• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Kota Serang

Terungkap, Ini Alasan Perhutani Banten Pertimbangkan Pengubahan Fungsi Hutan Lindung di Tangerang

Yusuf Permana by Yusuf Permana
Rabu, 12 Februari 2025 12:36
in Kota Serang, Utama
Terungkap, Ini Alasan Perhutani Banten Pertimbangkan Pengubahan Fungsi Hutan Lindung di Tangerang

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Perum Perhutani KPH Banten mengungkapkan alasan mereka mengeluarkan dokumen pertimbangan teknis pengubahan fungsi hutan lindung di wilayah Kabupaten Tangerang.

Kepala Subseksi Hukum Kepatuhan dan Komunikasi Perusahaan pada Perum Perhutani KPH Banten, Adang Mulyana, mengatakan, dokumen pertimbangan teknis pengubahan hutan lindung ini pihaknya keluarkan untuk menindaklanjuti permohonan dari Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar.

RelatedPosts

Aktivitas THM di Kota Serang Kembali Makan Korban, Satpol PP Sebut Pengusaha Masih Bandel

Aktivitas THM di Kota Serang Kembali Makan Korban, Satpol PP Sebut Pengusaha Masih Bandel

Rabu, 16 September 2026 16:55
Tahun Ini BBWSC3 Normalisasi Enam Sungai di Kota Serang

Tahun Ini BBWSC3 Normalisasi Enam Sungai di Kota Serang

Rabu, 16 September 2026 15:42
Dorong Kemudahan Transaksi, bank bjb dan KAI Commuter Integrasikan Ekosistem Pembayaran

Dorong Kemudahan Transaksi, bank bjb dan KAI Commuter Integrasikan Ekosistem Pembayaran

Rabu, 16 September 2026 15:16
UNTIRTA Raih Peringkat 1 PTN-BLU dan Peringkat 13 Nasional sebagai Universitas Paling Berkelanjutan

UNTIRTA Raih Peringkat 1 PTN-BLU dan Peringkat 13 Nasional sebagai Universitas Paling Berkelanjutan

Rabu, 16 September 2026 14:39

Al Muktabar menyurati Perhutani Banten untuk melakukan pertimbangan teknis sebagai salah satu syarat pengubahan fungsi hutan lindung menjadi hutan produksi.

Dalam suratnya, Al Muktabar mengajukan permohonan pertimbangan teknis pengubahan fungsi hutan lindung seluas  1.602,79 hektare kepada Perhutani Banten di wilayah Kabupaten Tangerang. Usulan pengubahan fungsi hutan lindung itu diduga erat dalam upaya mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang saat ini tengah digarap.

“Pertimbangan teknis ini merupakan hasil kajian lapangan yang kami lakukan dengan memperhatikan berbagai aspek seperti legal, teknis, ekologi, pengolahan hutan serta aspek sosial, budaya dan ekonomi serta penelaahan dokumen dan overlay data,” ujar Adang, Selasa, 11 Februari 2025.

Adang menerangkan, kawasan hutan lindung di Kabupaten Tangerang merupakan hutan payau atau hutan mangrove. 

Hutan payau ini memiliki fungsi ekologis yang sangat penting, terutama dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan melindungi sumber daya alam seperti melindungi pantai dari erosi hingga mengatur kualitas air.

Meski demikian, hutan payau ini tidak sepenuhnya baik, bahkan Perhutani menemukan banyak tambak ikan liar di kawasan itu. Padahal, kegiatan pertambakan dilarang dilakukan di kawasan hutan lindung.

“Kami sudah penertiban, termasuk bahwa kawasan ini harus dikembalikan sebagai hutan lindung,” ucapnya.

Kawasan itu juga saat ini sudah berstatus sebagai Kawasan Hutan dalam Pengelolaan Khusus (KHDPK) oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI melalui SK 287/MENLHKSETJEN/PLA 2/4/2022, tanggal 5 April tahun 2022.

“Berdasarkan SK itu sekitar 1.500 hektare yang masuk KHDPK di Tangerang itu kewenangannya Kementerian Kehutanan, sementara Perhutani kurang lebih hanya 100 hektare saja kewenangannya di sana,” kata Adang.

“Dan kawasan yang masuk KHDPK ini dapat dikelolakan oleh pihak ketiga atas persetujuan dari Kementerian,” sambungnya.

Menurut Adang, pengubahan fungsi hutan lidung ini akan memiliki dampak positif dan negatif. Namun, pengubahan fungsi ini akan dilakukan kajian lagi oleh Kementerian Kehutanan RI.

Editor: Agus Priwandono

Tags: Al MuktabarBRINdlh bantenfungsi hutan lindunghutan lindunghutan produksiizin pengubahan fungsi hutankementerian kehutananpengubahan fungsiPerhutani Bantenperum perhutaniPj Gubernur Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Perhutani Banten Pertimbangkan Pengubahan Fungsi Hutan Lindung Seluas 1.595 Hektare

Next Post

DPRD Pandeglang Berhentikan Irna Narulita dari Jabatan Bupati

Next Post
DPRD Pandeglang Berhentikan Irna Narulita dari Jabatan Bupati

DPRD Pandeglang Berhentikan Irna Narulita dari Jabatan Bupati

Penipuan DPRD Banten

Anggota DPRD Banten Roni Mitra Dilaporkan ke Polda, Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp1,7 Miliar

Selasa, 15 September 2026 15:15
Mutasi Polda Banten

Kapolda Banten Irjen Hengki Pimpin Sertijab Lima Pejabat Utama Polda

Selasa, 15 September 2026 12:49
Pelaku Curanmor

Hendak COD Motor Curian, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Carenang di Tangerang

Senin, 14 September 2026 15:35
Kepala BPN lantik 4 camat menjadi PPATS

Kepala BPN Pandeglang Lantik 4 Camat Jadi PPATS

Rabu, 16 September 2026 08:17
Penipuan proyek

Dijanjikan Proyek di Dinas Pendidikan Kota Serang, Kontraktor Kena Tipu Rp 70,5 Juta

Senin, 14 September 2026 17:44
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemkab Serang Bakal Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Bojonegara-Puloampel

Pemkab Serang Bakal Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Bojonegara-Puloampel

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 16 September 2026 19:47
0

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang, Zaldi Dhuhana.

Kebakaran Pabrik Lampu di Batuceper Belum Padam, Petugas Berjibaku Jinakkan Api

Kebakaran Pabrik Lampu di Batuceper Belum Padam, Petugas Berjibaku Jinakkan Api

by Syaiful Adha
Rabu, 16 September 2026 19:32
0

Petugas Damkar masih berjibaku padamkan api. (Foto : Damkar Kabupaten Tangerang).

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.