• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Utama

Penyiram Kuah Bakso Dibui 16 Bulan

Fahmi by Fahmi
Minggu, 19 Januari 2025 22:54
in Utama
Penyiram Kuah Bakso Dibui 16 Bulan

SERANG, RADAR BANTEN.CO.ID – Aan Mutiah perempuan asal Kampung Nanggerang, Desa Mekarbaru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang divonis 16 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Hukuman itu dijatuhkan, karena Mutiah terbukti bersalah menyiram sepanci kuah bakso panas kepada Hulaevah. “Vonisnya sudah dibacakan beberapa hari yang lalu. Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan penganiayaan sebagaimana Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana,” ujar JPU Kejari Serang, M Siddiq, Minggu 19 Januari 2025.

RelatedPosts

Pria Ditemukan Tewas di Kragilan

Sepekan Tak Pulang, Pria Asal Cikande Ditemukan Meninggal di Kragilan

Selasa, 13 Oktober 2026 16:41
Kejari Serang

Kejari Serang Hentikan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice, Tersangka Wajib Bersihkan Masjid

Selasa, 13 Oktober 2026 14:55
Penipu Modus Calo Tenaga Kerja di PT Lotte Chemical Ditangkap, Korban Rugi Ratusan Juta

Penipu Modus Calo Tenaga Kerja di PT Lotte Chemical Ditangkap, Korban Rugi Ratusan Juta

Senin, 12 Oktober 2026 11:13
SLCN dan SLG BMKG Perkuat Mitigasi Bencana di Banten

SLCN dan SLG BMKG Perkuat Mitigasi Bencana di Banten

Senin, 12 Oktober 2026 10:51

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU. Yakni, 20 bulan penjara. Namun, JPU dan terdakwa sudah menyatakan menerima vonis tersebut. “Terima semua,” kata Siddiq.

Siddiq menjelaskan, kasus tersebut berawal pada 27 Juli 2024 Lalu. Awalnya Hulaevah yang tengah berada di rumah mertuanya di Kampung Nanggerang, Desa Mekarbaru dihampiri oleh terdakwa Aan Mutiah.

“Setelah menanyakan hal tersebut, Aan mengajak Hulaevah ke rumah Oom Hasanah (kakak terdakwa) untuk meluruskan hal tersebut,” ujarnya.

Setelah itu, Aan dan Oom beradu mulut. Melihat kejadian itu, Hulaevah berusaha melerai pertikaian antara keluarga tersebut. Namun tangan Hulaevah ditepis oleh terakwa Aan.

“Terdakwa yang sedang emosi lalu melemparkan satu buah panci stainless berisikan kuah bakso panas, dan mengenai tubuh bagian kiri Hulaevah hingga menjerit kepanasan,” katanya.

Akibat kejadian itu, Hulaevah mengalami luka kulit melepuh disertai rasa sakit, dan perih pada tangan kiri, sekitaran payudara kiri dan bagian paha kaki kiri. Korban juga harus dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara. “Korban mengalami luka bakar ringan,” tutur Siddiq.

Reporter: Fahmi

Editor: Aditya

Tags: desa mekarbaru petirdisiram kuah bakso panasdituduh guna-gunaJPU Kejari Serang M SiddiqPengadilan Negeri SerangPN Serangpolres serangpolsek petirterdakwa Aan Mutiah
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemkab Lebak Alokasikan Beasiswa Rp 750 Juta untuk Mahasiswa Kuliah di Kedokteran Negeri

Next Post

Dirjen Perkeretaapian Cek Jalur Kereta Api Rangkasbitung-Labuan

Next Post
Dirjen Perkeretaapian Cek Jalur Kereta Api Rangkasbitung-Labuan

Dirjen Perkeretaapian Cek Jalur Kereta Api Rangkasbitung-Labuan

15 Kepala OPD Kota Serang Dirotasi, Ini Nama-namanya

15 Kepala OPD Kota Serang Dirotasi, Ini Nama-namanya

Senin, 12 Oktober 2026 10:09
pelantikan pejabat

Bupati Serang Lantik Pejabat, Imbau ASN Jaga Integritas

Senin, 12 Oktober 2026 17:04
Mutasi Kapolri

Tak Hanya Wakapolda Banten, Kapolri Suyudi Juga Ganti Kapolres Serang dan Cilegon

Minggu, 11 Oktober 2026 17:08
Mutasi pejabat Pemkot Serang

Disetujui BKN, 43 Pejabat ASN Pemkot Serang Dilantik

Senin, 12 Oktober 2026 13:02
Penipuan Investasi arisan

Kasus Dugaan Investasi Arisan Fiktif Rp 2,8 Miliar Naik Penyidikan, Polda Banten Bakal Tetapkan Tersangka

Senin, 12 Oktober 2026 16:55
Pajak MBLB Banten

Genjot PAD, Pemprov Banten Naikkan Pajak MBLB hingga 250 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 16:50
Pendapatan Turun, Belanja Modal Pemprov Banten Terancam Terutang

Pendapatan Turun, Belanja Modal Pemprov Banten Terancam Terutang

Minggu, 11 Oktober 2026 06:33

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Serang Mengaji

Wali Kota Serang Minta Sekolah Gelar Salat Duha dan Mengaji Setiap Rabu

by Nahrul Muhilmi
Selasa, 13 Oktober 2026 16:53
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang meminta sekolah menggelar salat Duha dan membaca Al-Qur’an setiap Rabu sebelum kegiatan belajar...

Revitalisasi Sekolah Kabupaten Serang

Dindikbud Kabupaten Serang Usulkan 328 SDN untuk Revitalisasi 2027

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 13 Oktober 2026 16:50
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang bakal mengusulkan 328 sekolah dasar negeri (SDN) untuk mendapatkan bantuan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.