SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Perum Perhutani KPH Banten mengungkapkan alasan mereka mengeluarkan dokumen pertimbangan teknis pengubahan fungsi hutan lindung di wilayah Kabupaten Tangerang.
Kepala Subseksi Hukum Kepatuhan dan Komunikasi Perusahaan pada Perum Perhutani KPH Banten, Adang Mulyana, mengatakan, dokumen pertimbangan teknis pengubahan hutan lindung ini pihaknya keluarkan untuk menindaklanjuti permohonan dari Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar.
Al Muktabar menyurati Perhutani Banten untuk melakukan pertimbangan teknis sebagai salah satu syarat pengubahan fungsi hutan lindung menjadi hutan produksi.
Dalam suratnya, Al Muktabar mengajukan permohonan pertimbangan teknis pengubahan fungsi hutan lindung seluas 1.602,79 hektare kepada Perhutani Banten di wilayah Kabupaten Tangerang. Usulan pengubahan fungsi hutan lindung itu diduga erat dalam upaya mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang saat ini tengah digarap.
“Pertimbangan teknis ini merupakan hasil kajian lapangan yang kami lakukan dengan memperhatikan berbagai aspek seperti legal, teknis, ekologi, pengolahan hutan serta aspek sosial, budaya dan ekonomi serta penelaahan dokumen dan overlay data,” ujar Adang, Selasa, 11 Februari 2025.
Adang menerangkan, kawasan hutan lindung di Kabupaten Tangerang merupakan hutan payau atau hutan mangrove.
Hutan payau ini memiliki fungsi ekologis yang sangat penting, terutama dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan melindungi sumber daya alam seperti melindungi pantai dari erosi hingga mengatur kualitas air.
Meski demikian, hutan payau ini tidak sepenuhnya baik, bahkan Perhutani menemukan banyak tambak ikan liar di kawasan itu. Padahal, kegiatan pertambakan dilarang dilakukan di kawasan hutan lindung.
“Kami sudah penertiban, termasuk bahwa kawasan ini harus dikembalikan sebagai hutan lindung,” ucapnya.
Kawasan itu juga saat ini sudah berstatus sebagai Kawasan Hutan dalam Pengelolaan Khusus (KHDPK) oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI melalui SK 287/MENLHKSETJEN/PLA 2/4/2022, tanggal 5 April tahun 2022.
“Berdasarkan SK itu sekitar 1.500 hektare yang masuk KHDPK di Tangerang itu kewenangannya Kementerian Kehutanan, sementara Perhutani kurang lebih hanya 100 hektare saja kewenangannya di sana,” kata Adang.
“Dan kawasan yang masuk KHDPK ini dapat dikelolakan oleh pihak ketiga atas persetujuan dari Kementerian,” sambungnya.
Menurut Adang, pengubahan fungsi hutan lidung ini akan memiliki dampak positif dan negatif. Namun, pengubahan fungsi ini akan dilakukan kajian lagi oleh Kementerian Kehutanan RI.
Editor: Agus Priwandono












