CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pengacara asal Pandeglang menggugat anak angkat yang menguasai harta warisan keluarga Almarhum Kumalawati atau Ong Giok Hwa senilai Rp500 miliar di Kota Cilegon, Provinsi Banten. Gugatan dilayangkan oleh pengacara asal Pandeglang bernama Dr C Misbakhul Munir kepada Pengadilan Negeri Serang dengan perkara Nomor 171/ Pdt.G/ 2023/ PN Serang.
Adapun pihak tergugat yang menguasai harta keluarga Kumalawati yaitu anak angkatnya seorang perempuan atas nama Shandy Susanto.
Shandy Susanto merupakan anak angkat dari pasangan Kumalawati dan Adi Susanto.
Ibu Angkat Shandy Susanto yakni Kumalawati telah meninggal dunia pada tanggal 24 Januari 2024. Setelah meninggal anak angkat Shandy berupaya menguasai harta benda Kumalawati senilai Rp500 Miliar. Harta itu berupa properti, hotel, gedung perkantoran, rumah, dan lainnya tersebar di Kota Cilegon dan Serang.
Pengacara asal Pandeglang atau bernama Dr C Misbakhul Munir mengatakan, upaya anak angkat kuasai harta keluarga Kumalawati senilai Rp500 miliar diketahui oleh sodara kandung Almarhum Kumalawati.
“Dimana Shandy mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Serang bahwa ia sah sebagai anak angkat Ibu Kumalawati,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, di Kota Cilegon, Sabtu, 25 Agustus 2024.
Permohonan diajukan oleh Shandy pada bulan Agustus 2021. Permohonan itu diterima serta didaftarkan di Kepaniteraan PN Serang di bawah register nomor : 183/Pdt.P/2021/PN Srg.
“Perlu diketahui bahwa kedua orangtua pemohon bernama Kumalawati dan Adi Susanto selama perkawinannya tidak memiliki anak. Namun keluarga kandung nya masih ada,” katanya.
Berdasarkan aturan hukum keluarga Tiong Hoa bahwa anak angkat perempuan itu tidak berhak mendapatkan warisan. Adapun warisan itu seharusnya jatuh kepada keluarga terdekatnya yaitu sodara kandungnya.
“Namun Shandy ingin menguasai sepenuhnya dan tidak mau membagi kepada pihak keluarga kandung Ibu Angkatnya. Sehingga dari pihak keluarga meminta hak dan mengajukan gugatan ke PN Pengadilan Negeri Serang,” katanya.
Gugatan ke PN Serang dengan perkara Nomor 6/ Pdt.G/ 2023/ PN. Srg, diputus Niet Ontvankelijke Verklaard atau NO.
“Gugatan di PN Serang diputus pada bulan Juni lalu dan dimenangkan oleh penggugat yaitu keluarga Kandung Almarhum Ibu Kumalawati. Salah satunya yaitu Setiawan (sodara kandung Kumalawati,” katanya.
Keluarga almarhum menang karena memang permohonan diajukan oleh Shandy sebagai anak angkat sah telah ditolak oleh PN Serang.
“Sehingga warisan yang saat ini dikuasai oleh Anak Angkat seharusnya diserahkan kepada pihak keluarga ibu angkatnya. Karena memang sudah menjadi haknya,” katanya.
Akan tetapi, pasca putusan PN Serang, ternyata dari pihak tergugat tidak puas dan memojokan pihak keluarga bahkan menyatakan ucapan tidak pantas kepada kuasa hukum, serta hakim. Pernyataan itu beredar di media sosial dan membuat heboh.
“Kami dari kuasa hukum penggugat tentunya perlu meluruskan bahwa itu sudah menjadi keputusan PN Serang. Bahwa gugatan dimenangkan oleh klien kami,” katanya.
Kliennya yang mengajukan gugatan ke PN Serang merupakan sodara kandung dari Kumalawati yang diwakili oleh tiga orang. Oleh Hestinawati, Setiawan dan Taufik Hidayat.
“Klien kami menang dengan putusan Nomor 171/ Pdt.G/ 2023/ PN Serang. Dalam perkara tersebut kami menang, artinya harta waris tersebut milik saudara kandung dari almarhum Kumalawati,” katanya.
Saudara kandung Kumalawati, Setiawan mengungkapkan, sebelum ia mengajukan gugatan telah melakukan musyawarah.
“Mengharapkan harta waris itu dibagi rata namun kenyataannya hukum berbicara lain. Anak angkat itu meminta ya kami serahkan kami serahkan kepada hukum,” katanya. (*)
Editor: Bayu Mulyana