LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID-Viral Sungai Cidahu yang berada di Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, mengalami pendangkalan karena adanya limbah tambang pasir, pada Senin 3 Juni 2024 lalu.
Pendangkalan Sunga Cidahu mendapat sorotan dari Aktivis Lingkungan Forum Gen-Z sekaligus pengurus Ikatan Mahasiswa Lebak Ridwanul Maknunah, menegaskan seharusnya kejadian tersebut menjadi perhatian pihak perusahaan tambang dan pemerintah.
“Kacang lupa kulitnya, itu yang pantas disematkan kepada perusahaan yang mengeksploitasi sumberdaya di kecamatan Cihara, Desa panyaungan yang mencemari sungai Cidahu. Aktivitas produksi tambang tersebut tentunya memberikan dampak buruk pada lingkungan tanpa memperhatikan amdal,” tegasnya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu 5 Juni 2024.
Ia menambahkan, selain itu pemerintah daerah harus melakukan tindakan tegas sesuai peraturan pemerintahan menindak perusahaan, karena limbah pasir yang mencemari Sungai Cidahu.
“Tentu akibatnya, masyarakat mengalami kerugian ditinjau dari berbagai sektor, sehingga pemerintah perlu hadir sebagai solusi di tengah masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu, Camat Cihara Asep Kusnandar, menjelaskan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan perusahaan dan akan bertangung jawab dengan keadaan tersebut.
Lebih lanjut, pihak perusahaan juga sudah menurunkan tiga excavator untuk mengeruk pasir dan membersihkan sungai dari limbah pasir.
“Sudah kami tindak lanjuti melalui pendekatan dengan pihak tambang pasir, menurut keterangan pihak tambang pasir bahwa sudah dilakukan pengerukan tadi siang,” tuturnya.
Ditanya sanksi, Asep menyebutkan bahwa kewenangan tersebut ada pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak.
“Terkait sanksi kami tidak mempunyai kewenangan, langkah selanjutnya kami besok akan memastikan cek ke lokasi untuk membuat laporan ke Dinas/Instansi terkait dalam hal ini Dinas LH Kabupaten,” katanya. (*)
Reporter: Nurandi
Editor: Agung S Pambudi











