PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–T alias ‘Kecap’ pelaku pengedar narkotika jenis sabu yang berhasil ditangkap Satnarkoba Polres Pandeglang, ternyata merupakan seorang residivis dalam kasus peredaran narkotika.
Hal itu disampaikan Kasatnarkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana mengatakan bahwa R alias Edon dan sebelumnya masuk dalam kategori Daftar Pencarian Orang (DPO), berhasil ditangkap di wilayah Garut, Jawa Barat.
Dia merupakan seorang pengedar yang telah sering terlibat dalam kasus peredaran barang haram dan memiliki catatan sebagai residivis.
“Ya, kebetulan dia salah satu pelaku yang merupakan residivis dengan riwayat masuk penjara yang cukup sering. Pasien-pasien ini yang memesan ke pelaku kebanyakan anak muda, di mana pola perilaku mereka tidak selalu bersentuhan langsung,” ungkapnya, Rabu 5 Juni 2024.
“Pesannya lewat handphone pesan barang ke pelaku kemudian kirim foto,” sambungnya.
Dikatakannya, setelah dipelajari, bahwa tingkat aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di Pandeglang cukup tinggi.
“Sekitar 70 persen dari pengedar, penyuplai, maupun pengguna narkotika jenis sabu berasal dari Pandeglang. Hal ini menunjukkan adanya jaringan yang terbentuk antar kota,” katanya.
Pelaku pengedar narkotika, T mengaku biasa mengambil barang narkotika jenis sabu berjumlah 3 kantong dengan berat 100 gram satu kantongnya, kemudian ia edarkan di wilayah Kabupaten Pandeglang.
“Kurang tahu daerah mana ngambilnya, biasa ngambil 3 kantong kadang 3 kadang 2, kadang saya jual Rp750 ribu kadang Rp400 ribu,” ucapnya.
Lanjutnya dia mengatakan untuk sasaran peredaran narkotika jenis sabu ini mayoritas ke usia anak-anak muda. Menurutnya dia melakukan bisnis haram ini kurang lebih sudah berjalan selama satu tahun.
“Keuntungannya buat kebutuhan sehari-hari aja, setiap harinya saya di rumah aja. Iya saya edarkan di wilayah Pandeglang aja,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang berhasil menangkap dua pengedar 198,93 gram narkotika jenis sabu berinisial R alias Edon dan T di wilayah Kabupaten Pandeglang dan Garut Jawa Barat.
Menurut keterangan Kasatnarkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana, melalui Wakapolres Pandeglang, Kompol Iwan Nufrianto mengatakan bahwa T alias Kecap diketahui masih aktif mengedarkan narkotika jenis sabu siap edar.
“Kemudian kita perdalam dan berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial R di rumahnya di Desa Sukasari, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang. Dari penangkapan ini, kami mengamankan barang bukti sabu seberat 198,93 gram,” ungkapnya pada Rabu, 5 Juni 2024.
Kompol Iwan Nufrianto juga menambahkan bahwa barang bukti sabu seberat 198,93 gram tersebut jika diuangkan bernilai sekitar Rp447 juta. (*)
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi











