slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Terdakwa Kasus Perburuan Badak Jawa Minta Hukuman Ringan dalam Sidang di PN Pandeglang

Agung S Pambudi by Agung S Pambudi
21-05-2024 09:36:13
in Hukum, Pandeglang, Utama
Terdakwa Kasus Perburuan Badak Jawa Minta Hukuman Ringan dalam Sidang di PN Pandeglang

Terdakwa Sunedi membacakan nota pembelaannya di hadapan Majelis hakim/Foto Moch Madani Prasetia

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang kembali menggelar sidang terkait kasus perburuan badak bercula satu, satwa endemik yang dilindungi.

Pada agenda pembelaan kasus perburuan badak bercula satu kali ini, terdakwa Sunendi berupaya meyakinkan majelis hakim untuk meringankan hukumannya.

Baca Juga :

Camat Mekarjaya Monitoring Pembangunan Betonisasi Jalan Poros Desa

Anggota DPR RI Adde Rosi Soroti Maraknya Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Perempuan di Pandeglang

SPPG Karya Bakti di Pandeglang Tebar Kebahagiaan Lewat Kurban Kerbau 300 Kg

Gunakan Kaos Bergambar SBY dan AHY, 200 Kader Demokrat Bersih-bersih Terminal Kadubanen

Pantauan RADARBANTEN.CO.ID, di PN Pandeglang terdakwa kasus perburuan badak bercula satu Sunedi nampak duduk dan membacakan nota pembelaannya di hadapan majelis hakim.

Dalam pembelaannya tersebut, Sunendi, pria berusia 34 tahun asal Kampung Ciakar, Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, dengan penuh harap memohon kepada majelis hakim.

“Saya Sunendi, usia 34 tahun, warga Kampung Ciakar, Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, memohon agar majelis hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada saya dalam sidang vonis nanti,” ucap Sunendi dengan suara lirih saat membacakan nota pembelaannya, Senin 20 Mei 2024.

Dalam kelanjutan pembacaan nota pembelaannya, terdakwa Sunendi mengutarakan penyesalannya yang mendalam atas tindakan yang telah dilakukannya. Dia berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).

Terdakwa Sunedi mengaku terpaksa melakukan perburuan tersebut demi memenuhi kebutuhan keluarganya.

Dalam persidangan yang berlangsung ini, terdakwa menyampaikan permohonan maaf dan penyesalannya atas tindakan yang telah dilakukannya.

“Saya menyesal dan bersalah atas perbuatan yang telah saya lakukan. Saya sangat menyesal dengan apa yang telah saya lakukan karena saya melakukan semuanya untuk menutupi kebutuhan saya dan keluarga, sehingga saya melakukan perbuatan yang saya anggap melanggar hukum,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Terdakwa mengakui bahwa tindakannya tersebut adalah bentuk pelanggaran melawan hukum dan dia merasa sangat bersalah.

Dalam membacakan nota pembelaannya, terdakwa menyampaikan permohonan maaf dan penyesalannya dapat dipertimbangkan dalam putusan yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim.

Pengadilan akan melanjutkan sidang kasus tersebut pada tanggal 5 Juni dengan agenda utama pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Dessy Iswandari menegaskan bahwa tuntutan hukuman terhadap terdakwa tetap tidak berubah. JPU tetap menuntut hukuman 5 tahun penjara bagi terdakwa.

“Kami tetap pada tuntutan,” ujar Dessy Iswandari.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pandeglang menuntut seorang pemburu yang juga pembunuh Badak Jawa di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Tuntutan hukuman lima tahun disampaikan JPU terhadap Sunendi selaku pemburu yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Badak Jawa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang, Senin, 3 Mei 2024. (*)

Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi

Tags: Bantenjaksakabupaten pandeglangKejari Pandeglangmajelis hakimPandeglangPembunuhan badakpemburuan badakPengadilan Negeri PandeglangTNUK
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dinas Kesehatan Provinsi Banten Lakukan Penilaian Tenaga Kesehatan Teladan

Next Post

Kepala Dindikbud Banten Tidak Larang Study Tour, Asal Sekolah Perhatikan Ini

Related Posts

Camat Mekarjaya Wildan Pratama (kedua dari kanan) tengah melakukan monitoring pembangunan betonisasi jalan poros Desa Mekarjaya-Kadujangkung, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang, Jumat, 29 Mei 2026.
Pandeglang

Camat Mekarjaya Monitoring Pembangunan Betonisasi Jalan Poros Desa

by Purnama Irawan
Sabtu, 30 Mei 2026 09:05

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Camat Mekarjaya, Wildan Pratama monitoring pembangunan jalan poros desa Kecamatan Mekarjaya. Jalan poros desa itu merupakan penghubung...

Read moreDetails

Anggota DPR RI Adde Rosi Soroti Maraknya Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Perempuan di Pandeglang

SPPG Karya Bakti di Pandeglang Tebar Kebahagiaan Lewat Kurban Kerbau 300 Kg

Gunakan Kaos Bergambar SBY dan AHY, 200 Kader Demokrat Bersih-bersih Terminal Kadubanen

Ketua DPC Demokrat Pandeglang Ajak Masyarakat Bersihkan Area Terminal Kadubanen

BGN Kurangi Distribusi MBG dan Hentikan Sistem Bundling

Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo di Pandeglang Berbobot 975 Kilogram

Ketua DPRD Apresiasi Pemkab Pandeglang, Pertahankan Penilaian WTP 10 Kali

Kodim Pandeglang Salurkan 180 Paket Daging Kurban untuk Warga Kurang Mampu

2.000 Lapak Hewan Kurban Sudah Diawasi, Distan Banten Pastikan Sapi dan Kambing Bebas Penyakit

Next Post
Kepala Dindikbud Banten Tidak Larang Study Tour, Asal Sekolah Perhatikan Ini

Kepala Dindikbud Banten Tidak Larang Study Tour, Asal Sekolah Perhatikan Ini

Ini Alasan Anak Wapres KH Ma’ruf Amin Tiba-tiba Nyalon Wakil Gubernur Banten

Ini Alasan Anak Wapres KH Ma'ruf Amin Tiba-tiba Nyalon Wakil Gubernur Banten

BREAKING NEWS: Bus Rombongan Ciomas Alami Kecelakaan di Jalan Tol Tangerang-Merak

BREAKING NEWS: Bus Rombongan Ciomas Alami Kecelakaan di Jalan Tol Tangerang-Merak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:42
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:28
Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Sabtu, 30 Mei 2026 17:16
20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

Sabtu, 30 Mei 2026 16:23
Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Sabtu, 30 Mei 2026 15:32
Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 15:19
Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:42
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:28
Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Sabtu, 30 Mei 2026 17:16
20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

Sabtu, 30 Mei 2026 16:23
Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Sabtu, 30 Mei 2026 15:32
Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 15:19

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

by Purnama Irawan
Sabtu, 30 Mei 2026 17:42

Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, menerima sertifikat mengukuhkan Rampak Bedug sebagai Kekayan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang dari Kemenkum RI.

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

by Purnama Irawan
Sabtu, 30 Mei 2026 17:28

Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pandeglang, MM Fuhaira Amin.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak