PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID – Camat Majasari Mohamad Mukhtadi menyerahkan secara langsung SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada Ketua Forum RW Kelurahan, Sukaratu, Kecamatan Majasari.
Penyerahan SPPT secara langsung kepada Ketua Forum RW Kelurahan Sukaratu dalam rangka optimalisasi penerimaan PBB.
Camat Majasari Mohamad Mukhtadi berharap, dengan melibatkan pengurus RW proses penagihan PBB menjadi lebih efektif.
“Sehingga target penerimaan pajak daerah dapat tercapai lebih optimal. Melalui Forum Ketua RW dapat mempercepat distribusi dokumen pajak atau SPPT kepada masyarakat,” katanya, Sabtu, 2 Mei 2026.
Camat menekankan bahwa keterlibatan pengurus RW akan membuat proses penagihan jauh lebih efektif dibandingkan metode distribusi biasa.
“Dengan jaringan yang lebih dekat ke masyarakat, Forum RW diharapkan mampu menjadi penggerak dalam meningkatkan kesadaran warga untuk membayar pajak tepat waktu guna mencapai target pajak daerah,” katanya.
Kepala Bapenda Kabupaten Pandeglang Ramadani mengajak, kepada masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan PBB terhitung 1 April sampai dengan 31 Juli 2026.
“Jadi setiap wajib pajak hanya bayar pokoknya saja. Jadi kalau belum bayar 5-7 tahun kebelakang wajib pajak tak harus bayar denda,” katanya.
Wajib pajak hanya melakukan pembayaran pokoknya saja. Sedangkan dendanya sebesar 2 persen perbulan itu tidak harus dibayarkan.
“Dendanya 2 persen perbulan kami hapus. Untuk itu kami mengimbau kepada wajib pajak segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu berakhir untuk membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi pembangunan Pandeglang,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi









