PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Politisi muda Partai Demokrat, Iing Andri Supriadi, secara resmi telah membuat surat pengunduran diri sebagai Caleg terpilih Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang hasil Pileg 2024.
Surat pengunduran diri Iing Andri Supriadi sudah diterima oleh KPU Kabupaten Pandeglang.
Iing Andri Supriadi meraih suara tertinggi di Dapil 3 dan suara tertinggi di Kabupaten Pandeglang.
Sukses hasil Pileg 2024, banyak tokoh masyarakat dan agama serta kalangan aktivis dan masyarakat lainya mendorong Iing Andri Supriadi agar dapat berkontribusi lebih besar untuk merealisasikan aspirasi masyarakat Kabupaten Pandeglang dengan terjun mengikuti kontestasi Pilkada tahun 2024. Dengan menyalonkan diri sebagai Bakal Calon Kepala Daerah mendampingi Raden Dewi Setiani dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang tahun 2024.
Majunya Iing Andri Supriadi mengikuti kontestasi Pilbup Pandeglang maka secara aturan ia diharuskan mengundurkan diri sebagai Caleg terpilih hasil Pemilu 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pandeglang Restu Sugrining Umam mengatakan, sementara ini memang sudah ada salah satu Caleg terpilih mengundurkan diri.
“Yang melaporkan melalui Partai. Dan Caleg terpilih itu sudah memberikan surat pengunduran diri,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID di kantor KPU Kabupaten Pandeglang, Minggu, 28 Juli 2024.
Restu menjelaskan, kalau melihat administrasinya, pengunduran diri Caleg terpilih ini untuk menyalonkan diri sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati Pandeglang.
“Atas nama Iing Andri Supriadi dari Dapil 3 Kabupaten Pandeglang. Dari Partai Demokrat,” katanya.
Proses selanjutnya, dengan mundurnya Caleg terpilih peserta Pemilu tahun 2024 ada aturannya. Hal itu sesuai regulasi di PKPU nomor 6 tahun 2024 berkaitan dengan penetapan calon terpilih perolehan suara dan kursi.
“Mundurnya calon ini mungkin untuk administrasi pencalonan beliau,” katanya.
Kemudian, terkait dengan adanya surat pengunduran diri, KPU Kabupaten Pandeglang sudah melakukan proses klarifikasi kepada Partai Politik. Yakni ke Partai Demokrat.
“Pertama untuk memastikan apakah betul beliau mengundurkan diri. Setelah mendapat surat pengunduran diri yang telah dikirimkan oleh Partai Demokrat kepada KPU Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Proses klarifikasi ditemani oleh temen Bawaslu. Melakukan klarifikasi kebenaran atas surat pengunduran diri.
“Dan ini juga diatur di PKPU nomor 6 tahun 2024, dalam pasal 48 di ayat 5. Untuk penggantinya ini calon yang mendapatkan suara perolehan terbanyak berikutnya di Dapil tersebut yakni Dapil 3,” katanya.
Adapun untuk nama penggantinya sudah ada yakni atas nama Cicih. Setelah diklarifikasi dan Caleg terpilih atas nama Iing Andri Supriadi benar mengundurkan diri.
“Kemudian kami melakukan perubahan SK Penetapan KPU Hasil Pemilu tahun 2024 untuk Dapil 3,” katanya.
Kemudian KPU berkirim surat kepada Sekretariat Dewan dan sudah memenuhi sesuai kebutuhan yang dimintai Sekretariat Dewan untuk penetapan atau pelantikan calon terpilih.
“Kemarin kita sudah menyerahkan dokumen administrasi berkaitan kepentingan pelantikan calon DPRD Kabupaten Pandeglang terpilih hasil Pemilu 2024. Kami sudah menyerahkan surat keputusan KPU Kabupaten Pandeglang Nomor 1484 tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan KPU Kabupaten Pandeglang nomor 1473 tahun 2024 tentang penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang pada Pemilu tahun 2024,” katanya.
Caleg Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang Iing Andri Supriadi membenarkan, kalau ia sudah lama mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Caleg terpilih pada Pemilu 2024 kemarin.
“Pengunduran diri sudah lama. Ada kali dua bulan lalu,” katanya.
Iing mengungkapkan, dirinya mundur sebagai Caleg terpilih Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang karena ingin melanjutkan percepatan pembangunan di Kabupaten Pandeglang. Dengan sebelumnya telah mendapatkan restu dari orang tua, istri, para guru dan dorongan dari tokoh agama, tokoh, serta semua elemen masyarakat di Kabupaten Pandeglang.
“Mohon doanya kepada masyarakat Kabupaten Pandeglang untuk dapat melanjutkan percepatan pembangunan di Kabupaten Pandeglang,” katanya. (*)
Editor: Agus Priwandono











