• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Kota Serang

Perhutani Banten Pertimbangkan Pengubahan Fungsi Hutan Lindung Seluas 1.595 Hektare

Yusuf Permana by Yusuf Permana
Rabu, 12 Februari 2025 12:11
in Kota Serang, Utama
Perhutani Banten Pertimbangkan Pengubahan Fungsi Hutan Lindung Seluas 1.595 Hektare

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Perum Perhutani KPH Banten saat ini tengah mempertimbangkan pengubahan fungsi hutan lindung menjadi hutan produksi di wilayah Kabupaten Tangerang.

Pertimbangan itu menyusul permohonan yang diajukan oleh mantan Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar.

RelatedPosts

Aktivitas THM di Kota Serang Kembali Makan Korban, Satpol PP Sebut Pengusaha Masih Bandel

Aktivitas THM di Kota Serang Kembali Makan Korban, Satpol PP Sebut Pengusaha Masih Bandel

Rabu, 16 September 2026 16:55
Tahun Ini BBWSC3 Normalisasi Enam Sungai di Kota Serang

Tahun Ini BBWSC3 Normalisasi Enam Sungai di Kota Serang

Rabu, 16 September 2026 15:42
Dorong Kemudahan Transaksi, bank bjb dan KAI Commuter Integrasikan Ekosistem Pembayaran

Dorong Kemudahan Transaksi, bank bjb dan KAI Commuter Integrasikan Ekosistem Pembayaran

Rabu, 16 September 2026 15:16
UNTIRTA Raih Peringkat 1 PTN-BLU dan Peringkat 13 Nasional sebagai Universitas Paling Berkelanjutan

UNTIRTA Raih Peringkat 1 PTN-BLU dan Peringkat 13 Nasional sebagai Universitas Paling Berkelanjutan

Rabu, 16 September 2026 14:39

Kepala Subseksi Hukum Kepatuhan dan Komunikasi Perusahaan pada Perum Perhutani KPH Banten, Adang Mulyana, menjelaskan, pengubahan fungsi hutan lindung ini harus seizin dari Kementerian Kehutanan RI.

Dokumen pertimbangan teknis yang pihaknya keluarkan hanyalah salah satu persyaratan teknis.

“Pengubahan fungsi hutan ini terdapat syarat teknis dan administrasi, karena wilayah yang diusulkan masuk kepada wilayah kami, makanya kami melakukan tindak lanjut terhadap persyaratan teknis, yaitu tentang pertimbangan teknisnya,” kata Adang, Selasa, 11 Februari 2025.

Dikatakannya, Perhutani Banten tidak memberikan rekomendasi pengubahan fungsi hutan lindung menjadi hutan produksi. Melainkan, melakukan pertimbangan atas usul Al Muktabar pada tahun 2023.

Adang mengatakan, untuk menindaklanjuti surat itu, pihaknya melakukan kajian lapangan dengan mempertimbangkan beberapa aspek, seperti aspek legal, teknis, ekologi, pengolahan hutan, serta aspek sosial, budaya dan ekonomi serta penelaahan dokumen dan overlay data.

“Hasilnya dari total 1.602,79 hektare yang dimohonkan, 1.595,16 hektare di antaranya dapat dipertimbangkan untuk berubah fungsi menjadi hutan produksi,” katanya.

Ia menuturkan, di kawasan hutan lindung itu sudah terdapat penandatangan kerja aama antara Perhutani dengan beberapa pihak. Salah satunya dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang untuk melakukan rehabilitasi dan pemulihan kawasan hutan mangrove seluas 100 hektare.

Soal hasil pertimbangan teknis ini, katanya, sudah Perhutani sampaikan kepada Kementerian Kehutanan RI.

Pertimbangan teknis itu akan dikaji terlebih dahulu oleh Kementerian Kehutanan RI dengan melibatkan pihak-pihak terkait, salah satunya Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Editor: Agus Priwandono

Tags: Al MuktabarBRINfungsi hutan lindunghutan lindunghutan produksiizin pengubahan fungsi hutankementerian kehutananpengubahan fungsi hutanperum perhutaniPj Gubernur Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Reaktivasi Rel Rangkasbitung-Labuan Dilaksanakan Tahun Ini, KNPI Pandeglang: Jangan Abaikan Warga yang Terdampak

Next Post

Terungkap, Ini Alasan Perhutani Banten Pertimbangkan Pengubahan Fungsi Hutan Lindung di Tangerang

Next Post
Terungkap, Ini Alasan Perhutani Banten Pertimbangkan Pengubahan Fungsi Hutan Lindung di Tangerang

Terungkap, Ini Alasan Perhutani Banten Pertimbangkan Pengubahan Fungsi Hutan Lindung di Tangerang

Penipuan DPRD Banten

Anggota DPRD Banten Roni Mitra Dilaporkan ke Polda, Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp1,7 Miliar

Selasa, 15 September 2026 15:15
Mutasi Polda Banten

Kapolda Banten Irjen Hengki Pimpin Sertijab Lima Pejabat Utama Polda

Selasa, 15 September 2026 12:49
Pelaku Curanmor

Hendak COD Motor Curian, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Carenang di Tangerang

Senin, 14 September 2026 15:35
Kepala BPN lantik 4 camat menjadi PPATS

Kepala BPN Pandeglang Lantik 4 Camat Jadi PPATS

Rabu, 16 September 2026 08:17
Penipuan proyek

Dijanjikan Proyek di Dinas Pendidikan Kota Serang, Kontraktor Kena Tipu Rp 70,5 Juta

Senin, 14 September 2026 17:44
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemkab Serang Bakal Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Bojonegara-Puloampel

Pemkab Serang Bakal Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Bojonegara-Puloampel

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 16 September 2026 19:47
0

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang, Zaldi Dhuhana.

Kebakaran Pabrik Lampu di Batuceper Belum Padam, Petugas Berjibaku Jinakkan Api

Kebakaran Pabrik Lampu di Batuceper Belum Padam, Petugas Berjibaku Jinakkan Api

by Syaiful Adha
Rabu, 16 September 2026 19:32
0

Petugas Damkar masih berjibaku padamkan api. (Foto : Damkar Kabupaten Tangerang).

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.