SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Daerah di Kota Tangerang, Wendi Ruspiandi (43), dan seorang pengusaha bernama Bhudiwan (62) dituntut tiga tahun penjara oleh JPU Kejari Kota Tangerang.
Keduanya dinilai telah terbukti melakukan korupsi Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) tahun 2013.
“Menetapkan terdakwa Wendi Ruspiandi dan Bhudiwan dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata JPU, Mayang Tari, di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Rabu, 15 Mei 2024.
Selain pidana penjara, keduanya juga dituntut hukuman tambahan berupa denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujarnya.
Oleh JPU, kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” katanya.
Dalam surat tuntutan JPU, kasus tersebut bermula saat terdakwa Bhudiwan datang menemui terdakwa Wendi Ruspiandi dengan mengatakan bahwa dirinya membutuhkan dana untuk keperluan suatu proyek pada Maret 2013.
Di pertemuan tersebut, terdakwa Wendi Ruspiandi kemudian memberikan solusi terhadap terdakwa Bhudiwan untuk mengajukan program penyaluran dana KPR Bank Daerah dengan syarat memberikan jaminan untuk mendapatkan dana tersebut dengan capat.
Selain bisa membantu pendanaan terdakwa Bhudiwan, terdakwa Wendi Ruspiandi selaku Kepala Cabang Pembantu Bank Daerah bakal mendapatkan penilaian positif dari pimpinannya di Bank Daerah.
Terdakwa Bhudiwan kemudian segera mengajukan KPR dengan dibantu terdakwa Wendi Ruspiandi.
Terdakwa Bhudiwan mengajukan tiga permohonan KPR atas nama dirinya dan dua atas nama anaknya, yaitu Jzuan Ahla Baghdadi dan Riehan Ahla Urduni.
Tiga permohonan KPR itu digunakan atas nama terdakwa Bhudiwan untuk membeli beberapa rumah. Yakni, rumah seluas 205 meter persegi yang berlokasi di BSD City, Pavilion Residence, atas nama Jzuan Ahla Baghdadi; sebuah rumah seluas 209 meter persegi di Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
“Atas nama Riehan Ahla Urduni (rumah) untuk membeli dua rumah di Kelurahan Cileunyi Kulon, Kecamaan Cileunyi, Kabupaten Bandung,” katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra.
Dari pengajuan KPR sebesar Rp 9 miliar tersebut, kemudian diterima oleh terdakwa Wendi Ruspiandi.
Untuk Jaminan atau agunan dari tiga KPR tersebut terdapat Perjanjian Pengalihan Hak Atas Tanah Nomor 03978/H1/PPHK/IV/20123/2 antara pihak Budiman Rachmat selaku pihak pertama dengan terdakwa Budhiwan selaku pihak kedua.
Dari tiga permohonan pengajuan KPR tersebut, terdakwa Bhudiwan tidak menyertakan berkas hasil Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sesuai syarat standar operasional prosedur Bank Daerah dalam kredit pinjaman.
Untuk menutupi kekurangan persyaratan tersebut, terdakwa Budhiwan menyerahkan hasil appraisal KJPP Agus, Firdaus, dan rekan yang palsu.
Dokumen KJPP palsu itu kemudian digunakan terdakwa Wendi Ruspiandi untuk tetap memproses penyetujuan permohonan KPR terdakwa Bhudiwan. Padahal, hal itu melanggar Ketentuan SOP Bank Daerah KPR Nomor 382/SK/DIR-KPR & MORTGAGE/2012, tanggal 23 Juli 2012.
Sehingga, tiga berkas pengajuan dana KPR tersebut diterima dengan total pencairan sebesar Rp 8,1 miliar sekira bulan April 2013. Uang itu kemudian dinikmati oleh terdakwa Bhudiwan karena seluruh rekening anaknya.
Beberapa waktu kemudian, tiga kredit tersebut tidak berjalan lancar. Bahkan, terdakwa Bhudiwan tidak membayar kewajiban angsurannya ke KCP Bank Daerah Ciledug Kota Tangerang, sehingga dinyatakan kolektibilitas lima karena menyebabkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jabar mengalami kerugian. (*)
Editor: Agus Priwandono











