slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Korupsi Dana KPR: Mantan Kacab Bank Daerah Dituntut Tiga Tahun Penjara 

Fahmi by Fahmi
15-05-2024 16:41:31
in Hukum, Utama
Korupsi Dana KPR: Mantan Kacab Bank Daerah Dituntut Tiga Tahun Penjara 
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Daerah di Kota Tangerang, Wendi Ruspiandi (43), dan seorang pengusaha bernama Bhudiwan (62) dituntut tiga tahun penjara oleh JPU Kejari Kota Tangerang.

Keduanya dinilai telah terbukti melakukan korupsi Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) tahun 2013.

“Menetapkan terdakwa Wendi Ruspiandi dan Bhudiwan dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata JPU, Mayang Tari, di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Rabu, 15 Mei 2024.

Baca Juga :

Mantan Dirut PT Angkasa Pura Kargo Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp8,3 Miliar

Tingkatkan Prestasi Bulutangkis, PBSI Banten Lantik Pengurus PBSI Pandeglang

Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp8,3 Miliar, Mantan Dirut PT APK Dituntut 2 Tahun Penjara

PT WIKA Serang Panimbang Serahkan Bangunan Pengganti SDN Pasirsedang 2

Selain pidana penjara, keduanya juga dituntut hukuman tambahan berupa denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujarnya.

Oleh JPU, kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” katanya.

Dalam surat tuntutan JPU, kasus tersebut bermula saat terdakwa Bhudiwan datang menemui terdakwa Wendi Ruspiandi dengan mengatakan bahwa dirinya membutuhkan dana untuk keperluan suatu proyek pada Maret 2013.

Di pertemuan tersebut, terdakwa Wendi Ruspiandi kemudian memberikan solusi terhadap terdakwa Bhudiwan untuk mengajukan program penyaluran dana KPR Bank Daerah dengan syarat memberikan jaminan untuk mendapatkan dana tersebut dengan capat.

Selain bisa membantu pendanaan terdakwa Bhudiwan, terdakwa Wendi Ruspiandi selaku Kepala Cabang Pembantu Bank Daerah bakal mendapatkan penilaian positif dari pimpinannya di Bank Daerah.

Terdakwa Bhudiwan kemudian segera mengajukan KPR dengan dibantu terdakwa Wendi Ruspiandi.

Terdakwa Bhudiwan mengajukan tiga permohonan KPR atas nama dirinya dan dua atas nama anaknya, yaitu Jzuan Ahla Baghdadi dan Riehan Ahla Urduni.

Tiga permohonan KPR itu digunakan atas nama terdakwa Bhudiwan untuk membeli beberapa rumah. Yakni, rumah seluas 205 meter persegi yang berlokasi di BSD City, Pavilion Residence, atas nama Jzuan Ahla Baghdadi; sebuah rumah seluas 209 meter persegi di Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

“Atas nama Riehan Ahla Urduni (rumah) untuk membeli dua rumah di Kelurahan Cileunyi Kulon, Kecamaan Cileunyi, Kabupaten Bandung,” katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra.

Dari pengajuan KPR sebesar Rp 9 miliar tersebut, kemudian diterima oleh terdakwa Wendi Ruspiandi.

Untuk Jaminan atau agunan dari tiga KPR tersebut terdapat Perjanjian Pengalihan Hak Atas Tanah Nomor 03978/H1/PPHK/IV/20123/2 antara pihak Budiman Rachmat selaku pihak pertama dengan terdakwa Budhiwan selaku pihak kedua.

Dari tiga permohonan pengajuan KPR tersebut, terdakwa Bhudiwan tidak menyertakan berkas hasil Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sesuai syarat standar operasional prosedur Bank Daerah dalam kredit pinjaman.

Untuk menutupi kekurangan persyaratan tersebut, terdakwa Budhiwan menyerahkan hasil appraisal KJPP Agus, Firdaus, dan rekan yang palsu.

Dokumen KJPP palsu itu kemudian digunakan terdakwa Wendi Ruspiandi untuk tetap memproses penyetujuan permohonan KPR terdakwa Bhudiwan. Padahal, hal itu melanggar Ketentuan SOP Bank Daerah KPR Nomor 382/SK/DIR-KPR & MORTGAGE/2012, tanggal 23 Juli 2012.

Sehingga, tiga berkas pengajuan dana KPR tersebut diterima dengan total pencairan sebesar Rp 8,1 miliar sekira bulan April 2013. Uang itu kemudian dinikmati oleh terdakwa Bhudiwan karena seluruh rekening anaknya.

Beberapa waktu kemudian, tiga kredit tersebut tidak berjalan lancar. Bahkan, terdakwa Bhudiwan tidak membayar kewajiban angsurannya ke KCP Bank Daerah Ciledug Kota Tangerang, sehingga dinyatakan kolektibilitas lima karena menyebabkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jabar mengalami kerugian. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: BhudiwanJPU Mayang Tarikasus korupsi kota tangerangkasus korupsi perbankanKejari Kota Tangerangkorupsi BantenPengadilan Tipikor SerangProvinsi BantenWendi Ruspiandi
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

BKPSDM Pandeglang Belum Terima Jadwal Tes CAT PPPK dan CASN

Next Post

Buruh Tani Bacok Wajah Tetangganya, Belum Diketahui Motifnya

Related Posts

Mantan Dirut PT Angkasa Pura Kargo Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp8,3 Miliar
Umum

Mantan Dirut PT Angkasa Pura Kargo Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp8,3 Miliar

by Fahmi
Jumat, 17 Juli 2026 07:10

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Angkasa Pura Kargo (APK), Gautsil Madani, divonis 1 tahun 6 bulan penjara...

