LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten Lebak menegaskan komitmennya untuk mengikuti arahan Presiden dan Kementerian Dalam Negeri terkait efisiensi anggaran pembangunan daerah. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.
Efisiensi anggaran yang dimaksud berpotensi menyebabkan pemangkasan anggaran pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintahan daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak, Budi Santoso, mengungkapkan bahwa pemkab tengah melakukan evaluasi dan penyisiran terhadap kegiatan yang ada di setiap OPD untuk menyesuaikan dengan kebijakan efisiensi yang diatur dalam Inpres No. 1 Tahun 2025 dan PMK No. 29 Tahun 2025. Ia juga menyampaikan bahwa Dana Transfer untuk Kabupaten Lebak mengalami pengurangan sekitar 32 miliar rupiah.
“Kami sedang melakukan penyisiran kegiatan untuk efisiensi anggaran sesuai dengan instruksi Presiden. Dana Transfer Kabupaten Lebak berkurang sekitar 32 miliar rupiah, dan kami akan mengikuti aturan serta kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Budi Santoso kepada Radar Banten melalui telepon, Kamis 6 Februari 2025.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lebak, Halson Nainggola, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Strategi yang akan dilakukan Pemkab Lebak adalah efisiensi anggaran di semua OPD sesuai dengan Inpres No. 1 Tahun 2025. Pencadangan Dana Transfer Kabupaten Lebak yang disalurkan oleh pemerintah pusat mengalami pengurangan lebih dari 32 miliar rupiah,” ujar Halson.
Halson menambahkan bahwa rincian anggaran yang akan dipangkas dari masing-masing OPD belum dapat dipublikasikan karena masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Setelah itu, Pemkab Lebak akan mengeluarkan surat edaran (SE) ke OPD untuk melakukan self-assessment.
Hasilnya kemudian akan direview oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan disampaikan ke Badan Anggaran (Banggar) untuk dibahas lebih lanjut. Rincian final efisiensi anggaran per OPD baru dapat dibuka setelah keputusan tersebut disetujui.
“Setelah menerima arahan dari pemerintah pusat, kami akan mengeluarkan SE untuk self-assessment oleh OPD. Hasilnya akan direview oleh TAPD dan finalisasi akan berbentuk rincian efisiensi per OPD. Hasil akhirnya akan dibawa ke Banggar, dan rincian dapat dibuka setelah proses tersebut selesai,” pungkas Halson.
Editor: Bayu Mulyana











