LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Maraknya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum kepala desa (kades) di Kecamatan Rangkasbitung menjadi perhatian Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Lebak dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu).
Menanggapi adanya kades tidak netral, Kepala Bidang Pemerintah Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lebak Diki Ginanjar mengatakan, DPMD selalu berusaha dan memberikan imbauan kepada kades untuk tidak mencampuri urusan Pilkada Lebak.
Selain itu, pihaknya berkolborasi dengan seluruh stakeholder akan menjaga kontestasi di pilkada lebak berjalan dengan damai.
“Kepala desa tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye selama kegiatan pilkada serentak tahun 2024 sebagaimana surat edaran Pj Bupati Lebak,” tutur Diki.
Ia menjelaskan, sebelumnya Pemkab Lebak sudah mengeluarkan surat edaran Pj Bupati dan melakukan pemanggilan terhadap kepala desa yang melakukan pelanggaran.
“Dalama Surat Edaran Nomor B.400.10.2/11-PPPD/IX/2024 Tentang Netralitas Kepala Desa Pada Pemilihan Bupati Tahun 2024, bahwa Kades harus menjaga netralitas. Untuk laporan dan pemanggilan kemarin, terhadap kepala desa Rangkasbitung Timur dugaan melakukan kampanye,” terangnya.
Sebelumnya, Pj Bupati Lebak Gunawan Rusminto menyebutkan, Pemkab Lebak sudah memberi surat edaran agar ASN dan Kades bersikap netral.
“Kepala Desa dan Perangkatnya, untuk tidak mengikuti dan berpartisipasi aktif dalam Pemilukada untuk tidak mengajak dan memediasi orang, itu sudah ada edarannya,” tandasnya.
Ia menambahkan, Pemkab Lebak responsif terhadap laporan Bawaslu Lebak. Dalam pemanggilan tersebut, Kades dan ASN akan mendapatkan pembinaan.
“Kita menanggapi laporan Bawaslu kita akan panggil pekan ini. Insya Allah kalo tidak hari Rabu nanti, hari Kamis yang bersangkutan,” terangnya.
Editor : Aas Arbi