Read moreDetails

Tingkatkan Prestasi Bulutangkis, PBSI Banten Lantik Pengurus PBSI Pandeglang

Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp8,3 Miliar, Mantan Dirut PT APK Dituntut 2 Tahun Penjara

PT WIKA Serang Panimbang Serahkan Bangunan Pengganti SDN Pasirsedang 2

Pemkot Serang Bagikan Seragam Gratis Usai SPMB 2026 Rampung

PEPARPEDA IX Banten 2026, Kontingen Pandeglang Bawa Pulang Dua Medali Emas

Pembekalan Peserta Lomba Video Konten Literasi Tingkat Provinsi Banten Tahun 2026

Terdakwa Beberkan Aliran Uang Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp 8,3 Miliar

Kejari Kota Tangerang Tangkap Buronan Kasus Penipuan Batu Bara Rp 7 Miliar di Bandara Soekarno Hatta

Divonis 2 Tahun Dalam Kasus Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Banding

Next Post
Buruh Tani Bacok Wajah Tetangganya, Belum Diketahui Motifnya

Buruh Tani Bacok Wajah Tetangganya, Belum Diketahui Motifnya

Di Pilkada Kabupaten Serang, Gerindra Usung Kadernya

Di Pilkada Kabupaten Serang, Gerindra Usung Kadernya

Jelang Idul Adha, Pemkot Serang Sediakan 1.000 Vaksin PMK

Jelang Idul Adha, Pemkot Serang Sediakan 1.000 Vaksin PMK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

DPRD Kabupaten Tangerang Kecewa, Normalisasi Sungai Cimanceri Belum Berjalan

DPRD Kabupaten Tangerang Kecewa, Normalisasi Sungai Cimanceri Belum Berjalan

Kamis, 23 Juli 2026 17:55
DLHK Banten Tegaskan Tak Ada Toleransi Bagi Perusahaan Pencemar Sungai

DLHK Banten Tegaskan Tak Ada Toleransi Bagi Perusahaan Pencemar Sungai

Kamis, 23 Juli 2026 17:49
Turun dari Angkot, Pengedar Obat Keras Diringkus Polisi di Modern Cikande

Turun dari Angkot, Pengedar Obat Keras Diringkus Polisi di Modern Cikande

Kamis, 23 Juli 2026 16:37
Disperindag Catatkan 857 Ribu Ton Baja Diekspor hingga Juni 2026 dari Cilegon

Disperindag Catatkan 857 Ribu Ton Baja Diekspor hingga Juni 2026 dari Cilegon

Kamis, 23 Juli 2026 16:32
Mutasi Kejaksaan, Jaksa Agung Ganti Kajati dan Wakajati Banten

Mutasi Kejaksaan, Jaksa Agung Ganti Kajati dan Wakajati Banten

Kamis, 23 Juli 2026 15:18
Pemkot Cilegon Gratiskan Pendaftaran Merek bagi 65 UMKM

Pemkot Cilegon Gratiskan Pendaftaran Merek bagi 65 UMKM

Kamis, 23 Juli 2026 15:11
DPRD Kabupaten Tangerang Kecewa, Normalisasi Sungai Cimanceri Belum Berjalan

DPRD Kabupaten Tangerang Kecewa, Normalisasi Sungai Cimanceri Belum Berjalan

Kamis, 23 Juli 2026 17:55
DLHK Banten Tegaskan Tak Ada Toleransi Bagi Perusahaan Pencemar Sungai

DLHK Banten Tegaskan Tak Ada Toleransi Bagi Perusahaan Pencemar Sungai

Kamis, 23 Juli 2026 17:49
Turun dari Angkot, Pengedar Obat Keras Diringkus Polisi di Modern Cikande

Turun dari Angkot, Pengedar Obat Keras Diringkus Polisi di Modern Cikande

Kamis, 23 Juli 2026 16:37
Disperindag Catatkan 857 Ribu Ton Baja Diekspor hingga Juni 2026 dari Cilegon

Disperindag Catatkan 857 Ribu Ton Baja Diekspor hingga Juni 2026 dari Cilegon

Kamis, 23 Juli 2026 16:32
Mutasi Kejaksaan, Jaksa Agung Ganti Kajati dan Wakajati Banten

Mutasi Kejaksaan, Jaksa Agung Ganti Kajati dan Wakajati Banten

Kamis, 23 Juli 2026 15:18
Pemkot Cilegon Gratiskan Pendaftaran Merek bagi 65 UMKM

Pemkot Cilegon Gratiskan Pendaftaran Merek bagi 65 UMKM

Kamis, 23 Juli 2026 15:11

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

DPRD Kabupaten Tangerang Kecewa, Normalisasi Sungai Cimanceri Belum Berjalan

DPRD Kabupaten Tangerang Kecewa, Normalisasi Sungai Cimanceri Belum Berjalan

by Mulyadi
Kamis, 23 Juli 2026 17:55

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Tangerang terkait penanganan banjir di sejumlah perumahan di Kecamatan Sukamulya...

DLHK Banten Tegaskan Tak Ada Toleransi Bagi Perusahaan Pencemar Sungai

DLHK Banten Tegaskan Tak Ada Toleransi Bagi Perusahaan Pencemar Sungai

by Yusuf Permana
Kamis, 23 Juli 2026 17:49

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID —Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti mencemari...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak