PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten meminta KPU kabupaten dan kota di Banten segera melaksanakan bimbingan teknis pengelolaan logistik Pilkada serentak tahun 2024 kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Banten Ahmad Suja’i dalam acara bimbingan teknis pengelolaan logistik pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota tahun 2024 di Kapulso Cafe Pandeglang.
Suja’i mengatakan, tinggal 50 hari lagi menuju pemungutan suara pilkada serentak tahun 2024.
“Dan temen-temen KPU kabupaten dan kota tentunya harus sudah merencanakan kapan akan membimtek PPK. Kalau badan ad hoc tidak tahu jenis logistik kan repot juga,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Jumat, 4 Oktober 2024.
Oleh karena itu, Suja’i menjelaskan, KPU Banten menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis pengelolaan logistik pemilihan gubernur dan wakil gubernur , bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota tahun 2024 yang diikuti oleh jajaran KPU kabupaten dan kota di Banten.
“Kita mau mengonfirmasi kepada KPU kabupaten dan kota. Di wilayah kerja mereka itu, di desa mana, TPS mana, akses distribusi yang masuk kategori sulit kan begitu harus sudah ada pemetaan,” katanya.
Kemudian bagaimana kalau kondisi di musim hujan.
“Kalau kondisi di musim hujan dan di luar musim hujan kan beda. Kalau musim hujan kan bertambah wilayah-wilayah yang tersulit tadi (pendistribusian logistik ke TPS),” katanya.
Selanjutnya Sujai mengatakan, penting bagi KPU kabupaten dan kota memiliki pemahaman yang sama supaya tidak ada kekeliruan dalam soal pengalokasian dan pendistribusian logistik.
“Karena logistik ini harus tepat jumlah. Kalau tidak tepat jumlah ini juga bertentangan dengan persoalan aspek masalah teknis,” katanya.
Misanya saja, surat suara itu juga harus jelas jangan sampai tidak sesuai.
“Di dalam ketentuan kita kan jelas surat suara itu diproduksi atau di cetak sesuai dengan jumlah DPT ditambah 2,5 persen untuk cadangan,” katanya.
Termasuk logistik lainnya juga harus jelas tepat jumlah. Mulai dari kotak suara, bilik suara, jenis sampul, jenis-jenis formulir.
Kemudian ada tanda pengenal, formulir Plano, formulir a 4 untuk mencatat hasil termasuk juga berkaitan dengan salinan DPT, salinan DPTB.
“Termasuk juga masalah kaitan debat pasangan Calon. Saya kira kabupaten dan kota harus betul-betul bisa memahami secara utuh,” katanya.
KPU kabupaten dan kota harus memahami secara utuh karena ada PKPU ada keputusan KPU, kaitan persoalan jenis-jenis termasuk jumlah.
“Kalau persoalan ini tidak diawali dengan persoalan pemahaman. Saya kira bagaimana logistik bisa memenuhi prinsip-prinsip jumlah tepat jenis, tepat sasaran, tepat kualitas kan seperti itu,” katanya.
Editor: Aas Arbi











