PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang menggelar launching sekaligus penyerahan secara simbolis Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024.
Acara peluncuran SPTT PBB-P2 ini berlangsung di Pendopo Kabupaten Pandeglang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang, Ramadani mengungkapkan, pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan agenda rutin setiap tahun. Setiap awal bulan Maret, SPPT PBB untuk tahun tersebut didistribusikan ke setiap desa dan kecamatan.
“Karena batas waktu pembayaran pajaknya jatuh pada tanggal 30 September dalam tahun yang bersangkutan, kami akan mengadakan sosialisasi kepada pihak terkait di kecamatan mengenai regulasi terbaru. Kami berharap agar para camat dapat mengundang kepala desa dan pengusaha setempat untuk turut serta dalam sosialisasi ini,” ungkap Ramadani, Kamis 7 Maret 2024.
Dikatakannya, dalam sosialisasi tersebut pihaknya tidak hanya membahas masalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tetapi juga pajak-pajak lain yang memiliki potensi di wilayah tersebut.
“Kami juga akan mendatangi beberapa pengusaha besar dengan luas areal yang signifikan, seperti tambak udang dan pengusaha ternak ayam. Selama ini, SPPT mereka masih terpecah-pecah, dan kami berharap dapat menggabungkannya menjadi satu SPPT,” katanya.
Ia melanjutkan, dalam hal penagihan kepada para pengusaha, prosesnya akan dilakukan oleh Bapenda Pandeglang.
“Kita akan melakukan penagihan khusus untuk buku tiga, dan kewenangan penagihannya ada di Bapenda Pandeglang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, mulai esok hari, proses penagihan akan dilakukan di tingkat desa, kecamatan, dan oleh Bapenda Pandeglang, sebagai langkah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor potensial tersebut.
“Mulai besok, penagihan untuk SPPT PBB akan dimulai. Untuk tagihan dengan nominal di bawah Rp 200 ribu akan ditangani oleh desa, tagihan antara Rp 200 ribu hingga Rp 2 juta akan ditangani oleh kecamatan, sedangkan tagihan di atas Rp 2 juta akan ditangani oleh Bapenda Pandeglang,” jelasnya.
Ramadani berharap agar pada tahun 2024, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dapat meningkat dan tidak mengalami penurunan seperti tahun sebelumnya.
“Harapannya, target PAD PBB tahun ini dapat terlampaui dibandingkan tahun sebelumnya,” pungkasnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia












