KOTA TAMGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mencatat 321 laporan kasus sepanjang Januari hingga September 2026.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi jenis kasus terbanyak pada kelompok perempuan dewasa, sebanyak 71 laporan kasus.
Kepala UPTD PPA Kota Tangsel, Tri Purwanto, mengatakan ratusan laporan tersebut mencakup kasus yang melibatkan anak maupun perempuan dewasa dengan berbagai bentuk kekerasan.
Berdasarkan data UPTD PPA Tangsel, dari 321 laporan terdapat 71 korban anak laki-laki, 96 korban anak perempuan dan 154 korban perempuan dewasa.
Selanjutnya kekerasan seksual terhadap perempuan 34 kasus, kekerasan berbasis gender online 18 kasus, kekerasan psikis 16 kasus, kekerasan fisik 10 kasus, penelantaran empat kasus dan diskriminasi satu kasus.
“Kasus yang masuk cukup beragam dan terjadi di berbagai lingkungan. Kami melihat data ini sebagai gambaran mengenai persoalan yang dihadapi perempuan dan anak di Tangsel,” ujar Tri, dikonfirmasi Rabu 7 Oktober 2026.
Berdasarkan tempat kejadian, rumah tangga menjadi lokasi dengan jumlah kasus terbanyak, yakni 177 laporan. Kemudian ruang publik 72 kasus, sekolah 49 kasus, kasus berbasis online 20 kasus dan tempat kerja tiga kasus.
Dari kelompok usia, korban berusia 0-17 tahun menjadi yang terbanyak dengan 167 kasus. Kemudian usia 25-59 tahun sebanyak 106 kasus, usia 18-24 tahun 42 kasus dan usia 60 tahun ke atas enam kasus.
Sementara berdasarkan wilayah, Kecamatan Pamulang mencatat kasus terbanyak dengan 65 laporan. Serpong dan Ciputat masing-masing 64 kasus, Pondok Aren 59 kasus, Serpong Utara 25 kasus, Ciputat Timur 23 kasus dan Setu 17 kasus. Terdapat pula empat laporan yang berasal dari luar Tangsel.
Untuk kelompok anak laki-laki, tercatat 71 laporan. Pencabulan terhadap anak menjadi kasus terbanyak dengan 38 kasus, disusul kekerasan fisik terhadap anak 20 kasus dan kekerasan seksual terhadap anak sembilan kasus.
Sedangkan pada anak perempuan terdapat 96 laporan. Pencabulan terhadap anak tercatat 28 kasus dan persetubuhan terhadap anak 27 kasus.
Laporan lainnya mencakup kekerasan fisik dan psikis, penelantaran, hak anak bertemu orang tua, diskriminasi, bullying, kekerasan berbasis gender online serta tindak pidana kekerasan seksual nonfisik.
Kasus yang ditangani UPTD PPA juga mengalami perubahan setiap bulan. Januari tercatat 46 kasus, Februari 33 kasus, Maret 24 kasus, April 50 kasus, Mei 41 kasus, Juni 23 kasus, Juli 45 kasus, Agustus 40 kasus dan September 19 kasus.
Tri mengatakan penanganan kasus yang masuk ke UPTD PPA dilakukan dengan melihat kondisi dan kebutuhan korban.
“Yang penting korban mendapatkan penanganan dan pendampingan sesuai kebutuhannya. Selain penanganan, pencegahan juga harus diperkuat supaya kasus tidak terus berulang,” ujarnya.
Editor : Haidaroh












