PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, melantik 28 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2025 menjadi PNS. Pelantikan dan pengambilan sumpah CPNS menjadi PNS berlangsung di lapangan upacara Sekretariat Daerah Kabupaten Pandeglang, Senin, 27 April 2026.
Ke-28 CPNS itu dilantik menjadi PNS setelah mengikuti pelatihan dasar dan persyaratan administrasi.
Seluruh CPNS wajib mengikuti dan lulus pelatihan dasar sebagai syarat pengangkatan menjadi PNS penuh, sesuai amanat Undang-Undang ASN.
Pelatihan dasar bertujuan membentuk kompetensi, profesionalisme, dan etika kerja. Pelatihan dasar itu hanya dapat diikuti satu kali.
Dewi Setiani mengingatkan para CPNS yang baru dilantik menjadi PNS untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
“Menjunjung tinggi integritas. Serta mengedepankan kedisiplinan dalam bekerja,” katanya, Senin, 27 April 2026.
Bupati Dewi menegaskan, sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, setiap PNS dituntut untuk bekerja dengan baik. Bekerja disiplin, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Pentingnya menjaga etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Serta mampu beradaptasi dengan dinamika kerja di lingkungan pemerintahan,” katanya.
Bupati Dewi menerangkan, menjaga etika dan profesional sangat penting dalam dunia kerja. Ia merasa yakin yang sekarang di ambil sumpah mampu mengemban dan menjalankan itu semua.
“Dengan pengambilan sumpah ini, diharapkan para PNS yang baru dapat memperkuat kinerja pemerintahan daerah. Berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, Didin Pahrudin mengungkapkan, bahwa dari total 28 CPNS yang diambil sumpahnya, terdiri dari 22 orang golongan III dan 6 orang golongan II.
“Seluruhnya CPNS yang dilantik dan ambil sumpahnya telah mengikuti Latsar dan memenuhi persyaratan administrasi. Dan dinyatakan layak untuk menjadi PNS,” katanya.
Editor: Agus Priwandono











