SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang tengah mempersiapkan tahapan Pilkada Kota Serang 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Serang Ade Jahran menjelaskan, tahapan Pilkada 2024 sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024.
Dalam waktu dekat ini, KPU Kota Serang akan membuka bagi calon independen atau perseorangan yang akan mengumpulkan persyaratan agar bisa maju menjadi calon Walikota Serang.
“Untuk dalam waktu dekat ini adalah terkait dengan calon independen. Calon independen itu mereka harus mengumpulkan KTP atau pemenuhan persyaratan. Dimulai itu di tanggal 5 Mei 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024,” ujar Ade saat ditemui di Kantor KPU Kota Serang pada Rabu, 17 April 2024.
Kata Ade, untuk pendaftaran calon pada Pilkada Kota Serang, akan dibuka pada akhir bulan Agustus 2024.
“Kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran calon pilkada itu diumumkan di tanggal 24 Agustus sampai dengan 26 Agustus 2024. Sementara pendaftarannya itu dimulai 27 Agustus sampai 29 Agustus,” katanya.
Ade menjelaskan, bagi calon yang akan mendaftar melalui jalur independen, dibutuhkan bukti dukungan berupa KTP dengan syarat 7,5 persen dari jumlah DPT di Kota Serang.
“Jumlah DPT di Kota Serang itu sebanyak 508.278 sehingga jumlah dukungan untuk perseorangan di Kota Serang mencapai 38.121 dukungan KTP,” jelasnya.
Selain itu, dukungan tersebut harus mewakili minimal 50 persen dari total jumlah kecamatan yang ada di Kota Serang.
“Artinya kalau di Kota Serang ada enam kecamatan, maka sebaran dukungan untuk perseorangan itu minimalnya adalah empat kecamatan dari enam kecamatan,” tuturnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Aas Arbi











