Borong Dua Gol, Adam Alis Bawa Persib Menangi Duel El Calsico Indonesia 

Minggu, 10 Mei 2026 18:58
Gara-gara Punya Pacar, Perempuan Asal Kasemen Dibunuh Mantan Suami

Gara-gara Punya Pacar, Perempuan Asal Kasemen Dibunuh Mantan Suami

Minggu, 10 Mei 2026 17:48
Kuli Bangunan Bunuh Pacar, Motifnya Diduga Sakit Hati

Kuli Bangunan Bunuh Pacar, Motifnya Diduga Sakit Hati

Minggu, 10 Mei 2026 17:43
Beli Motor dan TV Hasil Curian, Mulyadi Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Beli Motor dan TV Hasil Curian, Mulyadi Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Minggu, 10 Mei 2026 17:38
Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Minggu, 10 Mei 2026 20:57
Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

Minggu, 10 Mei 2026 19:33
Borong Dua Gol, Adam Alis Bawa Persib Menangi Duel El Calsico Indonesia 

Borong Dua Gol, Adam Alis Bawa Persib Menangi Duel El Calsico Indonesia 

Minggu, 10 Mei 2026 18:58
Gara-gara Punya Pacar, Perempuan Asal Kasemen Dibunuh Mantan Suami

Gara-gara Punya Pacar, Perempuan Asal Kasemen Dibunuh Mantan Suami

Minggu, 10 Mei 2026 17:48
Kuli Bangunan Bunuh Pacar, Motifnya Diduga Sakit Hati

Kuli Bangunan Bunuh Pacar, Motifnya Diduga Sakit Hati

Minggu, 10 Mei 2026 17:43
Beli Motor dan TV Hasil Curian, Mulyadi Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Beli Motor dan TV Hasil Curian, Mulyadi Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Minggu, 10 Mei 2026 17:38

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

by Abdul Rozak
Minggu, 10 Mei 2026 20:57

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah tidak menggunakan berbagai fasilitas jabatan yang melekat pada posisinya sebagai kepala daerah. Sejumlah...

Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 10 Mei 2026 19:33

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang menyebut jika persiapan menuju Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 sudah berjalan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak