PANDEGLANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang gencar menyosialisasikan bahaya penyalahgunaan narkoba kepada pelajar di Kabupaten Pandeglang.
KBO Satresnarkoba Polres Pandeglang, Ipda Mui’z, mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkotika, psikotropika, obat-obatan, dan bahan adiktif lainnya di sekolah agar anak-anak memahami dampak yang ditimbulkan dari penggunaan narkoba.
“Baik dampak secara fisik, psikis, maupun sosial ekonomi. Yang tentunya dapat merusakkan masa depan,” katanya, Selasa, 5 November 2024.
Oleh karena itu, Satresnarkoba Polres Pandeglang gencar menyosialisasikan kepada para pelajar.
“Semoga dengan diberikan pemahaman dapat membentengi generasi muda sebagai generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Kasatresnarkoba Polres Pandeglang, Iptu Suryanto, mengajak kepada semua masyarakat dan khususnya pelajar di Pandeglang agar menjauhi narkoba.
“Sebab ketika sudah kecanduan narkoba maka akan menyebabkan terjadinya perubahan perilaku. Dapat membuat prestasi di sekolah turun,” katanya.
Hal itu terjadi disebabkan dari pola tidurnya berubah, dimana malam begadang dan paginya sulit dibangunkan. Kemudian, kesehatannya juga terganggu karena kurang selera makan.
“Bahkan sikapnya juga akan berubah cenderung lebih kasar. Untuk itu jauhi narkoba,” katanya.
Narkoba bersifat memabukkan, meningkatkan denyut jantung, tekanan darah, dan muntah-muntah.
Narkoba juga dapat menyebabkan tindak kekerasan, agresif, tidak dapat menilai segala sesuatu secara jernih, bahkan sakit jiwa.
“Narkoba juga dapat mengganggu persepsi panca indra dalam merespons rangsangan. Dan dapat mengakibatkan perubahan mental yang hebat seperti gelisah, berkhayal, gila,” katanya.
Dari aspek penggunaan narkoba, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 111 ayat (1) UU itu menyebutkan, setiap orang yang memiliki tanaman ganja dipenjara empat sampai dengan 12 tahun.
“Sementara jika memiliki tanaman ganja lebih dari satu kilogram atau lima batang dipenjara lima sampai dengan 20 tahun. Hal itu tertuang dalam Pasal 111 ayat (2),” katanya.
Lalu, ketika orang yang memiliki narkoba jenis ineks, sabu, putau, heroin, kokain dipenjara empat sampai 12 tahun. Ancaman hukuman itu tertuang dalam Pasal 112 ayat (1).
“Dan jika memiliki lebih dari lima gram dipenjara lima sampai dengan 20 tahun sesuai Pasal 112 ayat (2),” katanya.
Adapun, untuk produsen atau orang yang membuat narkoba dipenjara lima sampai 15 tahun, sesuai Pasal 113 ayat (1).
Sedangkan, jika orang membuat narkoba lebih dari satu kilogram ganja atau lima gram jenis ineks, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dipenjara lima sampai 20 tahun sesuai Pasal 113 ayat (2).
“Untuk pengedar atau orang yang mengedarkan narkoba dipenjara lima sampai 20 tahun. Jika melebihi satu kilogram atau lima batang ganja dan melebihi lima gram jenis ineks, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain, dihukum mati,” katanya.
Selanjutnya, ancaman hukuman bagi kurir narkoba adalah penjara empat sampai dengan 12 tahun.
Sedangkan, jika melebihi satu kilogram atau lima batang ganja dan melebihi lima gram jenis ineks, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain bisa dihukum mati.
“Lalu untuk pemakai diatur dalam Pasal 127 ayat (1). Orang yang memakai narkoba dipenjara satu sampai dengan empat tahun dan untuk pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,” katanya.
Suryanto mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama memerangi narkoba.
Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
“Adapun kegiatan sosialisasi ini selain merupakan kegiatan rutin juga dalam rangka mendukung program 100 hari kerja Asta Cita Presiden. Diharapkan mampu melahirkan generasi muda yang bebas dari narkoba,” katanya.
Editor: Agus Priwandono