slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Cilegon

Pengacara Asal Pandeglang Gugat Anak Angkat Kuasai Warisan Keluarga Senilai Rp500 Miliar di Kota Cilegon

Purnama Irawan by Purnama Irawan
25-08-2024 11:36:31
in Cilegon
Pengacara Asal Pandeglang Gugat Anak Angkat Kuasai Warisan Keluarga Senilai Rp500 Miliar di Kota Cilegon
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pengacara asal Pandeglang menggugat anak angkat yang menguasai harta warisan keluarga Almarhum Kumalawati atau Ong Giok Hwa senilai Rp500 miliar di Kota Cilegon, Provinsi Banten. Gugatan dilayangkan oleh pengacara asal Pandeglang bernama Dr C Misbakhul Munir kepada Pengadilan Negeri Serang dengan perkara Nomor 171/ Pdt.G/ 2023/ PN Serang.

Adapun pihak tergugat yang menguasai harta keluarga Kumalawati yaitu anak angkatnya seorang perempuan atas nama Shandy Susanto.

Baca Juga :

JAM Street Perkuat Ekspansi di Banten, Gandeng Driver dan UMKM Lokal

Cetak SDM Unggul, Pemkot Serang Bakal Luncurkan Program Satu Kelurahan Satu Sarjana

Seorang Mahasiswa Uniba Jadi Korban Pengeroyokan saat Acara Musik Kampus

Pelatihan Jurnalistik LDII Ajak Gen Z Berkontribusi Sebarkan Informasi Positif tentang LDII Banten

Shandy Susanto merupakan anak angkat dari pasangan Kumalawati dan Adi Susanto.

Ibu Angkat Shandy Susanto yakni Kumalawati telah meninggal dunia pada tanggal 24 Januari 2024. Setelah meninggal anak angkat Shandy berupaya menguasai harta benda Kumalawati  senilai Rp500 Miliar. Harta itu berupa properti, hotel, gedung perkantoran, rumah, dan lainnya tersebar di Kota Cilegon dan Serang.

Pengacara asal Pandeglang atau bernama Dr C Misbakhul Munir mengatakan, upaya anak angkat kuasai harta keluarga Kumalawati senilai Rp500 miliar diketahui oleh sodara kandung Almarhum Kumalawati.

“Dimana Shandy mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Serang bahwa ia sah sebagai anak angkat Ibu Kumalawati,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, di Kota Cilegon, Sabtu, 25 Agustus 2024.

Permohonan diajukan oleh Shandy pada bulan Agustus 2021. Permohonan itu diterima serta didaftarkan di Kepaniteraan PN Serang di bawah register nomor : 183/Pdt.P/2021/PN Srg.

“Perlu diketahui bahwa kedua orangtua pemohon bernama Kumalawati dan Adi Susanto selama perkawinannya tidak memiliki anak. Namun keluarga kandung nya masih ada,” katanya.

Berdasarkan aturan hukum keluarga Tiong Hoa bahwa anak angkat perempuan itu tidak berhak mendapatkan warisan. Adapun warisan itu seharusnya jatuh kepada keluarga terdekatnya yaitu sodara kandungnya.

“Namun Shandy ingin menguasai sepenuhnya dan tidak mau membagi kepada pihak keluarga kandung Ibu Angkatnya. Sehingga dari pihak keluarga meminta hak dan mengajukan gugatan ke PN Pengadilan Negeri Serang,” katanya.

Gugatan ke PN Serang dengan perkara Nomor 6/ Pdt.G/ 2023/ PN. Srg, diputus Niet Ontvankelijke Verklaard atau NO.

“Gugatan di PN Serang diputus pada bulan Juni lalu dan dimenangkan oleh penggugat yaitu keluarga Kandung Almarhum Ibu Kumalawati. Salah satunya yaitu Setiawan (sodara kandung Kumalawati,” katanya.

Keluarga almarhum menang karena memang permohonan diajukan oleh Shandy sebagai anak angkat sah telah ditolak oleh PN Serang.

“Sehingga warisan yang saat ini dikuasai oleh Anak Angkat seharusnya diserahkan kepada pihak keluarga ibu angkatnya. Karena memang sudah menjadi haknya,” katanya.

Akan tetapi, pasca putusan PN Serang, ternyata dari pihak tergugat tidak puas dan memojokan pihak keluarga bahkan menyatakan ucapan tidak pantas kepada kuasa hukum, serta hakim. Pernyataan itu beredar di media sosial dan membuat heboh.

“Kami dari kuasa hukum penggugat tentunya perlu meluruskan bahwa itu sudah menjadi keputusan PN Serang. Bahwa gugatan dimenangkan oleh klien kami,” katanya.

Kliennya yang mengajukan gugatan ke PN Serang merupakan sodara kandung dari Kumalawati yang diwakili oleh tiga orang. Oleh Hestinawati, Setiawan dan Taufik Hidayat.

“Klien kami menang dengan putusan Nomor 171/ Pdt.G/ 2023/ PN Serang. Dalam perkara tersebut kami menang, artinya harta waris tersebut milik saudara kandung dari almarhum Kumalawati,” katanya.

Saudara kandung Kumalawati, Setiawan mengungkapkan, sebelum ia mengajukan gugatan telah melakukan musyawarah.

“Mengharapkan harta waris itu dibagi rata namun kenyataannya hukum berbicara lain. Anak angkat itu meminta ya kami serahkan  kami serahkan kepada hukum,” katanya. (*)

Editor: Bayu Mulyana

Tags: gugatan hukumkemenhukmahKota CilegonKota Serangmedia sosialperkara hukum warisPN Serangputusan pengadilantionghoawarisanwarisan 500 milyar
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Seorang Kakek di Lebak Cabuli Anak di Bawah Umur

Next Post

Pajak 11 Desa di Kabupaten Serang Dikorupsi, Kejari Serang Tahan Dua Orang Tersangka

Related Posts

Bisnis

JAM Street Perkuat Ekspansi di Banten, Gandeng Driver dan UMKM Lokal

by Nurandi
Rabu, 3 Juni 2026 18:19

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aplikasi transportasi online dan ekosistem digital karya anak bangsa, JAM Street, terus memperkuat eksistensinya di Provinsi Banten....

Read moreDetails

Cetak SDM Unggul, Pemkot Serang Bakal Luncurkan Program Satu Kelurahan Satu Sarjana

Seorang Mahasiswa Uniba Jadi Korban Pengeroyokan saat Acara Musik Kampus

Pelatihan Jurnalistik LDII Ajak Gen Z Berkontribusi Sebarkan Informasi Positif tentang LDII Banten

Wali Kota Cilegon Serahkan Sapi Seberat 1,1 Ton Dari Presiden Prabowo ke Masyarakat

Pemkot Cilegon Kembali Raih Opini WTP Dari BPK RI

Penuh Haru dan Bangga, SMP Islam Pariskian Wisuda 76 Siswa

Motif Pembunuhan Janda di Kebun Cipocok Jaya Kota Serang, Pelaku Disebut Mokondo

Kick Off Popda XII dan Peparpeda IX Provinsi Banten, Kota Cilegon Siap Jadi Tuan Rumah

Atlet Peraih Emas di Popda Banten 2026 Dijanjikan Bonus Rp 10 Juta

Next Post
Pajak 11 Desa di Kabupaten Serang Dikorupsi, Kejari Serang Tahan Dua Orang Tersangka

Pajak 11 Desa di Kabupaten Serang Dikorupsi, Kejari Serang Tahan Dua Orang Tersangka

Tidak Ada Atribut Golkar di Acara Deklarasi Airin-Ade di ICE BSD Tangerang

Tidak Ada Atribut Golkar di Acara Deklarasi Airin-Ade di ICE BSD Tangerang

350 Pesilat Bertarung di Satria Muda Indonesia Open Cup Pandeglang

350 Pesilat Bertarung di Satria Muda Indonesia Open Cup Pandeglang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Oknum TNI AD Diduga Terlibat Pengeroyokan Dua Brimob Polda Banten, Ini Komentar Kapendam III/Siliwangi

Oknum TNI AD Diduga Terlibat Pengeroyokan Dua Brimob Polda Banten, Ini Komentar Kapendam III/Siliwangi

Kamis, 4 Juni 2026 16:33
Quinesha, Siswi SDI Al Azhar 40 Cilegon Raih Juara 1 Superstar Model Indonesia 2026

Quinesha, Siswi SDI Al Azhar 40 Cilegon Raih Juara 1 Superstar Model Indonesia 2026

Kamis, 4 Juni 2026 16:18
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Aktivis Cilegon Buka Catatan Lama

Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Aktivis Cilegon Buka Catatan Lama

Kamis, 4 Juni 2026 15:57
Pemkab Lebak Dapat CSR Bantuan Ratusan PJU

Pemkab Lebak Dapat CSR Bantuan Ratusan PJU

Kamis, 4 Juni 2026 15:25
Pemkot Cilegon Tertibkan Lapak Pedagang di Atas Drainase Pasar Blok F

Pasca Penataan Pasar Blok F, Disperindag Cilegon Bidik Penertiban Pedagang di Pasar Baru Merak

Kamis, 4 Juni 2026 15:21
Pendapatan Alfamidi Tembus Rp20,64 Triliun di 2025

Pendapatan Alfamidi Tembus Rp20,64 Triliun di 2025

Kamis, 4 Juni 2026 15:13
Oknum TNI AD Diduga Terlibat Pengeroyokan Dua Brimob Polda Banten, Ini Komentar Kapendam III/Siliwangi

Oknum TNI AD Diduga Terlibat Pengeroyokan Dua Brimob Polda Banten, Ini Komentar Kapendam III/Siliwangi

Kamis, 4 Juni 2026 16:33
Quinesha, Siswi SDI Al Azhar 40 Cilegon Raih Juara 1 Superstar Model Indonesia 2026

Quinesha, Siswi SDI Al Azhar 40 Cilegon Raih Juara 1 Superstar Model Indonesia 2026

Kamis, 4 Juni 2026 16:18
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Aktivis Cilegon Buka Catatan Lama

Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Aktivis Cilegon Buka Catatan Lama

Kamis, 4 Juni 2026 15:57
Pemkab Lebak Dapat CSR Bantuan Ratusan PJU

Pemkab Lebak Dapat CSR Bantuan Ratusan PJU

Kamis, 4 Juni 2026 15:25
Pemkot Cilegon Tertibkan Lapak Pedagang di Atas Drainase Pasar Blok F

Pasca Penataan Pasar Blok F, Disperindag Cilegon Bidik Penertiban Pedagang di Pasar Baru Merak

Kamis, 4 Juni 2026 15:21
Pendapatan Alfamidi Tembus Rp20,64 Triliun di 2025

Pendapatan Alfamidi Tembus Rp20,64 Triliun di 2025

Kamis, 4 Juni 2026 15:13

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Oknum TNI AD Diduga Terlibat Pengeroyokan Dua Brimob Polda Banten, Ini Komentar Kapendam III/Siliwangi

Oknum TNI AD Diduga Terlibat Pengeroyokan Dua Brimob Polda Banten, Ini Komentar Kapendam III/Siliwangi

by Fahmi
Kamis, 4 Juni 2026 16:33

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Kasus dugaan pengeroyokan dua anggota Brimob Polda Banten tidak hanya melibatkan debt collector atau mata elang (matel)....

Quinesha, Siswi SDI Al Azhar 40 Cilegon Raih Juara 1 Superstar Model Indonesia 2026

Quinesha, Siswi SDI Al Azhar 40 Cilegon Raih Juara 1 Superstar Model Indonesia 2026

by Aas Arbi
Kamis, 4 Juni 2026 16:18

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan generasi muda asal Banten. Quinesha, siswi kelas 5 SDI Al Azhar 40 Cilegon,...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak