slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Pandeglang

Tok!! Bupati Pandeglang Resmi Larang Praktik Bank Keliling

Moch. Madani Prasetia by Moch. Madani Prasetia
01-05-2024 22:55:34
in Pandeglang
Tok!! Bupati Pandeglang Resmi Larang Praktik Bank Keliling
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID– Bupati Pandeglang Irna Narulita secara resmi melarang praktik pinjam meminjam melalui Bank Plecit atau Bank Keliling. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 500. 3/1295-DKUPP/IV/2024 dikeluarkan tertanggal 29 April 2024.

Kebijakan ini menyusul insiden bentrok antara ormas dan bank keliling yang dipicu oleh aksi pengeroyokan terhadap salah seorang tokoh masyarakat di wilayah Baros, Kabupaten Serang, beberapa waktu lalu.

Baca Juga :

94 Pejabat Administrator Dilantik, Bupati Pandeglang: Pejabat Harus Turun ke Bawah!

Pagi-pagi, Bupati Pandeglang Lantik Puluhan Pejabat Administrator

Anggota DPR Ali Zamroni: Sebelum 2029 Tak Ada Sekolah Rusak di Pandeglang

Tingkatkan Derajat Kesehatan, Bupati Pandeglang Pantau Baksos di Labuan

SE Bupati Pandeglang ini memuat lima poin. Pertama, menghentikan segala aktivitas usaha pemberian pinjaman yang menetapkan suku bunga dasar kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang mengatasanamakan Badan Hukum Koprasi atau Perbankan serta Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi.

Kedua, menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan pinjaman menggunakan bank resmi atau perbankan yang menerapkan suku bunga dasar kredit yang diawasi OJK dan BI.

Ketiga, diminta kepada perangkat daerah, camat, lurah dan kepala desa agar memberikan pemahaman terkait perbankan atau koperasi kepada masyarakat yang akan melakukan pinjaman kepada lembaga keuangan perbankan/non perbankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, mengimbau perangkat daerah terkait untuk dapat menginformasikan data koperasi yang berbadan hukum (legal) kepada masyarakat.

Kelima, apabila terdapat kegiatan pinjam meminjam yang bersifat ilegal serta meresahkan masyarakat, maka dihimbau untuk melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta membenarkan keberadaan SE tersebut.

“Iya benar SE itu, itu leading sektornya ada pada di Diskoperindag Kabupaten Pandeglang, silahkan bisa konfirmasi juga dengan Pak Kadis DKPUP,” ungkapnya, Rabu 1 Mei 2024.

Ali mengimbau masyarakat untuk dapat memahami mengenai poin demi poin yang terdapat pada surat edaran tersebut.

Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (DPKUP) Kabupaten Pandeglang Bunbun Buntaran mengatakan, kaidah dalam tata cara berkoperasi harus sejalan dengan kaidah perbankan yang berlaku.

Menurutnya, penting untuk mengikuti aturan yang ada dan pihaknya telah berdiskusi dengan pihak kepolisian sebelum penerbitan SE.

“Ikuti aturannya kaidah perbankan, karena kita diskusi dengan pihak kepolisian sebelum dikeluarkannya SE tersebut, kita tidak melarang, manakala kaidah berkoperasi dan kaidah perbankan untuk diikuti,” tandasnya.

Editor : Merwanda

Tags: Bank Indonesiabank kelilingbank plecitBupati Pandeglangdiskoperindag kabupaten pandeglangIrna NarulitakoperasiOJKOtoritas Jasa KeuanganSE bupatiSurat edaran
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Airin Daftar Bacagub Banten di Tiga Partai

Next Post

Eks Napiter Akan Bangun Tempat Wisata Baru di Pandeglang

Related Posts

94 Pejabat Administrator Dilantik, Bupati Pandeglang: Pejabat Harus Turun ke Bawah!
Pandeglang

94 Pejabat Administrator Dilantik, Bupati Pandeglang: Pejabat Harus Turun ke Bawah!

by Purnama Irawan
Rabu, 22 April 2026 14:02

Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, melantik 94 pejabat administrator bertempat Ruang Oproom Setda Pandeglang, Rabu, 22 April 2026. (Foto :...

