SERANG, RADAR BANTEN.CO.ID – Aan Mutiah perempuan asal Kampung Nanggerang, Desa Mekarbaru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang divonis 16 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Hukuman itu dijatuhkan, karena Mutiah terbukti bersalah menyiram sepanci kuah bakso panas kepada Hulaevah. “Vonisnya sudah dibacakan beberapa hari yang lalu. Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan penganiayaan sebagaimana Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana,” ujar JPU Kejari Serang, M Siddiq, Minggu 19 Januari 2025.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU. Yakni, 20 bulan penjara. Namun, JPU dan terdakwa sudah menyatakan menerima vonis tersebut. “Terima semua,” kata Siddiq.
Siddiq menjelaskan, kasus tersebut berawal pada 27 Juli 2024 Lalu. Awalnya Hulaevah yang tengah berada di rumah mertuanya di Kampung Nanggerang, Desa Mekarbaru dihampiri oleh terdakwa Aan Mutiah.
“Setelah menanyakan hal tersebut, Aan mengajak Hulaevah ke rumah Oom Hasanah (kakak terdakwa) untuk meluruskan hal tersebut,” ujarnya.
Setelah itu, Aan dan Oom beradu mulut. Melihat kejadian itu, Hulaevah berusaha melerai pertikaian antara keluarga tersebut. Namun tangan Hulaevah ditepis oleh terakwa Aan.
“Terdakwa yang sedang emosi lalu melemparkan satu buah panci stainless berisikan kuah bakso panas, dan mengenai tubuh bagian kiri Hulaevah hingga menjerit kepanasan,” katanya.
Akibat kejadian itu, Hulaevah mengalami luka kulit melepuh disertai rasa sakit, dan perih pada tangan kiri, sekitaran payudara kiri dan bagian paha kaki kiri. Korban juga harus dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara. “Korban mengalami luka bakar ringan,” tutur Siddiq.
Reporter: Fahmi
Editor: Aditya