• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Kota Serang

Terungkap, Ini Alasan Perhutani Banten Pertimbangkan Pengubahan Fungsi Hutan Lindung di Tangerang

Yusuf Permana by Yusuf Permana
Rabu, 12 Februari 2025 12:36
in Kota Serang, Utama
Terungkap, Ini Alasan Perhutani Banten Pertimbangkan Pengubahan Fungsi Hutan Lindung di Tangerang

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Perum Perhutani KPH Banten mengungkapkan alasan mereka mengeluarkan dokumen pertimbangan teknis pengubahan fungsi hutan lindung di wilayah Kabupaten Tangerang.

Kepala Subseksi Hukum Kepatuhan dan Komunikasi Perusahaan pada Perum Perhutani KPH Banten, Adang Mulyana, mengatakan, dokumen pertimbangan teknis pengubahan hutan lindung ini pihaknya keluarkan untuk menindaklanjuti permohonan dari Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar.

RelatedPosts

Seret PJR Polda Banten

Seret Anggota PJR Hingga Alami Luka Berat, Sejoli Ditangkap Polda Banten

Sabtu, 7 November 2026 09:40
Lapas Serang

Tingkatkan Kedisiplinan, Pegawai Lapas Serang Kompak Bersihkan Lingkungan Kerja

Sabtu, 7 November 2026 09:21
rpm amankan dua orang pembeli obat keras

Warga dan RPM Amankan Dua Pembeli Obat Keras, Minta Polres Pandeglang Usut Tuntas

Sabtu, 7 November 2026 07:42
Keterbukaan informasi publik Kota Serang

Pemkot Serang Naik Peringkat Keterbukaan Informasi Publik

Jumat, 6 November 2026 21:59

Al Muktabar menyurati Perhutani Banten untuk melakukan pertimbangan teknis sebagai salah satu syarat pengubahan fungsi hutan lindung menjadi hutan produksi.

Dalam suratnya, Al Muktabar mengajukan permohonan pertimbangan teknis pengubahan fungsi hutan lindung seluas  1.602,79 hektare kepada Perhutani Banten di wilayah Kabupaten Tangerang. Usulan pengubahan fungsi hutan lindung itu diduga erat dalam upaya mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang saat ini tengah digarap.

“Pertimbangan teknis ini merupakan hasil kajian lapangan yang kami lakukan dengan memperhatikan berbagai aspek seperti legal, teknis, ekologi, pengolahan hutan serta aspek sosial, budaya dan ekonomi serta penelaahan dokumen dan overlay data,” ujar Adang, Selasa, 11 Februari 2025.

Adang menerangkan, kawasan hutan lindung di Kabupaten Tangerang merupakan hutan payau atau hutan mangrove. 

Hutan payau ini memiliki fungsi ekologis yang sangat penting, terutama dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan melindungi sumber daya alam seperti melindungi pantai dari erosi hingga mengatur kualitas air.

Meski demikian, hutan payau ini tidak sepenuhnya baik, bahkan Perhutani menemukan banyak tambak ikan liar di kawasan itu. Padahal, kegiatan pertambakan dilarang dilakukan di kawasan hutan lindung.

“Kami sudah penertiban, termasuk bahwa kawasan ini harus dikembalikan sebagai hutan lindung,” ucapnya.

Kawasan itu juga saat ini sudah berstatus sebagai Kawasan Hutan dalam Pengelolaan Khusus (KHDPK) oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI melalui SK 287/MENLHKSETJEN/PLA 2/4/2022, tanggal 5 April tahun 2022.

“Berdasarkan SK itu sekitar 1.500 hektare yang masuk KHDPK di Tangerang itu kewenangannya Kementerian Kehutanan, sementara Perhutani kurang lebih hanya 100 hektare saja kewenangannya di sana,” kata Adang.

“Dan kawasan yang masuk KHDPK ini dapat dikelolakan oleh pihak ketiga atas persetujuan dari Kementerian,” sambungnya.

Menurut Adang, pengubahan fungsi hutan lidung ini akan memiliki dampak positif dan negatif. Namun, pengubahan fungsi ini akan dilakukan kajian lagi oleh Kementerian Kehutanan RI.

Editor: Agus Priwandono

Tags: Al MuktabarBRINdlh bantenfungsi hutan lindunghutan lindunghutan produksiizin pengubahan fungsi hutankementerian kehutananpengubahan fungsiPerhutani Bantenperum perhutaniPj Gubernur Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Perhutani Banten Pertimbangkan Pengubahan Fungsi Hutan Lindung Seluas 1.595 Hektare

Next Post

DPRD Pandeglang Berhentikan Irna Narulita dari Jabatan Bupati

Next Post
DPRD Pandeglang Berhentikan Irna Narulita dari Jabatan Bupati

DPRD Pandeglang Berhentikan Irna Narulita dari Jabatan Bupati

Mutasi Polda Banten

Tak Hanya Kapolresta Serang Kota, Dansat Brimob dan Direktur Resnarkoba Polda Banten Juga Diganti

Rabu, 4 November 2026 16:46
serapan pupuk subsidi

Serapan Pupuk Subsidi Banten Belum Optimal, Petani Terkendala Cuaca dan Pendataan

Jumat, 6 November 2026 20:06
Guru Asal Pandeglang Ukir Prestasi Nasional

Guru Asal Pandeglang Ukir Prestasi Nasional, Raih Juara 3 Kompetisi Video Pembelajaran Minerba 2026

Kamis, 5 November 2026 16:17
Hari Ke-12 Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Sasar Dua Lokasi di Cikupa

Hari Ke-12 Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Sasar Dua Lokasi di Cikupa

Jumat, 6 November 2026 12:42
dprd lebak

Dilaporkan ke Polda Banten Soal Penipuan, Ini Kata Ade Adriana Ketua Komisi II DPRD Lebak

Kamis, 5 November 2026 16:27
Warga Keluhkan Pelayanan Akta Kelahiran di Pakuhaji Tangerang, Aktivis Sebut Maladministrasi

Warga Keluhkan Pelayanan Akta Kelahiran di Pakuhaji Tangerang, Aktivis Sebut Maladministrasi

Jumat, 6 November 2026 06:32
Hasil Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Banten 2026, Pemkab Pandeglang dan Lebak Gagal Raih Predikat Informatif

Hasil Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Banten 2026, Pemkab Pandeglang dan Lebak Gagal Raih Predikat Informatif

Jumat, 6 November 2026 12:04

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Golkar Banten Kecam Hoax, Tegaskan Solid Dukung Bahlil

Golkar Banten Kecam Hoax, Tegaskan Solid Dukung Bahlil

by Abdul Rozak
Sabtu, 7 November 2026 16:20
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Banten menegaskan soliditasnya di bawah kepemimpinan Ketua Umum DPP Partai...

Anggittyas Putri

6 Tahun Berlatih, Anggittyas Putri Bidik Emas Lempar Lembing dan Tolak Peluru di Porprov Banten 2026

by Syaiful Adha
Sabtu, 7 November 2026 16:04
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID - 6 tahun menekuni atletik menjadi bekal Anggittyas Putri untuk memburu prestasi di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov)...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.