• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Pandeglang

Satresnarkoba Polres Pandeglang: Pelajar,  Narkoba Itu Berbahaya

Purnama Irawan by Purnama Irawan
Selasa, 5 November 2024 20:13
in Pandeglang, Utama
Satresnarkoba Polres Pandeglang: Pelajar,  Narkoba Itu Berbahaya

PANDEGLANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang gencar menyosialisasikan bahaya penyalahgunaan narkoba kepada pelajar di Kabupaten Pandeglang.

KBO Satresnarkoba Polres Pandeglang, Ipda Mui’z, mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkotika, psikotropika, obat-obatan, dan bahan adiktif lainnya di sekolah agar anak-anak memahami dampak yang ditimbulkan dari penggunaan narkoba.

RelatedPosts

Wujudkan Lingkungan Sehat, Bupati Pandeglang Gandeng FKKS

Wujudkan Lingkungan Sehat, Bupati Pandeglang Gandeng FKKS

Jumat, 6 November 2026 08:48
25 Kuncen dan Pemandu Wisata Mengikuti Pembinaan OSS

25 Kuncen dan Pemandu Wisata Mengikuti Pembinaan OSS

Jumat, 6 November 2026 08:33
Guru Asal Pandeglang Ukir Prestasi Nasional

Guru SMPN 3 Sukaresmi Berprestasi Tingkat Nasional, Ketua DPRD Pandeglang Ungkapkan Hal Ini

Kamis, 5 November 2026 17:33
Guru Asal Pandeglang Ukir Prestasi Nasional

Guru Asal Pandeglang Ukir Prestasi Nasional, Raih Juara 3 Kompetisi Video Pembelajaran Minerba 2026

Kamis, 5 November 2026 16:17

“Baik dampak secara fisik, psikis, maupun sosial ekonomi. Yang tentunya dapat merusakkan masa depan,” katanya, Selasa, 5 November 2024.

Oleh karena itu, Satresnarkoba Polres Pandeglang gencar menyosialisasikan kepada para pelajar.

“Semoga dengan diberikan pemahaman dapat membentengi generasi muda sebagai generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Kasatresnarkoba Polres Pandeglang, Iptu Suryanto, mengajak kepada semua masyarakat dan khususnya pelajar di Pandeglang agar menjauhi narkoba.

“Sebab ketika sudah kecanduan narkoba maka akan menyebabkan terjadinya perubahan perilaku. Dapat membuat prestasi di sekolah turun,” katanya.

Hal itu terjadi disebabkan dari pola tidurnya berubah, dimana malam begadang dan paginya sulit dibangunkan. Kemudian, kesehatannya juga terganggu karena kurang selera makan.

“Bahkan sikapnya juga akan berubah cenderung lebih kasar. Untuk itu jauhi narkoba,” katanya.

Narkoba bersifat memabukkan, meningkatkan denyut jantung, tekanan darah, dan muntah-muntah.

Narkoba juga dapat menyebabkan tindak kekerasan, agresif, tidak dapat menilai segala sesuatu secara jernih, bahkan sakit jiwa.

“Narkoba juga dapat mengganggu persepsi panca indra dalam merespons rangsangan. Dan dapat mengakibatkan perubahan mental yang hebat seperti gelisah, berkhayal, gila,” katanya.

Dari aspek penggunaan narkoba, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 111 ayat (1) UU itu menyebutkan, setiap orang yang memiliki tanaman ganja dipenjara empat sampai dengan 12 tahun.

“Sementara jika memiliki tanaman ganja lebih dari satu kilogram atau lima batang dipenjara lima sampai dengan 20 tahun. Hal itu tertuang dalam Pasal 111 ayat (2),” katanya.

Lalu, ketika orang yang memiliki narkoba jenis ineks, sabu, putau, heroin, kokain dipenjara empat sampai 12 tahun. Ancaman hukuman itu tertuang dalam Pasal 112 ayat (1).

“Dan jika memiliki lebih dari lima gram dipenjara lima sampai dengan 20 tahun sesuai Pasal 112 ayat (2),” katanya.

Adapun, untuk produsen atau orang yang membuat narkoba dipenjara lima sampai 15 tahun, sesuai Pasal 113 ayat (1).

Sedangkan, jika orang membuat narkoba lebih dari satu kilogram ganja atau lima gram jenis ineks, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dipenjara lima sampai 20 tahun sesuai Pasal 113 ayat (2).

“Untuk pengedar atau orang yang mengedarkan narkoba dipenjara lima sampai 20 tahun. Jika melebihi satu kilogram atau lima batang ganja dan melebihi lima gram jenis ineks, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain, dihukum mati,” katanya.

Selanjutnya, ancaman hukuman bagi kurir narkoba adalah penjara empat sampai dengan 12 tahun.

Sedangkan, jika melebihi satu kilogram atau lima batang ganja dan melebihi lima gram jenis ineks, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain bisa dihukum mati.

“Lalu untuk pemakai diatur dalam Pasal 127 ayat (1). Orang yang memakai narkoba dipenjara satu sampai dengan empat tahun dan untuk pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,” katanya.

Suryanto mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama memerangi narkoba.

Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

“Adapun kegiatan sosialisasi ini selain merupakan kegiatan rutin juga dalam rangka mendukung program 100 hari kerja Asta Cita Presiden. Diharapkan mampu melahirkan generasi muda yang bebas dari narkoba,” katanya.

Editor: Agus Priwandono

Tags: asta cita presidenbahaya narkobaganjainexkabupaten pandeglangkokainnakotikaNarkobapenyalahgunaan narkobapolres pandeglangSabu
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dukung Program Ketahanan Pangan, Polres Serang Kembali Tebar Benih Ikan

Next Post

Tim Juri LKRA 2024: Lingkungan Bojong Salam Telah Berubah, Lebih Baik

Next Post
Tim Juri LKRA 2024: Lingkungan Bojong Salam Telah Berubah, Lebih Baik

Tim Juri LKRA 2024: Lingkungan Bojong Salam Telah Berubah, Lebih Baik

Mutasi Polda Banten

Tak Hanya Kapolresta Serang Kota, Dansat Brimob dan Direktur Resnarkoba Polda Banten Juga Diganti

Rabu, 4 November 2026 16:46
Ketua Komisi II DPRD Lebak Dilaporkan Dua Rekan Kerja ke Polda Banten

Ketua Komisi II DPRD Lebak Dilaporkan Dua Rekan Kerja ke Polda Banten

Kamis, 5 November 2026 12:01
Mendes Yandri Pastikan APBDes Tidak Dipotong untuk Membiayai Koperasi Desa Merah Putih

Mendes Yandri Pastikan APBDes Tidak Dipotong untuk Membiayai Koperasi Desa Merah Putih

Rabu, 4 November 2026 12:18
dprd lebak

Dilaporkan ke Polda Banten Soal Penipuan, Ini Kata Ade Adriana Ketua Komisi II DPRD Lebak

Kamis, 5 November 2026 16:27
PPPK Paruh Waktu Cilegon

Kekurangan Pegawai, Pemkot Cilegon Pindahkan PPPK Paruh Waktu ke Sejumlah OPD

Rabu, 4 November 2026 14:10
Stasiun Cipocok Kota Serang

Stasiun Cipocok Kota Serang Diusulkan Kembali Aktif

Rabu, 4 November 2026 16:34
87 ASN Ikuti Seleksi Tujuh Jabatan Eselon II Pemkot Cilegon, Tiga Besar Segera Diserahkan

87 ASN Ikuti Seleksi Tujuh Jabatan Eselon II Pemkot Cilegon, Tiga Besar Segera Diserahkan

Rabu, 4 November 2026 12:08

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Terhubung ke Interpol 196 Negara, Kapolri dan Dirjen Imigrasi Perkuat Pengawasan Buronan Internasional

Terhubung ke Interpol 196 Negara, Kapolri dan Dirjen Imigrasi Perkuat Pengawasan Buronan Internasional

by Fahmi
Jumat, 6 November 2026 10:26
0

Kapolri dan Dirjen Imigrasi Perkuat Pengawasan Buronan Internasional Melalui I-GHAS 24/7

Kantah Kabupaten Tangerang Raih Predikat Informatif dengan Nilai 98,50 Poin

Kantah Kabupaten Tangerang Raih Predikat Informatif dengan Nilai 98,50 Poin

by Mulyadi
Jumat, 6 November 2026 08:55
0

Kantah Kabupaten Tangerang saat menerima penghargaan di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Serang, Kamis 5 November...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.