slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Pandeglang

Satresnarkoba Polres Pandeglang: Pelajar,  Narkoba Itu Berbahaya

Purnama Irawan by Purnama Irawan
05-11-2024 20:13:55
in Pandeglang, Utama
Satresnarkoba Polres Pandeglang: Pelajar,  Narkoba Itu Berbahaya
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang gencar menyosialisasikan bahaya penyalahgunaan narkoba kepada pelajar di Kabupaten Pandeglang.

KBO Satresnarkoba Polres Pandeglang, Ipda Mui’z, mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkotika, psikotropika, obat-obatan, dan bahan adiktif lainnya di sekolah agar anak-anak memahami dampak yang ditimbulkan dari penggunaan narkoba.

Baca Juga :

Kepala DPMPTSP Pandeglang Diduga Lalai Berkendara, Dua Orang Tewas, Polisi Periksa 12 Saksi

Siswa SDN Tugu 2 Semangat Ikuti Sosialisasi Bela Negara Bersama Yonif TP 842/Badak Sakti

Optimalisasi Penerimaan PBB, Camat Majasari Serahkan SPPT Kepada Forum RW

Kecelakaan Maut di SDN Sukaratu 5, Kepala DPMPTSP Pandeglang Belum Tersangka

“Baik dampak secara fisik, psikis, maupun sosial ekonomi. Yang tentunya dapat merusakkan masa depan,” katanya, Selasa, 5 November 2024.

Oleh karena itu, Satresnarkoba Polres Pandeglang gencar menyosialisasikan kepada para pelajar.

“Semoga dengan diberikan pemahaman dapat membentengi generasi muda sebagai generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Kasatresnarkoba Polres Pandeglang, Iptu Suryanto, mengajak kepada semua masyarakat dan khususnya pelajar di Pandeglang agar menjauhi narkoba.

“Sebab ketika sudah kecanduan narkoba maka akan menyebabkan terjadinya perubahan perilaku. Dapat membuat prestasi di sekolah turun,” katanya.

Hal itu terjadi disebabkan dari pola tidurnya berubah, dimana malam begadang dan paginya sulit dibangunkan. Kemudian, kesehatannya juga terganggu karena kurang selera makan.

“Bahkan sikapnya juga akan berubah cenderung lebih kasar. Untuk itu jauhi narkoba,” katanya.

Narkoba bersifat memabukkan, meningkatkan denyut jantung, tekanan darah, dan muntah-muntah.

Narkoba juga dapat menyebabkan tindak kekerasan, agresif, tidak dapat menilai segala sesuatu secara jernih, bahkan sakit jiwa.

“Narkoba juga dapat mengganggu persepsi panca indra dalam merespons rangsangan. Dan dapat mengakibatkan perubahan mental yang hebat seperti gelisah, berkhayal, gila,” katanya.

Dari aspek penggunaan narkoba, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 111 ayat (1) UU itu menyebutkan, setiap orang yang memiliki tanaman ganja dipenjara empat sampai dengan 12 tahun.

“Sementara jika memiliki tanaman ganja lebih dari satu kilogram atau lima batang dipenjara lima sampai dengan 20 tahun. Hal itu tertuang dalam Pasal 111 ayat (2),” katanya.

Lalu, ketika orang yang memiliki narkoba jenis ineks, sabu, putau, heroin, kokain dipenjara empat sampai 12 tahun. Ancaman hukuman itu tertuang dalam Pasal 112 ayat (1).

“Dan jika memiliki lebih dari lima gram dipenjara lima sampai dengan 20 tahun sesuai Pasal 112 ayat (2),” katanya.

Adapun, untuk produsen atau orang yang membuat narkoba dipenjara lima sampai 15 tahun, sesuai Pasal 113 ayat (1).

Sedangkan, jika orang membuat narkoba lebih dari satu kilogram ganja atau lima gram jenis ineks, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dipenjara lima sampai 20 tahun sesuai Pasal 113 ayat (2).

“Untuk pengedar atau orang yang mengedarkan narkoba dipenjara lima sampai 20 tahun. Jika melebihi satu kilogram atau lima batang ganja dan melebihi lima gram jenis ineks, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain, dihukum mati,” katanya.

Selanjutnya, ancaman hukuman bagi kurir narkoba adalah penjara empat sampai dengan 12 tahun.

Sedangkan, jika melebihi satu kilogram atau lima batang ganja dan melebihi lima gram jenis ineks, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain bisa dihukum mati.

“Lalu untuk pemakai diatur dalam Pasal 127 ayat (1). Orang yang memakai narkoba dipenjara satu sampai dengan empat tahun dan untuk pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,” katanya.

Suryanto mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama memerangi narkoba.

Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

“Adapun kegiatan sosialisasi ini selain merupakan kegiatan rutin juga dalam rangka mendukung program 100 hari kerja Asta Cita Presiden. Diharapkan mampu melahirkan generasi muda yang bebas dari narkoba,” katanya.

Editor: Agus Priwandono

Tags: asta cita presidenbahaya narkobaganjainexkabupaten pandeglangkokainnakotikaNarkobapenyalahgunaan narkobapolres pandeglangSabu
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dukung Program Ketahanan Pangan, Polres Serang Kembali Tebar Benih Ikan

Next Post

Tim Juri LKRA 2024: Lingkungan Bojong Salam Telah Berubah, Lebih Baik

Related Posts

Kepala DPMPTSP Pandeglang Diduga Lalai Berkendara, Dua Orang Tewas, Polisi Periksa 12 Saksi
Hukum

Kepala DPMPTSP Pandeglang Diduga Lalai Berkendara, Dua Orang Tewas, Polisi Periksa 12 Saksi

by Moch. Madani Prasetia
Selasa, 5 Mei 2026 15:24

Kasatlantas Polres Pandeglang, AKP Surya Muhammad, menjelaskan penyelidikan kasus kecelakaan maut yang melibatkan Kepala DPMPTSP Pandeglang.

Read moreDetails

Siswa SDN Tugu 2 Semangat Ikuti Sosialisasi Bela Negara Bersama Yonif TP 842/Badak Sakti

Optimalisasi Penerimaan PBB, Camat Majasari Serahkan SPPT Kepada Forum RW

Kecelakaan Maut di SDN Sukaratu 5, Kepala DPMPTSP Pandeglang Belum Tersangka

Anaknya Jadi Korban Tabrakan Mobil Pejabat di Pandeglang, Ayah Korban: Jangan Paksakan Nyetir Saat Sakit

Camat Pulosari Terima Audiensi Komando HAM Terkait Dugaan Pelanggaran Oknum BPD Cilentung

Bupati Pandeglang Jenguk Korban Kecelakaan, Pastikan Biaya Perawatan Gratis

Polisi Selidiki Kondisi Kepala DPMPTSP usai Menyeruduk 9 Orang di Depan SD

Mobil Kadis di Pandeglang Seruduk Siswa di Depan Sekolah, 9 Korban Berjatuhan

Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, PNM Salurkan Bantuan Empat Unit Tempat Sampah di Pandeglang

Next Post
Tim Juri LKRA 2024: Lingkungan Bojong Salam Telah Berubah, Lebih Baik

Tim Juri LKRA 2024: Lingkungan Bojong Salam Telah Berubah, Lebih Baik

Alamak, 699 Warga di Lebak Digigit Ular

Alamak, 699 Warga di Lebak Digigit Ular

Perayaan HUT Tangsel ke-16 Ditunda Karena Pilkada

Perayaan HUT Tangsel ke-16 Ditunda Karena Pilkada

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pajak 8.180 Unit Kendaraan Dinas di Banten Tidak Dibayarkan

Pajak 8.180 Unit Kendaraan Dinas di Banten Tidak Dibayarkan

Selasa, 5 Mei 2026 19:44
Belum Lima Bulan, Vila Mewah BSD City Ini Ludes Diserap Pasar

Belum Lima Bulan, Vila Mewah BSD City Ini Ludes Diserap Pasar

Selasa, 5 Mei 2026 19:00
UAMDA Serentak Diikuti 3.886 Siswa, FKDT Cilegon Dorong Ijazah Diniyah Syarat Masuk SMP

UAMDA Serentak Diikuti 3.886 Siswa, FKDT Cilegon Dorong Ijazah Diniyah Syarat Masuk SMP

Selasa, 5 Mei 2026 18:51
DPRD Banten Susun Raperda Perlindungan Satuan Pendidikan, Mencegah Bullying dan Pelecehan di Sekolah

DPRD Banten Susun Raperda Perlindungan Satuan Pendidikan, Mencegah Bullying dan Pelecehan di Sekolah

Selasa, 5 Mei 2026 18:30
Banjir Peminat, 800 Calon Siswa MTs Negeri 1 Serang Mendaftar Jalur Reguler

Banjir Peminat, 800 Calon Siswa MTs Negeri 1 Serang Mendaftar Jalur Reguler

Selasa, 5 Mei 2026 17:53
Transaksi Sinte, Tiga Pelajar Digerebek Warga

Transaksi Sinte, Tiga Pelajar Digerebek Warga

Selasa, 5 Mei 2026 17:44
Pajak 8.180 Unit Kendaraan Dinas di Banten Tidak Dibayarkan

Pajak 8.180 Unit Kendaraan Dinas di Banten Tidak Dibayarkan

Selasa, 5 Mei 2026 19:44
Belum Lima Bulan, Vila Mewah BSD City Ini Ludes Diserap Pasar

Belum Lima Bulan, Vila Mewah BSD City Ini Ludes Diserap Pasar

Selasa, 5 Mei 2026 19:00
UAMDA Serentak Diikuti 3.886 Siswa, FKDT Cilegon Dorong Ijazah Diniyah Syarat Masuk SMP

UAMDA Serentak Diikuti 3.886 Siswa, FKDT Cilegon Dorong Ijazah Diniyah Syarat Masuk SMP

Selasa, 5 Mei 2026 18:51
DPRD Banten Susun Raperda Perlindungan Satuan Pendidikan, Mencegah Bullying dan Pelecehan di Sekolah

DPRD Banten Susun Raperda Perlindungan Satuan Pendidikan, Mencegah Bullying dan Pelecehan di Sekolah

Selasa, 5 Mei 2026 18:30
Banjir Peminat, 800 Calon Siswa MTs Negeri 1 Serang Mendaftar Jalur Reguler

Banjir Peminat, 800 Calon Siswa MTs Negeri 1 Serang Mendaftar Jalur Reguler

Selasa, 5 Mei 2026 17:53
Transaksi Sinte, Tiga Pelajar Digerebek Warga

Transaksi Sinte, Tiga Pelajar Digerebek Warga

Selasa, 5 Mei 2026 17:44

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pajak 8.180 Unit Kendaraan Dinas di Banten Tidak Dibayarkan

Pajak 8.180 Unit Kendaraan Dinas di Banten Tidak Dibayarkan

by Yusuf Permana
Selasa, 5 Mei 2026 19:44

Gubernur Banten, Andra Soni, saat mengecek kendaraan dinas di lingkungan Pemprov Banten, beberapa waktu lalu. (Foto: Biro Apdim Setda Banten)

Belum Lima Bulan, Vila Mewah BSD City Ini Ludes Diserap Pasar

Belum Lima Bulan, Vila Mewah BSD City Ini Ludes Diserap Pasar

by Syaiful Adha
Selasa, 5 Mei 2026 19:00

Rumah mewah di Botanic Villa, BSD City.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak