• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Utama

Penyiram Kuah Bakso Dibui 16 Bulan

Fahmi by Fahmi
Minggu, 19 Januari 2025 22:54
in Utama
Penyiram Kuah Bakso Dibui 16 Bulan

SERANG, RADAR BANTEN.CO.ID – Aan Mutiah perempuan asal Kampung Nanggerang, Desa Mekarbaru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang divonis 16 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Hukuman itu dijatuhkan, karena Mutiah terbukti bersalah menyiram sepanci kuah bakso panas kepada Hulaevah. “Vonisnya sudah dibacakan beberapa hari yang lalu. Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan penganiayaan sebagaimana Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana,” ujar JPU Kejari Serang, M Siddiq, Minggu 19 Januari 2025.

RelatedPosts

Liga Jasa Keuangan bank bjb 2026 Resmi Berakhir, Ini Daftar Para Juara

Liga Jasa Keuangan bank bjb 2026 Resmi Berakhir, Ini Daftar Para Juara

Minggu, 11 Oktober 2026 15:20
pria tertimbun longsor

Bersihkan Sumur Timba, Pria di Lebak Tertimbun Longsor Sedalam 10 Meter

Minggu, 11 Oktober 2026 13:34
Pengakuan Anak Diduga Korban Pencabulan Oknum RT

Viral Video Pengakuan Anak Diduga Korban Pencabulan Oknum RT, Polresta Serang Kota Lakukan Penyelidikan

Minggu, 11 Oktober 2026 12:38
Penemuan Mayat di Kontrakan

Tiga Hari Tak Masuk Kerja, Perempuan Ditemukan Meninggal di Kontrakan Pasar Kemis

Jumat, 9 Oktober 2026 16:30

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU. Yakni, 20 bulan penjara. Namun, JPU dan terdakwa sudah menyatakan menerima vonis tersebut. “Terima semua,” kata Siddiq.

Siddiq menjelaskan, kasus tersebut berawal pada 27 Juli 2024 Lalu. Awalnya Hulaevah yang tengah berada di rumah mertuanya di Kampung Nanggerang, Desa Mekarbaru dihampiri oleh terdakwa Aan Mutiah.

“Setelah menanyakan hal tersebut, Aan mengajak Hulaevah ke rumah Oom Hasanah (kakak terdakwa) untuk meluruskan hal tersebut,” ujarnya.

Setelah itu, Aan dan Oom beradu mulut. Melihat kejadian itu, Hulaevah berusaha melerai pertikaian antara keluarga tersebut. Namun tangan Hulaevah ditepis oleh terakwa Aan.

“Terdakwa yang sedang emosi lalu melemparkan satu buah panci stainless berisikan kuah bakso panas, dan mengenai tubuh bagian kiri Hulaevah hingga menjerit kepanasan,” katanya.

Akibat kejadian itu, Hulaevah mengalami luka kulit melepuh disertai rasa sakit, dan perih pada tangan kiri, sekitaran payudara kiri dan bagian paha kaki kiri. Korban juga harus dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara. “Korban mengalami luka bakar ringan,” tutur Siddiq.

Reporter: Fahmi

Editor: Aditya

Tags: desa mekarbaru petirdisiram kuah bakso panasdituduh guna-gunaJPU Kejari Serang M SiddiqPengadilan Negeri SerangPN Serangpolres serangpolsek petirterdakwa Aan Mutiah
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemkab Lebak Alokasikan Beasiswa Rp 750 Juta untuk Mahasiswa Kuliah di Kedokteran Negeri

Next Post

Dirjen Perkeretaapian Cek Jalur Kereta Api Rangkasbitung-Labuan

Next Post
Dirjen Perkeretaapian Cek Jalur Kereta Api Rangkasbitung-Labuan

Dirjen Perkeretaapian Cek Jalur Kereta Api Rangkasbitung-Labuan

Wakapolda Banten

Wakapolda Banten Diganti, Kapolri Tunjuk Brigjen Zain Dwi Nugroho

Minggu, 11 Oktober 2026 16:20
Modifikasi Cuaca Banten

Waduk Karian Terancam Kekeringan, BMKG Petakan Wilayah Prioritas Modifikasi Cuaca

Jumat, 9 Oktober 2026 16:23
Mutasi Kapolri

Tak Hanya Wakapolda Banten, Kapolri Suyudi Juga Ganti Kapolres Serang dan Cilegon

Minggu, 11 Oktober 2026 17:08
edukasi kebencanaan Banten

DPR RI Dorong Edukasi Bencana Masuk Kurikulum Sekolah

Minggu, 11 Oktober 2026 14:04
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Penataan PKL

200 PKL Jalan Kiasnawi Bakal Direlokasi ke Pasar Anyar Tangerang Mulai 14 Oktober

Sabtu, 10 Oktober 2026 14:17

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Rakyat memberi

Komunitas Rakyat Memberi Bagikan Makanan Gratis kepada Pasien BPJS dan Nakes

by Mulyadi
Minggu, 11 Oktober 2026 17:11
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komunitas Rakyat Memberi membagikan makanan gratis kepada pasien BPJS, keluarga pasien, dan tenaga kesehatan (nakes) di...

Mutasi Kapolri

Tak Hanya Wakapolda Banten, Kapolri Suyudi Juga Ganti Kapolres Serang dan Cilegon

by Fahmi
Minggu, 11 Oktober 2026 17:08
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto merotasi sejumlah pejabat di lingkungan Polda Banten. Pergantian jabatan tersebut tidak...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.