LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- AS (61) tega mencabuli anak di bawah umur, sebut saja Mawar (10), warga Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, pada Sabtu 24 Agustus 2024 lalu.
Peristiwa itu terjadi saat korban selesai mandi masuk ke kamarnya. Tersangka yang sudah tinggal serumah dengan korban ternyata sudah masuk ke dalam kamar korban.
Kanit Reskrim Polsek Bayah Bripka Engkus Sutisna membenarkannya, adanya dugaan percobaan pencabulan oleh seorang kakek berinisial AS (61), warga Kabupaten Sukabumi.
“Kronologi saat korban berada di dalam kamar, tersangka AS meminta korban untuk memijat tersangka dengan mengiming-imingi uang seraya mengunci pintu kamar. Korban yang memijat tersangka kemudian dicabuli oleh tersangka,” kata Engkus, Minggu 25 Agustus 2024.
Aksi bejat tersangka diketahui, oleh kakak korban yang curiga dan menggedor pintu kamar. Saat itu pintu kamar dibuka dan korban langsung menceritakan aksi bejat yang dilakukan oleh pelaku.
Pelaku sempat kabur, dikejar oleh warga dan keluarga korban. Tersangka akhirnya ditangkap oleh warga dan diserahkan kepada Polsek Bayah. Saat ini tersangka sudah berada di Mapolres Lebak untuk dimintai keterangan.
Sementara itu, IPDA Sutrisno l, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Lebak, mengatakan bahwa pelaku sudah diamankan dan berada di Mapolres Lebak. Pihaknya membenarkan bahwa korban merupakan anak di bawah umur.
“Untuk pelaku sudah kami amankan. Untuk korban benar masih duduk di bangku sekolah dasar (SD),” kata Sutrisno saat dihubungi.
Terkait proses kasusnya, saat ini Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak sedang melakukan pendalaman dan penyidikan terhadap pelaku.
“Saat ini tahap penyidikan, untuk krologi detailnya, selanjutnya akan kami akan informasikan,” pungkasnya.
Editor: Aas Arbi