• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Terdakwa Kasus Perburuan Badak Jawa Minta Hukuman Ringan dalam Sidang di PN Pandeglang

Agung S Pambudi by Agung S Pambudi
Senin, 9 September 2024 15:30
in Hukum, Pandeglang, Utama
Terdakwa Kasus Perburuan Badak Jawa Minta Hukuman Ringan dalam Sidang di PN Pandeglang

Terdakwa Sunedi membacakan nota pembelaannya di hadapan Majelis hakim/Foto Moch Madani Prasetia

PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang kembali menggelar sidang terkait kasus perburuan badak bercula satu, satwa endemik yang dilindungi.

Pada agenda pembelaan kasus perburuan badak bercula satu kali ini, terdakwa Sunendi berupaya meyakinkan majelis hakim untuk meringankan hukumannya.

RelatedPosts

Penemuan Mayat di Kontrakan

Tiga Hari Tak Masuk Kerja, Perempuan Ditemukan Meninggal di Kontrakan Pasar Kemis

Jumat, 9 Oktober 2026 16:30
Penambangan Tanah Urug Ilegal

Polisi Cek Dugaan Tambang Tanah Urug Ilegal di Kasemen, Aktivitas Tak Ditemukan

Jumat, 9 Oktober 2026 15:44
Truk ODOL

Mahasiswa Serang Barat Desak Penindakan Truk ODOL dan Pengawasan Tambang

Jumat, 9 Oktober 2026 15:40
Siswa SMK Terpapar Gas Air Mata

Polres Cilegon Sambangi Keluarga Siswa SMK Terpapar Gas Air Mata

Jumat, 9 Oktober 2026 14:15

Pantauan RADARBANTEN.CO.ID, di PN Pandeglang terdakwa kasus perburuan badak bercula satu Sunedi nampak duduk dan membacakan nota pembelaannya di hadapan majelis hakim.

Dalam pembelaannya tersebut, Sunendi, pria berusia 34 tahun asal Kampung Ciakar, Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, dengan penuh harap memohon kepada majelis hakim.

“Saya Sunendi, usia 34 tahun, warga Kampung Ciakar, Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, memohon agar majelis hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada saya dalam sidang vonis nanti,” ucap Sunendi dengan suara lirih saat membacakan nota pembelaannya, Senin 20 Mei 2024.

Dalam kelanjutan pembacaan nota pembelaannya, terdakwa Sunendi mengutarakan penyesalannya yang mendalam atas tindakan yang telah dilakukannya. Dia berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).

Terdakwa Sunedi mengaku terpaksa melakukan perburuan tersebut demi memenuhi kebutuhan keluarganya.

Dalam persidangan yang berlangsung ini, terdakwa menyampaikan permohonan maaf dan penyesalannya atas tindakan yang telah dilakukannya.

“Saya menyesal dan bersalah atas perbuatan yang telah saya lakukan. Saya sangat menyesal dengan apa yang telah saya lakukan karena saya melakukan semuanya untuk menutupi kebutuhan saya dan keluarga, sehingga saya melakukan perbuatan yang saya anggap melanggar hukum,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Terdakwa mengakui bahwa tindakannya tersebut adalah bentuk pelanggaran melawan hukum dan dia merasa sangat bersalah.

Dalam membacakan nota pembelaannya, terdakwa menyampaikan permohonan maaf dan penyesalannya dapat dipertimbangkan dalam putusan yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim.

Pengadilan akan melanjutkan sidang kasus tersebut pada tanggal 5 Juni dengan agenda utama pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Dessy Iswandari menegaskan bahwa tuntutan hukuman terhadap terdakwa tetap tidak berubah. JPU tetap menuntut hukuman 5 tahun penjara bagi terdakwa.

“Kami tetap pada tuntutan,” ujar Dessy Iswandari.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pandeglang menuntut seorang pemburu yang juga pembunuh Badak Jawa di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Tuntutan hukuman lima tahun disampaikan JPU terhadap Sunendi selaku pemburu yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Badak Jawa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang, Senin, 3 Mei 2024. (*)

Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi

Tags: Bantenjaksakabupaten pandeglangKejari Pandeglangmajelis hakimPandeglangPembunuhan badakpemburuan badakPengadilan Negeri PandeglangTNUK
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dinas Kesehatan Provinsi Banten Lakukan Penilaian Tenaga Kesehatan Teladan

Next Post

Kepala Dindikbud Banten Tidak Larang Study Tour, Asal Sekolah Perhatikan Ini

Next Post
Kepala Dindikbud Banten Tidak Larang Study Tour, Asal Sekolah Perhatikan Ini

Kepala Dindikbud Banten Tidak Larang Study Tour, Asal Sekolah Perhatikan Ini

Dinilai Berpihak Pada Rakyat, Anggota DPRD Yanti Mustati Apresiasi Kepemimpinan Bupati Zakiyah

Dinilai Berpihak Pada Rakyat, Anggota DPRD Yanti Mustati Apresiasi Kepemimpinan Bupati Zakiyah

Jumat, 9 Oktober 2026 22:04
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Santunan BPJS Ketenagakerjaan Cilegon

Pemkot Cilegon Cairkan Santunan Kematian Untuk Pekerja Informal Hingga Rp42 Juta

by Adam Fadillah
Sabtu, 10 Oktober 2026 15:59
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menyalurkan santunan kematian Rp42 juta kepada keluarga Agus Irianto, pengemudi ojek online (ojol)...

Sistem PERSADA Cilegon

Awasi Kebocoran Pajak, Pemkot Cilegon Uji Coba Sistem PERSADA di 40 Restoran

by Adam Fadillah
Sabtu, 10 Oktober 2026 15:55
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mulai memperketat pengawasan pajak restoran melalui sistem Pencatatan dan Pelaporan Transaksi Daerah (PERSADA)....

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.