CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon memastikan tidak ada bakal calon (bacalon) Walikota dan Wakil Walikota Cilegon yang mendaftar dari jalur perseorangan atau independen.
Hal itu dibenarkan Kepala Divisi Teknis Pencalonan KPU Kota Cilegon, Urip Haryantoni yang menyatakan dalam tahapan waktu yang ditentukan tidak adanya Bacalon yang menyerahkan dukungan ke KPU Kota Cilegon.
Dijelaskan Urip, sebagaimana berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, dalam proses pencalonan itu terdapat dua jalur.
“Dalam proses pencalonan ini kan ada dua jalur ya pertama jalur perseorangan, dan yang kedua jalur partai politik (parpol) atau gabungan jalur parpol,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 13 Mei 2024.
Seperti diketahui, untuk jalur perseorangan tersebut, tahapannya dimulai sejak tanggal 5 sampai 7 Mei 2024 yakni pihaknya sudah melakukan pengumuman tentang penerimaan jalur perseorangan termasuk pengumuman persyaratannya.
“Dan tanggal 8 sampai tanggal 12 Mei 2024 itu kita membuka namun tidak ada Bacalon dari perseorangan yang menyerahkan dukungan syarat minimal untuk di Kota Cilegon sebanyak 27.588 dukungan atau KTP yang tersebar di lima kecamatan,” ujarnya.
“Sampai tadi malam pukul 23.59 WIB. Khusus di KPU Kota Cilegon tidak ada yang menyerahkan melalui jalur perseorangan. Sehingga, dipastikan untuk jalur perseorangan tidak ada di Cilegon,” sambungnya.
Terpisah, Ketua KPU Kota Cilegon Patchurrohman turut membenarkan bahwa untuk jalur perseorangan Bacalon di Cilegon tidak ada yang menyerahkan.
Meski demikian, KPU Cilegon terus melakukan tahapan lainnya seperti pembentukan badan adhok, yang selanjutnya nanti ada tahapan daftar pemilih. Sehingga tahapan-tahapan untuk Pilkada mendatang tetap berjalan sesuai dengan divisi masing-masing.
“Banyak tahapan menuju Pilkada nanti, setelah jalur perseorangan saat ini sedang proses pembentukan badan adhok, setelah itu nanti tahapan daftar pemilih,” katanya.
“Dan nanti juga untuk pendaftaran Bacalon Walikota dan Wakil Walikota itu dimulai tanggal 27 Agustus mendatang, jadi masih banyak tahapannya, karena kita itukan pelaku pelaksanaan regulasi. Apapun semua regulasi itu sudah diatur oleh pusat dan kita hanya melaksanakan saja sesuai tahapannya,” tutupnya. (*)
Reporter: Raju
Editor: Aditya