Read moreDetails

Pagi-pagi, Bupati Pandeglang Lantik Puluhan Pejabat Administrator

Anggota DPR Ali Zamroni: Sebelum 2029 Tak Ada Sekolah Rusak di Pandeglang

Tingkatkan Derajat Kesehatan, Bupati Pandeglang Pantau Baksos di Labuan

Pembangunan Ratusan Gedung Koperasi Desa Merah Putih Lebak Terkendala Lahan

Tingkatkan Hasil Pertanian Pandeglang, Bupati Minta Bantuan Alsintan

Marak Investasi Bodong, Mahasiswa Diajak Cerdas Kelola Keuangan dan Berinvestasi

Irna Narulita Nahkodai BPW Banten, Bidik Perempuan UMKM Melek Digital

Irna Narulita Nahkodai BPW Banten, Bidik Perempuan UMKM Melek Digital

Kunjungi Stand Pelukis, Bupati Pandeglang Beli Lukisan Gambar Pemandangan Gunung Karang

Next Post
Eks Napiter Akan Bangun Tempat Wisata Baru di Pandeglang

Eks Napiter Akan Bangun Tempat Wisata Baru di Pandeglang

Refleksi Hari Pendidikan Nasional: Serentak Bergerak, Wujudkan Merdeka Belajar

Refleksi Hari Pendidikan Nasional: Serentak Bergerak, Wujudkan Merdeka Belajar

Ibu Rumah Tangga Asal Ciomas Ditemukan Tewas di Rumahnya

Ibu Rumah Tangga Asal Ciomas Ditemukan Tewas di Rumahnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Lapas Cilegon Kukuhkan Ikrar Bersama; Perangi Narkoba dan Komunikasi Ilegal

Lapas Cilegon Kukuhkan Ikrar Bersama;Perangi Narkoba dan Komunikasi Ilegal

Rabu, 22 April 2026 19:52
Angka Kemiskinan Cilegon Naik Jadi 157 Ribu Orang, Dinsos: Itu Dampak Pembaruan DTSN

Angka Kemiskinan Cilegon Naik Jadi 157 Ribu Orang, Dinsos: Itu Dampak Pembaruan DTSN

Rabu, 22 April 2026 19:19
Lampaui Nasional, Budi Rustandi Bawa Daya Saing Kota Serang Top 3 Banten

Lampaui Nasional, Budi Rustandi Bawa Daya Saing Kota Serang Top 3 Banten

Rabu, 22 April 2026 19:08
Driver Ojol Datangi Pendopo Bupati Serang, Minta Perlindungan Sosial

Driver Ojol Datangi Pendopo Bupati Serang, Minta Perlindungan Sosial

Rabu, 22 April 2026 19:02
Keren, Produk UMKM Kota Serang Masuk Pasar Modern

Keren, Produk UMKM Kota Serang Masuk Pasar Modern

Rabu, 22 April 2026 18:53
49 Siswa MTs Al Inayah Keracunan, SPPG-nya Langsung Ditutup BGN

49 Siswa MTs Al Inayah Keracunan, SPPG-nya Langsung Ditutup BGN

Rabu, 22 April 2026 18:39
Lapas Cilegon Kukuhkan Ikrar Bersama; Perangi Narkoba dan Komunikasi Ilegal

Lapas Cilegon Kukuhkan Ikrar Bersama;Perangi Narkoba dan Komunikasi Ilegal

Rabu, 22 April 2026 19:52
Angka Kemiskinan Cilegon Naik Jadi 157 Ribu Orang, Dinsos: Itu Dampak Pembaruan DTSN

Angka Kemiskinan Cilegon Naik Jadi 157 Ribu Orang, Dinsos: Itu Dampak Pembaruan DTSN

Rabu, 22 April 2026 19:19
Lampaui Nasional, Budi Rustandi Bawa Daya Saing Kota Serang Top 3 Banten

Lampaui Nasional, Budi Rustandi Bawa Daya Saing Kota Serang Top 3 Banten

Rabu, 22 April 2026 19:08
Driver Ojol Datangi Pendopo Bupati Serang, Minta Perlindungan Sosial

Driver Ojol Datangi Pendopo Bupati Serang, Minta Perlindungan Sosial

Rabu, 22 April 2026 19:02
Keren, Produk UMKM Kota Serang Masuk Pasar Modern

Keren, Produk UMKM Kota Serang Masuk Pasar Modern

Rabu, 22 April 2026 18:53
49 Siswa MTs Al Inayah Keracunan, SPPG-nya Langsung Ditutup BGN

49 Siswa MTs Al Inayah Keracunan, SPPG-nya Langsung Ditutup BGN

Rabu, 22 April 2026 18:39

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Lapas Cilegon Kukuhkan Ikrar Bersama; Perangi Narkoba dan Komunikasi Ilegal

Lapas Cilegon Kukuhkan Ikrar Bersama;Perangi Narkoba dan Komunikasi Ilegal

by Agung S Pambudi
Rabu, 22 April 2026 19:52

CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID—Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten, menggelar kegiatan apel ikrar sebagai bentuk komitmen bersama...

Angka Kemiskinan Cilegon Naik Jadi 157 Ribu Orang, Dinsos: Itu Dampak Pembaruan DTSN

Angka Kemiskinan Cilegon Naik Jadi 157 Ribu Orang, Dinsos: Itu Dampak Pembaruan DTSN

by Adam Fadillah
Rabu, 22 April 2026 19:19

Potret kemiskinan di Kota Cilegon. Angkanya naik menjadi 157 ribu orang.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak