SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ahmad Andri Sofa dan Aep Saifullah alias Aep ditahan oleh penyidik pidana khusus (pidsus) Kejari Serang. Keduanya ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pajak desa yang tidak disetorkan ke negara.
Kasi Intelijen Kejari Serang, Muhammad Ichsan mengatakan kedua tersangka ditahan sejak Jumat, 23 Agustus 2024. Penahanan keduanya dilakukan di Rutan Kelas IIB Serang.
“Maka terhadap para tersangka kami lakukan penahanan di Rutan Kelas II B Serang,” ujarnya, Minggu 25 Agustus 2024.
Ichsan menjelaskan, penahanan kedua tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan terhadap kasus yang menjerat mantan pegawai Pos Pandeglang, Dasan Sarpono (53). Ia saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Serang.
Kasus yang menjerat tersangka AAS (Ahmad Andri Sofa) dan S (Aep Saifullah alias Aep) merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah diselidiki oleh penyidik dalam perkara atas nama terdakwa Dasan Saparno yang saat ini telah masuk ke proses penuntutan (persidangan).
Ichsan mengungkapkan, dalam kasus ini terdapat 11 pajak desa yang tidak disetorkan ke kas negara. Desa yang tidak pajaknya tidak disetorkan ke kas negara tersebut yakni Desa Sukaraja, Desa Sukarame, Desa Cilayang, Desa Sukaratu, Desa Mongpok, Desa Katulisan pada Kecamatan Cikeusal.
Kemudian Desa Kareo, Desa Junti, Desa Parakan pada Kecamatan Jawilan, Desa Kampungbaru pada Kecamatan Pamarayan, dan Desa Blokang, Kecamatan Bandung di Kabupaten Serang.
Diungkapkannya juga, pajak 11 desa tersebut tidak terinput dalam data penerimaan negara pada Kantor Pajak Pratama Serang Timur di tahun 2020 hingga 2023. Akibat, perbuatan kedua tersangka bersama Dasan tersebut timbul kerugian negara hingga Rp300 juta lebih.
“Bahwa atas perbuatan para tersangka dan terdakwa menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 336.429.846 (berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Serang),” katanya.
Ichsan mengatakan, kasus berawal yang menjerat kedua tersangka ini berawal pada tahun 2020 lalu. Ketika itu, Dasan Saparno bersama Ahmad Andri Sofa mendatangi rumah Aep Saifullah yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Seuat Jaya, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.
“Kemudian terdakwa Dasan Saparno menjanjikan dapat membantu meringankan pembayaran pajak sebesar 50 persen dari total pembayaran pajak yang seharusnya dibayar oleh pihak desa (100 persen),” katanya.
Informasi yang disampaikan Dasan Saparno tersebut menarik Aep Saifullah. Ia lalu menyampaikannya ke beberapa kepala desa di Kabupaten Serang. “Terdapat beberapa desa yang ikut melakukan pembayaran pajak melalui terdakwa,” ungkapnya.
Ichsan mengatakan, Aep Saifullah berhasil menghimpun uang lebih 9 desa untuk diserahkan kepada Dasan Saparno melalui Ahmad Andri Sofa. Setelah menerima uang tersebut, bukti setoran pajak berupa kode billing dan resi setoran pajak Kantor POS dibagikan Aep Saifullah kepada para kepala desa.
“Namun bukti setoran pajak berupa kode billing dan resi setoran pajak Kantor POS yang dibuat oleh terdakwa Dasan Saparno merupakan bukti resi palsu,” jelasnya.
Ditegaskan Ichsan, uang yang ditarik dari 11 desa tersebut tidak sama sekali disetorkan ke negara. Uang tersebut dinikmati kedua tersangka dan terdakwa Dasan Saparno.
“Untuk tersangka S alias AEP sebesar 25 persen, Tersangka AAS 30 persen dan Terdakwa Dasan Saparno 45 persen,” katanya.
Akibat perbuatan kedua tersangka dan terdakwa tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kemudian, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tuturnya.
Editor: Aas Arbi