• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Korupsi Dana KPR: Mantan Kacab Bank Daerah Dituntut Tiga Tahun Penjara 

Fahmi by Fahmi
Rabu, 15 Mei 2024 16:41
in Hukum, Utama
Korupsi Dana KPR: Mantan Kacab Bank Daerah Dituntut Tiga Tahun Penjara 

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Daerah di Kota Tangerang, Wendi Ruspiandi (43), dan seorang pengusaha bernama Bhudiwan (62) dituntut tiga tahun penjara oleh JPU Kejari Kota Tangerang.

Keduanya dinilai telah terbukti melakukan korupsi Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) tahun 2013.

RelatedPosts

Seret PJR Polda Banten

Seret Anggota PJR Hingga Alami Luka Berat, Sejoli Ditangkap Polda Banten

Sabtu, 7 November 2026 09:40
rpm amankan dua orang pembeli obat keras

Warga dan RPM Amankan Dua Pembeli Obat Keras, Minta Polres Pandeglang Usut Tuntas

Sabtu, 7 November 2026 07:42
Konsisten Berikan Nilai Tambah bagi Pemegang Saham, bank bjb Masuk Kategori High Dividend Indeks 52

Konsisten Berikan Nilai Tambah bagi Pemegang Saham, bank bjb Masuk Kategori High Dividend Indeks 52

Jumat, 6 November 2026 13:18
Korupsi PT ABM

Kejati Banten Bakal Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan PT ABM Rp 6,82 Miliar

Rabu, 4 November 2026 16:03

“Menetapkan terdakwa Wendi Ruspiandi dan Bhudiwan dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata JPU, Mayang Tari, di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Rabu, 15 Mei 2024.

Selain pidana penjara, keduanya juga dituntut hukuman tambahan berupa denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujarnya.

Oleh JPU, kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” katanya.

Dalam surat tuntutan JPU, kasus tersebut bermula saat terdakwa Bhudiwan datang menemui terdakwa Wendi Ruspiandi dengan mengatakan bahwa dirinya membutuhkan dana untuk keperluan suatu proyek pada Maret 2013.

Di pertemuan tersebut, terdakwa Wendi Ruspiandi kemudian memberikan solusi terhadap terdakwa Bhudiwan untuk mengajukan program penyaluran dana KPR Bank Daerah dengan syarat memberikan jaminan untuk mendapatkan dana tersebut dengan capat.

Selain bisa membantu pendanaan terdakwa Bhudiwan, terdakwa Wendi Ruspiandi selaku Kepala Cabang Pembantu Bank Daerah bakal mendapatkan penilaian positif dari pimpinannya di Bank Daerah.

Terdakwa Bhudiwan kemudian segera mengajukan KPR dengan dibantu terdakwa Wendi Ruspiandi.

Terdakwa Bhudiwan mengajukan tiga permohonan KPR atas nama dirinya dan dua atas nama anaknya, yaitu Jzuan Ahla Baghdadi dan Riehan Ahla Urduni.

Tiga permohonan KPR itu digunakan atas nama terdakwa Bhudiwan untuk membeli beberapa rumah. Yakni, rumah seluas 205 meter persegi yang berlokasi di BSD City, Pavilion Residence, atas nama Jzuan Ahla Baghdadi; sebuah rumah seluas 209 meter persegi di Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

“Atas nama Riehan Ahla Urduni (rumah) untuk membeli dua rumah di Kelurahan Cileunyi Kulon, Kecamaan Cileunyi, Kabupaten Bandung,” katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra.

Dari pengajuan KPR sebesar Rp 9 miliar tersebut, kemudian diterima oleh terdakwa Wendi Ruspiandi.

Untuk Jaminan atau agunan dari tiga KPR tersebut terdapat Perjanjian Pengalihan Hak Atas Tanah Nomor 03978/H1/PPHK/IV/20123/2 antara pihak Budiman Rachmat selaku pihak pertama dengan terdakwa Budhiwan selaku pihak kedua.

Dari tiga permohonan pengajuan KPR tersebut, terdakwa Bhudiwan tidak menyertakan berkas hasil Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sesuai syarat standar operasional prosedur Bank Daerah dalam kredit pinjaman.

Untuk menutupi kekurangan persyaratan tersebut, terdakwa Budhiwan menyerahkan hasil appraisal KJPP Agus, Firdaus, dan rekan yang palsu.

Dokumen KJPP palsu itu kemudian digunakan terdakwa Wendi Ruspiandi untuk tetap memproses penyetujuan permohonan KPR terdakwa Bhudiwan. Padahal, hal itu melanggar Ketentuan SOP Bank Daerah KPR Nomor 382/SK/DIR-KPR & MORTGAGE/2012, tanggal 23 Juli 2012.

Sehingga, tiga berkas pengajuan dana KPR tersebut diterima dengan total pencairan sebesar Rp 8,1 miliar sekira bulan April 2013. Uang itu kemudian dinikmati oleh terdakwa Bhudiwan karena seluruh rekening anaknya.

Beberapa waktu kemudian, tiga kredit tersebut tidak berjalan lancar. Bahkan, terdakwa Bhudiwan tidak membayar kewajiban angsurannya ke KCP Bank Daerah Ciledug Kota Tangerang, sehingga dinyatakan kolektibilitas lima karena menyebabkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jabar mengalami kerugian. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: BhudiwanJPU Mayang Tarikasus korupsi kota tangerangkasus korupsi perbankanKejari Kota Tangerangkorupsi BantenPengadilan Tipikor SerangProvinsi BantenWendi Ruspiandi
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

BKPSDM Pandeglang Belum Terima Jadwal Tes CAT PPPK dan CASN

Next Post

Buruh Tani Bacok Wajah Tetangganya, Belum Diketahui Motifnya

Next Post
Buruh Tani Bacok Wajah Tetangganya, Belum Diketahui Motifnya

Buruh Tani Bacok Wajah Tetangganya, Belum Diketahui Motifnya

Mutasi Polda Banten

Tak Hanya Kapolresta Serang Kota, Dansat Brimob dan Direktur Resnarkoba Polda Banten Juga Diganti

Rabu, 4 November 2026 16:46
Guru Asal Pandeglang Ukir Prestasi Nasional

Guru Asal Pandeglang Ukir Prestasi Nasional, Raih Juara 3 Kompetisi Video Pembelajaran Minerba 2026

Kamis, 5 November 2026 16:17
serapan pupuk subsidi

Serapan Pupuk Subsidi Banten Belum Optimal, Petani Terkendala Cuaca dan Pendataan

Jumat, 6 November 2026 20:06
dprd lebak

Dilaporkan ke Polda Banten Soal Penipuan, Ini Kata Ade Adriana Ketua Komisi II DPRD Lebak

Kamis, 5 November 2026 16:27
Hari Ke-12 Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Sasar Dua Lokasi di Cikupa

Hari Ke-12 Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Sasar Dua Lokasi di Cikupa

Jumat, 6 November 2026 12:42
Hasil Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Banten 2026, Pemkab Pandeglang dan Lebak Gagal Raih Predikat Informatif

Hasil Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Banten 2026, Pemkab Pandeglang dan Lebak Gagal Raih Predikat Informatif

Jumat, 6 November 2026 12:04
Ketua Komisi II DPRD Lebak Dilaporkan Dua Rekan Kerja ke Polda Banten

Ketua Komisi II DPRD Lebak Dilaporkan Dua Rekan Kerja ke Polda Banten

Kamis, 5 November 2026 12:01

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

pembangunan jalan poros desa di Lebak

42 Titik Jalan Poros Desa di Lebak Dibangun

by Nurabidin
Sabtu, 7 November 2026 14:46
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - ‎Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak memiliki komitmen untuk terus menuntaskan pembangunan infrastruktur poros jalan desa. Hal ini juga...

city branding kabupaten lebak

Pemkab Lebak Belajar City Branding ke Banyuwangi

by Nurabidin
Sabtu, 7 November 2026 14:30
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat 6...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.